PP TUNAS Benarkah Melindungi Anak di Ruang Digital?

MelindungiAnak-LenSaMediaNews

Oleh: Khamsiyatil Fajriyah

 

LenSaMediaNews.com–Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Regulasi ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya paparan konten berbahaya di internet, mulai dari pornografi, kekerasan, perjudian daring, hingga eksploitasi data pribadi anak.

 

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan platform digital menyediakan berbagai mekanisme perlindungan. Di antaranya verifikasi usia pengguna, pengaturan privasi khusus anak, fitur kontrol orang tua, serta pembatasan akses konten sesuai kelompok umur.

 

Platform juga diminta melakukan mitigasi risiko terhadap layanan digital yang berpotensi membahayakan anak. Kebijakan ini dilatarbelakangi fakta tingginya penggunaan internet pada anak dan remaja di Indonesia. Survei berbagai lembaga menunjukkan anak dapat menghabiskan waktu lebih dari lima jam per hari menggunakan gawai. Bahkan pada remaja, durasinya sering kali jauh lebih lama. Kondisi ini membuat anak sangat rentan terpapar konten negatif, perundungan digital, hingga kecanduan media sosial.(Komdigi.go.id, 10-7-2025).

 

Jika dilihat secara sekilas, kebijakan ini tampak sebagai bentuk kepedulian negara terhadap perlindungan generasi. Negara berupaya menekan dampak buruk teknologi yang semakin sulit dibendung. Namun pertanyaan penting muncul. Apakah regulasi seperti PP TUNAS benar-benar menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan digital bagi anak?

 

Faktanya, masalah utama dunia digital tidak hanya terletak pada perilaku anak sebagai pengguna, tetapi juga pada sistem industri digital itu sendiri. Platform media sosial dan aplikasi digital beroperasi dalam logika ekonomi kapitalisme yang menjadikan perhatian manusia sebagai komoditas. Semakin lama pengguna bertahan di platform, semakin besar keuntungan yang diperoleh melalui iklan, data, dan berbagai bentuk monetisasi lainnya.

 

Akibatnya, algoritma digital sering kali mempromosikan konten yang sensasional, emosional, atau kontroversial karena dianggap mampu menarik perhatian pengguna. Anak yang belum memiliki kematangan berpikir menjadi kelompok paling rentan terdampak.

 

Dalam kondisi seperti ini, regulasi teknis seperti verifikasi usia atau kontrol orang tua tentu memiliki keterbatasan. Anak masih bisa menemukan berbagai celah untuk mengakses konten tertentu melalui akun palsu, perangkat milik orang lain, atau platform yang tidak terjangkau regulasi nasional. Artinya, pendekatan teknis semata tidak cukup untuk mengatasi masalah yang bersifat sistemik.

 

Selain itu, kebijakan semacam ini sering kali hanya mengatur pengguna, sementara industri hiburan digital tetap berkembang dengan standar moral yang sangat longgar. Selama konten tersebut dianggap menguntungkan secara ekonomi, industri tetap memiliki ruang luas untuk memproduksinya. Negara hanya berperan sebagai pengatur di permukaan, bukan sebagai penjaga moral masyarakat.

 

Islam memandang perlindungan anak bukan sekadar isu teknis teknologi, tetapi bagian dari tanggung jawab besar negara dalam menjaga akidah, akhlak, dan masa depan masyarakat. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab memastikan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak merusak moral masyarakat. Konten yang mengandung pornografi, kekerasan yang tidak mendidik, atau hal yang merusak akhlak tidak akan dibiarkan tersebar luas. Media dan industri informasi berada dalam koridor nilai halal dan haram.

 

Selain itu, Islam menempatkan pendidikan sebagai fondasi utama perlindungan generasi. Sistem pendidikan dibangun di atas akidah Islam sehingga membentuk kepribadian yang kuat pada anak. Anak tidak hanya dibekali ilmu pengetahuan, tetapi juga kesadaran iman yang membuatnya mampu menyaring berbagai pengaruh negatif dari lingkungan.

 

Rasulullah Saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari). Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa memiliki kewajiban besar dalam menjaga rakyatnya, termasuk melindungi generasi muda dari kerusakan moral dan sosial.

 

Islam juga memperkuat peran keluarga sebagai benteng pertama pendidikan anak. Negara memastikan kondisi ekonomi dan sosial yang mendukung agar orang tua dapat menjalankan tugas mendidik anak dengan baik. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya bergantung pada teknologi atau regulasi administratif.

 

Islam menawarkan solusi yang lebih komprehensif. Membangun sistem kehidupan yang menjaga akidah, mengatur media dengan standar moral yang jelas, serta menghadirkan negara sebagai pelindung sejati bagi generasi. Wallahualam bissawab. [LM/ry].