Saatnya Syariah Lindungi Kedaulatan Negara

Saatnya Syariah Lindungi Kedaulatan Negara
Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
LenSaMediaNews – SP – Munculnya naskah akademik RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, menunjukkan kegelisahan negara terhadap arus informasi global yang makin sulit dikendalikan. Pemerintah melihat propaganda digital, sebagai ancaman serius bagi stabilitas nasional dan persatuan masyarakat. Ruang digital, kini menjadi medan perebutan pengaruh yang tidak bisa diabaikan.
Di sisi lain, publik khawatir regulasi ini berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. Negara membutuhkan solusi yang bukan hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil, transparan, dan berlandaskan nilai yang kokoh. Laporan Tempo, 25 Januari 2026, menyebut gagasan regulasi lahir dari kekhawatiran atas intervensi asing dalam politik domestik. Presiden Prabowo Subianto disebut, mendorong pengkajian hukum untuk menghadapi propaganda yang dinilai memecah belah bangsa. Namun, sebagian masyarakat sipil mengingatkan bahwa aturan yang terlalu luas berisiko menjadi alat represi baru dan menempatkan kritik sebagai ancaman. Padahal kritik itu penting, untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Disinformasi memang nyata dan berbahaya. Manipulasi opini di era digital, dapat merusak kepercayaan publik dan memicu konflik sosial. Akan tetapi, pendekatan dalam sistem demokrasi sekuler sering menghadirkan dilema: negara ingin menjaga stabilitas, tetapi berpotensi membungkam suara kritis. Negara semestinya tidak hanya mengatur arus informasi, melainkan membangun fondasi ideologis yang jelas. Hak itu, agar mampu membedakan kritik konstruktif dari propaganda yang merusak.
Islam memuliakan kritik terhadap kezaliman, melalui amar makruf nahi mungkar sebagai mekanisme koreksi sosial agar penguasa tidak menyimpang. Sejarah Islam, menunjukkan bahwa keberanian menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa memiliki kedudukan tinggi. Oleh karena itu, pelabelan “antek asing” terhadap kritik yang sah, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan menjauhkan negara dari kepemimpinan yang amanah.
Solusi mendasar, terletak pada penerapan syariah secara menyeluruh dalam tata kelola negara. Sistem khilafah menawarkan model kepemimpinan, yang menjaga akidah umat sekaligus memperkuat ketahanan politik, ekonomi, dan militer. Dengan fondasi ideologis yang jelas, intervensi asing tidak mudah menembus ruang publik. Sementara itu, kritik dipandang sebagai nasihat yang memperbaiki, bukan ancaman yang harus dibungkam.
Oleh karena itu, penerapan syariah dan khilafah menjadi kebutuhan strategis, untuk menjaga kedaulatan informasi. Negara yang berdiri di atas nilai wahyu, mampu melindungi masyarakat dari manipulasi propaganda tanpa menghilangkan ruang amar makruf nahi mungkar. Dengan demikian, sehingga stabilitas nasional terjaga dan suara kebenaran tetap hidup.
Wallahu a’lam bish-shawab.
