Antara Bom Termobarik dan Retorika Perdamaian

Bom termobarik

Oleh Nurul Fatma Hidayati

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Tidak selang lama dari dibentuknya BOP (Board of Peace) oleh Trump, presiden AS, Israel diyakini telah menggunakan senjata termal dan termobarik kepada Palestina, senjata yang telah dilarang pengunaannya secara Internasional. Senjata ini mampu menguapkan tubuh manusia karena memiliki efek suhu sampai 3.5000C sehingga ribuan warga Palestina lenyap begitu saja dengan bekas hanya berupa percikan darah atau fragmen kecil daging. Senjata tersebut berupa bom vakum atau bom aerosol yang tidak menimbulkan ledakan besar. Di balik itu, AS diyakini sebagai pemasok utama senjata tersebut untuk Israel yang tindakannya sangat bertolak belakang dengan kata perdamaian (peace) (cnnindonesia, 14/2/2026).

 

Melihata fenomena yang sudah terjadi, seharusnya masyarakat dunia dapat melihat betapa kejamnya tindakan Israel yang disokong oleh AS kepada Palestina. Tindakan genosida yang tidak memandang siapapun, bahkan para wanita dan anak-anak selalu menjadi korban dari senjata yang terus mereka luncurkan. Mereka seringkali mencetuskan kebijakan atau dewan yang didasarkan untuk perdamaian, namun tidak pernah menunjukkan sikap damai. Dewan yang mereka buat hanyalah omong kosong untuk terus membodohi negara lainnya sehingga hanya mampu menentang berupa kecaman yang sebenarnya tidak berpengaruh.

 

Kebiadaban Israel, AS beserta sekutunya akan terus berlanjut selama sistem pengaturan kehidupan ini masih dikuasai dan distandarkan pada konsep kapitalisme. Sistem yang melanggengkan campur tangan mereka sehingga negara lainnya tidak mampu melakukan apapun karena tekanan hutang budi dan sikap nasionalisme atas negaranya.

 

Di dalam Islam, pengaturan dalam perdamaian dunia harus didasarkan pada aturan Allah swt sehingga jelas penerapannya. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan pengaturan saat ini yang pembuatannya dipegang oleh mereka yang berkuasa, layaknya dewan-dewan perdamaian bentukan AS yang hanya menjadi pengalihan untuk menutupi genosida dan penindasan yang dilakukannya. Dewan perdamaian yang bersikap pilih kasih pada sekutunya tanpa memedulikan fakta antara korban dan pelaku.

 

Terkhusus kasus Israel yang masih terus menerus menyerang dan seringkali melanggar perjanjian seperti gencatan senjata, maka kaum muslimin tidak boleh ada upaya untuk berdamai, mengalah, bahkan melakukan perjanjian dengan pembagian dua wilayah. Hal ini pernah disampaikan dengan tegas oleh khalifah Abdul Hamid saat Israel mengajukan pembagian wilayah Palestina untuk kaum yahudi. Alasan khalifah adalah tanah tersebut telah diperjuangkan di atas darah kaum muslimin sehingga beliau tidak memiliki hak untuk menyerahkannya kepada mereka.

 

Sikap kaum muslim harus tegas dengan melakukan jihad sebagai bentuk perlindungan dan penjagaan darah kaum Muslimin karena hancurnya dunia lebih ringan di mata Allah dibandingkan tumpahnya darah seorang mukmin. Disinilah Islam sangat menghargai darah dan jiwa kaum muslimin (khususnya) serta manusia lainnya. Dalam pelaksanaan jihad harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw, tanpa penyiksaan pada anak-anak dan wanita, tidak boleh membombadir atau merusak fasilitas umum dan bangunan, serta bertujuan untuk membela agama dan umat, bukan agresi tanpa alasan. Jihad ini hanya bisa terwujud di bawah kepemimpinan Daulah Islam yang berada pada satu pemimpin berstandarkan pada aturan Allah swt. Kepemimpinan yang mampu melawan ketidakadilan pada kaum muslim dan lainnya sehingga mampu membawa menuju peradaban yang cemerlang dan menjadi rahmat bagi semuanya.