Sistem Islam Menjamin Kesehatan tanpa Diskriminasi

Oleh: Yayat Rohayati
LenSaMediaNews.Com–Tragedi memilukan dialami seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy, dan bayi dalam kandungannya di Papua. Ibu dan bayi yang dikandungnya meninggal karena kelelahan mendatangi beberapa Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan. Empat Rumah Sakit yang didatangi semua menolak dengan berbagai alasan. Mulai dari ruangan penuh, dokter, sampai alasan finansial.
Kejadian tersebut menimbulkan reaksi dari Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, yang mengultimatum semua fasilitas kesehatan yang ada di Provinsi Jayapura, tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun, termasuk pasien yang tidak memiliki kemampuan finansial. Sanksi tegas akan diberikan bagi yang masih melakukan. (BBC.com, 24-11-2025).
Kisah nahas Ibu Irene dialami juga oleh Ibu hamil di beberapa daerah. Di Ciereng, Subang, seorang Ibu hamil meninggal karena ditolak untuk mendapat pelayanan oleh salah satu Rumah Sakit. Lalu di Palu, seorang Ibu hamil harus melahirkan di mobil dalam perjalanan bolak-balik mencari pelayanan ke enam Rumah Sakit.
Kondisi Ibu hamil saat mau melahirkan taruhannya adalah nyawa. Pelayanan tanggap darurat seharusnya diberikan oleh sebuah Faskes (Fasilitas Kesehatan). Tidak boleh memandang siapa yang datang meminta pelayanan. Ibu hamil maupun pasien lain dalam kondisi darurat atau tidak, semua berhak mendapat pelayanan.
Banyaknya penolakan dilakukan Rumah Sakit terhadap pasien menunjukkan lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan. Persoalannya, tata kelola ini ada dalam negara dengan sistem kehidupan yang menjadikan materi adalah orientasi hidupnya.
Sehingga setiap bentuk pelayanan yang diberikan motifnya tiada lain adalah bisnis, bukan murni melayani. Makanya, pasien dengan finansial yang kuat saja yang akan lebih cepat dan lebih baik dalam pelayanan faskes. Sebaliknya jika pasien minim finansial atau akses BPJS, harus rela bersabar menahan sakit dalam proses administrasi.
Sejatinya mekanisme pelayanan kesehatan hari ini hanya formalitas saja. Setiap pasien harus melewati prosedur yang rumit, sehingga pelayanan kesehatan tak mampu diakses semua kalangan. Negara telah abai terhadap perlindungan kesehatan rakyatnya.
Dalam sistem IsIam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan sebagai junnah (pelindung) rakyatnya. Rasulullah Saw bersabda: “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR Bukhari).
Hadis di atas menunjukkan bahwa negara wajib menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok rakyat, termasuk kesehatan. Karena kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya pertanggungjawaban dunia tetapi juga akhirat.
Karena dalam Sistem Islam tidak ada pemisahan antara agama dan kehidupan, seperti sistem hari ini. Maka di segala aspek kehidupan aturan Allah selalu dihadirkan. Konsekuensinya adalah pahala dan dosa.
Dalam pelayanan kesehatan negara tidak akan memberikan kepada pihak swasta. Negara sendiri yang akan melaksanakan pelayanan kesehatan gratis, mudah diakses, dan berkualitas terbaik, terakses secara merata kepada seluruh warga, tanpa diskriminasi.
Pelayanan kesehatan yang diberikan negara tidak hanya berlaku di rumah sakit besar saja, akan tetapi hingga ke rumah sakit kecil, dan klinik-klinik di pedesaan atau tempat-tempat terpencil.
Negara tidak akan mengambil pajak dari rakyat untuk pendanaan pelayanan kesehatan, semua gratis dan berkualitas, sebab dalam negara IsIam didukung oleh kas negara (baitul mal), yang bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum, pemasukan dari kharaj, fa’i, jizyah dan lainnya. Wallahu a’lam. [LM/ry].
