Waspada Gagal Paham Pajak Vs Zakat

Pajak-LenSaMedia

Oleh : Eni Imami, S.Si, S.Pd

Pendidik dan Pegiat Literasi

 

LenSaMediaNews.Com–Di negeri ini, pajak masih menjadi tumpuan pemasukan APBN. Sebab itu, pemerintah terus menggenjot pajak. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah aktif mengampanyekan pajak hingga disamakan dengan zakat.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, menyatakan bahwa kewajiban pajak sama seperti zakat dan wakaf. Tujuannya sama, menyalurkan sebagian harta kepada yang membutuhkan (cnbcindonesia.com, 14-08-2025).

 

Pernyataan tersebut sekilas tampak benar, menyalurkan sebagian harta kepada yang membutuhkan. Namun, antara pajak dalam Sistem Kapitalisme berbeda dengan zakat yang merupakan Syari’at Islam. Masyarakat patut waspada, jangan sampai gagal paham.

 

Gagal Paham Pajak Vs Zakat

 

Pajak dalam Sistem Kapitalisme merupakan pungutan harta rakyat tanpa melihat kaya-miskin, hampir semua komoditas dipungut pajak sesuai kehendak penguasa. Setiap pungutan harta dengan jalan yang batil adalah bentuk kezaliman. Hal ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsir Qs. Al Baqarah ayat 188.

 

Pungutan pajak dalam Sistem Kapitalisme hukumnya haram karena menyengsarakan rakyat. Bahkan pelaku pemungut pajak dicela. Sabda Rasulullah SAW “Tidak akan masuk surga, siapa saja yang memungut cukai/pajak (yang tidak syar’i).” (HR Ahmad & Al Hakim).

 

Adapun pajak dalam Sistem Islam disebut dharibah. Dharibah menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya” Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam”,  merupakan harta yang difardhukan oleh Allah atas kaum muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Dharibah dipungut ketika kas negara (Baitu Mal) kosong. Dharibah dipungut hanya pada warga muslim yang mampu saja.

 

Zakat merupakan rukun Islam, ibadah harta yang Allah SWT wajibkan atas kaum muslim yang hartanya telah mencapai nishab dan haul. Harta yang menjadi objek zakat dan sasaran penerima zakat ditentukan oleh Syari’at Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Qs. At-Taubah ayat 60. Zakat tidak digunakan untuk kepentingan lain, seperti membangun infrastruktur.

 

Sumber Pemasukan dalam Sistem Islam

 

Sumber pemasukan negara dalam Sistem Islam (Khilafah) tidak bertumpu pada pajak dan utang. Sumber APBN Khilafah diatur sesuai Syari’at Islam. Dalam “Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah”, karya Syaikh Abdul Qadim Zallum, dijelaskan sumber-sumber pemasukannya diantaranya;

 

Pertama: Anfâl, Ghanîmah, Fai dan Khumûs: Anfâl dan ghanîmah merupakan harta yang diperoleh kaum muslim dari orang kafir melalui peperangan. Fai adalah harta yang diperoleh tanpa peperangan, seperti yang terjadi pada Bani Nadhir ketika kaum muslim menguasai harta mereka setelah mereka meninggalkan kampung halaman. Sedangkan khumûs adalah seperlima dari ghanîmah.

 

Kedua: Kharâj, berupa hak yang dikenakan atas tanah orang kafir melalui peperangan atau perjanjian damai, yang terdiri dari kharaj ‘unwah (paksaan) dan kharaj sulhi (damai).

 

Ketiga: Jizyah, berupa hak yang Allah berikan kepada kaum muslim dari orang-orang kafir sebagai tanda bahwa mereka tunduk kepada Islam (ahludz-dzimmah). Besarannya ditentukan berdasarkan ijtihad Khalifah.

 

Keempat: Harta milik umum, yakni harta yang telah ditetapkan oleh Asy-Syâri’ sebagai milik bersama kaum muslim. Individu boleh memanfaatkannya, namun dilarang memilikinya. Seperti, laut, hutan, dan barang tambang.

 

Dan masih banyak yang lainnya, secara lengkap dapat dibaca dan dipelajari dalam kitab tersebut. Dari sumber pemasukan itu, negara mampu menyejahterakan seluruh warganya.

 

Pada masa Khalifah Umar bin Abdul-Aziz, pemasukan dari zakat saja sudah berlimpah. Sampai Khalifah kebingungan menyalurkan zakat, karena sudah tidak ada delapan ashnaf. Masyarakat sudah hidup sejahtera. Sungguh menakjubkan ketika sistem Islam diterapkan. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [LM/ry].