Malapetaka Negeri Ini, Kala Hukum Nyata Dipermainkan

Penulis: Ummu Rifazi, M.Si.
(Kontributor Lensamedia)
LenSaMediaNews.com__Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Wirya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Laporan tahunan HAM Global Amnesty menyoroti empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar. Kriminalitas meningkat dan banyak kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas.
Wirya mengungkapkan, tahun 2023 tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar karena menyuarakan pendapat mereka secara damai. Di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, aparat kepolisian setempat justru menggunakan gas air mata, meriam, dan peluru karet kepada masyarakat yang menyuarakan keberatan terkait proyek pembangunan yang mengancam akses Masyarakat Adat Tempatan ke tanah leluhur mereka (idntimes.com, 26-04-2024).
Suara Kebenaran Dibungkam, Pelaku Kejahatan Dilindungi!
Supra hukum yang berupa keadilan itu telah lama hilang dari negeri ini. Ketika menyampaikan ‘ceramah kunci’ pada “Konferensi dan Dialog Nasional Negara Hukum Indonesia ke Mana Akan Melangkah?” Selasa (9/10/2012) di Hotel Bidakara, Jakarta, Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan hukum di Indonesia tumpul ke atas dan tumpul ke bawah.
Ke atas tidak tajam, karena yang di atas menikmati kenyamanan penegakan hukum bukan berdasarkan keadilan, melainkan berdasarkan kekuatan uang dan lobi. Ke bawah juga tidak tajam karena menghukum orang yang seharusnya tidak dihukum. Padahal sejak awal para pendiri negara -BPUPK- sepakat membangun Indonesia sebagai negara hukum, bukan sebagai negara kekuasaan (mkri.id, 09-10-2012).
Keadilan memang tidak akan pernah terjadi dalam sistem hukum buatan manusia yang berbasis kapitalis-sekuler. Hukum bisa dipermainkan. Banyak fakta kasus yang menunjukkan bahwa uang bisa menentukan hasil akhir sebuah perkara. Siapa yang mampu membayar dialah yang untung.
Pemerintah yang seharusnya mengayomi rakyat, malah membuat aturan baru yang bisa merampas hak-hak rakyat. Nasional Corruption Watch (NCW) mengungkapkan adanya dugaan indikasi korupsi dan pengaturan nilai investasi guna menguntungkan beberapa pihak pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam kasus relokasi di Pulau Rempang. Perpres 78/2023 diduga kuat berkaitan dengan kepentingan proyek-proyek kelompok tertentu yang didukung oleh pemerintah (rri.co.id, 28-12-2023).
Sistem kapitalis-sekuler telah membuat para penegak hukum banyak yang bermental bobrok, tidak memiliki rasa takut kepada Allah Ta’ala, dan mudah dibeli. Mereka seolah lupa bahwa meskipun mereka lihai mempermainkan hukum di dunia, mereka tak akan pernah bisa melepaskan diri dari hukuman Allah Ta’ala di Pengadilan Akhirat.
Jaminan Keadilan dalam Sistem Hukum Islam
Keadilan hanya bisa terwujud ketika diterapkan sistem hukum Islam, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 50: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” Syaikh Wahbah az-Zuhaili menerangkan, ayat ini bermakna bahwa tak ada seorang pun yang lebih adil daripada Allah Swt., juga tak ada satu hukum pun yang lebih baik daripada hukum-Nya (Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, 6/224).
Para ulama mendefinisikan keadilan (al-adl) sebagai sesuatu yang tak mungkin terpisah dari Islam. Menurut Imam Ibnu Taimiyah, keadilan adalah apa saja yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah (kullu ma dalla alayhi al-Kitab wa as-Sunnah), baik dalam hukum-hukum hudud maupun hukum-hukum yang lainnya (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah as-Syariyyah, hlm. 15).
Sebaliknya, ketika kehidupan tidak diatur dengan Islam, di mana Al-Qur’an tidak dijadikan rujukan dalam hukum, maka yang bakal terjadi adalah kezaliman. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 45: “Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan (al-Quran) maka merekalah para pelaku kezaliman.”
Tak sedikit tinta emas menggoreskan catatan sejarah yang membuktikan adanya keadilan di tengah masyarakat Islam. Di antaranya ketika Khalifah Umar pernah menghukum putra Amr bin Ash Gubernur Mesir, karena memukul rakyat biasa. Hal ini menunjukkan sistem hukum Islam mencegah adanya pejabat yang tidak amanah dan kebal hukum.
Kemudian ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a., pernah mendakwa seorang Yahudi dengan tuduhan pencurian atas baju besi. Namun karena bukti-bukti yang disodorkan Khalifah Ali r.a. tidak mencukupi, maka Qadhi memutuskan membebaskan orang Yahudi tersebut. Kisah ini menunjukkan bahwa keadilan telah ditegakkan walau yang bersengketa adalah seorang kepala Negara Islam dengan rakyat biasa yang non-Muslim.
Penerapan sistem sanksi dan sistem lainnya dalam bangunan Khil4fah akan menjaga marwah hukum dan mewujudkan keadilan serta ketentraman dalam kehidupan. Keadilan akan dirasakan tak hanya oleh umat Islam, namun juga oleh kaum non-Muslim.
Maasyaa Allah, allahummanshuril bil Islam, wallahu alam bishowab. [LM/Ss]
