Ketika Moralitas Jatuh karena Judi

# Surat Pembaca_20260422_154552_0000

Oleh: Ashima Awfa

(Akitivis Dakwah)

 

Lensa Media News – Sudah sejauh apa kejatuhan moral anak Indonesia hingga kembali viral seorang anak yang membunuh ibunya sendiri? Bukan karena ketidaksengajaan, bukan pula bentuk pembelaan diri, melainkan karena emosi akibat sang ibu tidak mau memberi uang untuk judi online (judol). Siapa yang tidak terguncang mendengar kabar tersebut? Harimau saja tidak membunuh induknya. Bagaimana mungkin judi lebih berharga dibandingkan ibu sendiri?

Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Pelaku bernama Ahmad Farozi (23). Tidak hanya membunuh, ia bahkan memutilasi dan membakar jasad ibu kandungnya sendiri. Lebih tragis lagi, setelah melakukan pembunuhan, ia mengambil emas milik korban, menjualnya, dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk melanjutkan bermain judi online (MetroTV, 9/4/26).

Satu lagi bukti kegagalan sistem yang diterapkan di negeri ini terbuka lebar. Kasus ini menunjukkan dua hal: hilangnya rasa takut untuk berbuat kriminal pada pemuda dan gagalnya pemberantasan judi online hingga ke akar-akarnya.

Sistem yang diterapkan di negeri ini adalah kapitalisme, yaitu sistem yang menjunjung tinggi keuntungan bagi diri sendiri, kelompok, dan keluarga, serta mengedepankan kebebasan. Tidak hanya masyarakat, pemerintah pun berprinsip menggunakan sistem ini.

Akibatnya, apa pun itu—halal atau haram, baik atau buruk, berbahaya bagi masyarakat atau tidak—selama menguntungkan dan menghasilkan uang bagi orang-orang di lingkar kekuasaan, akan selalu diloloskan. Judi online, dalam hal ini, termasuk sesuatu yang dianggap menguntungkan. Para bandar tentu bermain aman dengan memberikan “sedikit” keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.

Maka, meskipun jelas-jelas judi online merusak mental dan akal masyarakat, praktik ini tetap dipertahankan. Selain pengaruh dari perbuatan haram tersebut, perilaku menyimpang ini juga disebabkan oleh ketidakmampuan membedakan baik dan buruk serta halal dan haram.

Penyebabnya, lagi-lagi, adalah sistem yang telah mengakar kuat di negeri ini. Pola pikir kapitalisme yang mengedepankan uang dan kebebasan membuat masyarakat bebas dalam berkeyakinan.

Mungkin mayoritas masyarakat adalah muslim, termasuk pelaku yang telah disebutkan. Namun, prinsip hidup mereka jauh dari konsep halal dan haram, atau dari apa yang Allah perintahkan dan larang. Bagi orang-orang seperti ini, kebahagiaan adalah apa yang menghasilkan uang. Tuhan dianggap tidak berhak turut serta dalam mengatur kehidupan.

 

Butuh Solusi Sistemik

Karena banyaknya kekacauan di negeri ini bersifat sistemik dan telah mengakar kuat, maka dibutuhkan solusi yang bersifat sistemik pula. Paham kapitalisme perlu diganti dengan paham lain yang berasal dari Tuhan manusia, yaitu Allah Swt. Mengapa demikian? Karena Tuhanlah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi makhluk-Nya. Ibarat pencipta, tentu paling mengetahui cara terbaik agar ciptaannya tidak rusak.

Sejak 14 abad silam, Allah Swt. telah menurunkan seperangkat aturan lengkap yang menjamin kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat, yaitu Islam. Islam memastikan setiap individu terikat pada aturan halal dan haram dalam setiap perbuatannya. Individu dalam Islam juga diliputi ketakwaan, rasa takut kepada Allah, serta kesadaran akan adanya hari perhitungan atas segala amal.

Dengan demikian, setiap individu akan takut melakukan kejahatan dan berpikir jauh ke depan sebelum bertindak. Ia akan mempertimbangkan apakah Allah membolehkan perbuatannya atau tidak, sehingga memiliki batasan yang jelas.

Selain itu, negara dalam Islam akan memastikan setiap individu terjaga akidahnya, terikat dengan hukum syara’, dan dibekali ilmu syariat yang memadai. Hukuman dalam Islam juga bersifat tegas dan menjerakan, sehingga mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Tidak hanya itu, sanksi tersebut juga mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa saling takutnya.

Negara dalam Islam juga tidak menjadikan barang haram atau perbuatan maksiat sebagai komoditas. Oleh karena itu, segala sesuatu yang haram, meskipun menghasilkan uang, akan diberantas hingga ke akar-akarnya. Hal ini merupakan wujud fungsi negara sebagai penjaga jiwa dan akal masyarakat, sebagaimana disebutkan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nidzamul Islam Bab 3.

Namun, sekali lagi perlu diingat bahwa sistem yang diterapkan di negeri ini harus diubah terlebih dahulu. Tanpa mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam, aturan Islam tidak akan dapat diterapkan secara menyeluruh. Sebab, prinsip dasar kedua sistem ini sangat berbeda.

Wallahu a’lam bishawab

 

[LM/nr]