Tunjangan Rumah Pejabat, di Tengah Kesusahan Rakyat

20241023_185230

Oleh: Lia Aliana

Aktivis Muslimah

 

LenSaMediaNews_Opini_Wacana pemberian tunjangan rumah bagi anggota dewan menuai sorotan publik. Pasalnya anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini sangat fantastis. Negara setiap bulannya harus mengeluarkan uang sebanyak 50 juta/orang, sedangkan jumlah anggota DPR mencapai 580 orang selama kurang lebih 5 tahun.

 

Kebijakan ini berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota yang disahkan pada 25 September 2024. Padahal selama ini, setiap wakil rakyat telah mendapatkan fasilitas lengkap salah satunya adalah rumah dinas. Karena kondisinya sudah tidak layak sebagai gantinya mereka mendapatkan tunjangan rumah jabatan dalam bentuk uang tunai (Kompas.com; 8/10/2024).

 

Menanggapi hal ini Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa, regulasi berupa pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR Periode 2024-2029 adalah bentuk pemborosan dan tidak memiliki perencanaan, sehingga gagasan ini diduga hanya untuk memperkaya diri tanpa memikirkan kepentingan masyarakat.

 

Dikutip dari laman Kompas.com, “Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik,” kata peneliti ICW Seira Tamara dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).

 

Pasalnya, pada saat yang sama masyarakat umum diwajibkan mengikuti program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Kebijakan ini memunculkan berbagai spekulasi mempertanyakan keadilan dan kesejahteraan tunjangan bagi para pejabat.

 

Realita Pejabat VS Rakyat

 

Tunjangan adalah tambahan pendapatan diluar gaji pokok yang diberikan kepada anggota wakil rakyat sebagai bagian dari kompensasi dalam melaksanakan tugas-tugas negara. Fasilitas ini berupa fisik atau non fisik.

 

Dengan adanya tunjangan rumah dinas tentunya semakin memperpanjang daftar fasilitas yang diterima anggota dewan. Semua itu dilakukan dengan tujuan agar fokus serta memudahkan dalam menjalankan tugasnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Namun bak panggang jauh dari api, melihat realitas saat ini menunjukkan fakta sebaliknya. Anggota dewan seharusnya terdepan dalam membela, mendengar, peduli pada nasib rakyat justru berlomba-lomba membuat kebijakan yang berpihak dan memperkaya diri.

 

Di sisi lain, beban ekonomi yang terus meningkat membuat rakyat banting tulang memenuhi kebutuhan perutnya, memeras keringat untuk mendapatkan kehidupan yang layak, belum lagi ditambah dengan beban iuran Tapera bagi pekerja. Sungguh ironis, pejabat sebagai pelayan umat justru mempersulit masyarakatnya.

 

Ketika rakyat kecil bersusah payah menyambung hidup, negara justru menghambur-hamburkan uang untuk kesejahteraan dan kepentingan segelintir orang yang mengatas namakan wakil rakyat. Bukankah ini bentuk pemborosan yang dilakukan oleh negara disebabkan pengeluaran yang tidak tepat sasaran.

 

Fakta ini menunjukkan bahwa, sistem kapitalisme demokrasi telah membuai para pejabat negara dengan harta dan kekayaan. Mereka lupa dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk melayani dan mengurus segala kebutuhan masyarakat.

 

Wakil Rakyat dalam Islam

 

Dalam struktur pemerintahan Islam wakil rakyat disebut majelis umat. Yaitu suatu majelis yang di dalamnya beranggotakan orang-orang pilihan untuk mewakili aspirasi kaum muslimin. Majelis umat memiliki peranan penting, sebab keberadaanya sebagai perwakilan rakyat bertugas mengontrol jalannya pemerintahan dan memberikan masukan kepada penguasa.

 

Hal ini berdasarkan aktivitas Rasulullah saw sebagai kepala negara yang sering mengumpulkan para sahabat untuk meminta pendapat dan bermusyawarah tentang hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat.

 

Anggota majelis umat dipilih oleh rakyat untuk merepresentasikan kondisi umat. Bahkan non muslimpun boleh menjadi anggota majelis umat dalam rangka mengoreksi kebijakan penguasa terhadap mereka, menyampaikan ketika terjadi tindak kezaliman pada non muslim.

 

keberadaan Majelis umat tentunya berbeda dengan DPR dalam sistem demokrasi. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki legalitas membuat undang-undang. Dengan kewenangan ini, maka peluang mengotak-atik aturan sesuai dengan kepentingan pribadi sangat mungkin terjadi. Tak heran jika kebijakan saat ini tidak memihak rakyat melainkan menguntungkan para pejabat.

 

Berbeda dengan sistem Islam, anggota majelis umat murni mewakili umat diatas pondasi keimanan yang kokoh, bukan untuk membuat aturan melainkan melakukan pengawasan penerapan undang-undang pada rakyat. Sedangkan legalisasi hukum tetap dilakukan oleh Khalifah dengan metode ijtihad yang bersumber alquran dan as-sunah.

 

Semangat majelis umat dalam melaksanakan tugasnya dilandasi dengan kesadaran yang utuh bahwa mereka adalah wakil umat sebagai penyambung lidah rakyat kepada penguasa dengan landasan amar makruf nahi munkar. Suatu posisi atau jabatan yang akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah swt.

 

Wallahu a’lam bish shawab

(LM/SN)