LGBT Bagian dari Keragaman : Cermin Cacatnya Intelektualitas

Lgbt

 

Oleh : Ummu Adil

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Saat ini banyak sekali manusia yang menyalahi atau melanggar aturan sang Pencipta. Salah satunya yaitu bukannya menikah dengan lawan jenis tetapi malah dengan sesama jenis. Lebih parahnya lagi hal yang menyimpang ini sudah diakui oleh kaum intelektual.

 

Seperti yang disampaikan BEM Psikologi UI mengunggah yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. UI kemudian merespon unggahan yang viral itu. UI menyebut kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi.

 

Selanjutnya, UI menyebut yang diunggah itu berisi penolakan terhadap kekerasan dan persekusi terhadap sesama warga kampus. UI menjamin kampus yang bebas dari intimidasi. (DetikNews, 03/07/2026)
Melihat fenomena ini yang semakin meluas, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legispasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

 

Akar Masalah

Fitrahnya manusia adalah laki-laki tertarik dengan perempuan atau sebaliknya. Jadi secara naluri dan fitrah manusia, LGBT diakui sebagai penyimpangan. Namun, menurut HAM, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. Sehingga jika ada laki-laki yang tertarik dengan laki-laki atau perempuan tertarik dengan perempuan kita harus menerima perbedaan itu.

 

Inilah yang terjadi pada sistem kapitalisme saat ini. Kapitalisme yang melahirkan HAM, akan melegalkan LGBT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung tinggi HAM. Terlihat jelas kerusakan pada sistem kapitalisme, manusia lari pada jalurnya.

 

Mirisnya bahkan negeri-negeri kaum Muslim, termasuk Indonesia menormalisasikan penyimpangan ini dengan tidak memberikan hukuman kepada para pelaku LGBT. Bahkan memberi ruang kepada pelaku LGBT untuk mengekspresikan diri mereka.

 

Kebanyakan masyarakat saat ini juga secara tidak langsung mendukung adanya LGBT, contohnya dengan mendiamkan atau malah menertawakan anak-anak yang berperilaku yang berkebalikan dari jenis kelaminnya. Di mana seharusnya ketika melihat penyimpangan seperti harus langsung ditegur agar tidak berkepanjangan.

 

Solusi Islam

Allah hanya menciptakan dua jenis manusia yaitu laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Dan Allah juga memerintahkan mereka untuk memperbanyak keturunan dengan adanya pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Itulah fitrahnya manusia yang sudah ditetapkan Allah untuk berpasang-pasangan.

 

Dalam pandangan Islam, potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’. Di mana laki-laki tertarik dengan perempuan ataupun sebaliknya, kemudian mereka menikah. Karena itu salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.

 

Sudah jelas bahwa Islam mengharamkan LGBT, dan dianggap sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap kriminal, sehingga terkena sanksi berat bahkan hukuman mati. Dengan mendapatkan hukuman yang berat maka tidak akan bertumbuh kembang sifat yang menyimpang ini. Dalil pengharamannya pada ayat-ayat tentang kaum Nabi Luth.

 

Oleh karena itu, hanya negara dengan sistem Islam yang dapat memberantas LGBT secara tuntas, karena aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT. Sebelum perilaku tersebut bertumbuh kembang dalam dirinya, maka negara akan segera memberantasnya sehingga sifat itu akan hilang. Wallahu ‘Alam Bishshawab.