LGBT Bentuk Penyimpangan, Bukan Keragaman

PenyimpanganSeks-LenSaMediaNews

Oleh: Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

LenSaMediaNews.com–Belum lama, BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Psikologi UI (Universitas Indonesia) mengunggah konten yang berisi informasi hasil kajian American Psychological Association pada tahun 2008, tentang LGBT. Kajian tersebut menyebutkan tidak ada riset yang mendukung sudut pandang terkait homoseksual sebagai bentuk penyimpangan.

 

Sontak, kabar ini pun ditanggapi frontal oleh netizen. Opini publik pun secara refleks menyandingkan postingan tersebut sebagai bentuk dukungan dan pengakuan terhadap komunitas LGBT.

 

LGBT Tidak Boleh Dinormalisasi

 

Terkait kabar yang beredar tersebut, UI selaku institusi pendidikan menyebutkan bahwa opini tersebut bukanlah pernyataan resmi dari kampus (detiknews.com, 3-7-2026). Pihak kampus juga mengungkapkan bahwa kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mampu mewakili posisi resmi UI sebagai sebuah institusi pendidikan.

 

Maraknya komunitas LGBT melahirkan gelombang yang semakin mengkhawatirkan. Komunitas menyimpang ini kian berani unjuk gigi. Bahkan di berbagai platform media sosial, mereka tak lagi malu menunjukkan jati diri. Validasi dan perhatian publik menjadi tujuan penting yang mereka fokuskan demi pengakuan di tengah masyarakat.

 

Tak hanya merusak tatanan sosial, komunitas menyimpang ini juga telah menjadi sebab utama meningkatnya angka pengidap HIV/AIDS di Indonesia. Tentu saja, fenomena ini menjadi ancaman bagi kekuatan demografi yang digadang-gadang mampu menggapai Indonesia Emas 2045.

 

Masalah ini tak sekedar masalah sosial, namun juga masalah global dan mendasar yang harus segera disolusikan secara tuntas oleh negara. Dalam hal ini, MUI (Majelis Ulama Indonesia) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender agar didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI (antaranews.com, 30-6-2026).

 

Upaya MUI tersebut patut diapresiasi. Karena langkah ini menjadi salah satu upaya yang mampu menyeret para pelaku penyimpangan ke ranah hukum agar dapat dikenakan sanksi sesuai hukum secara adil.

 

 

LGBT secara jelas merupakan bentuk penyimpangan dari naluri dan fitrah manusia. Sayangnya, konsep hak asasi manusia justru mengabaikan fitrah manusia yang ada sejak lahir. Dalam konsep HAM (Hak Asasi Manusia), LGBT tidak dianggap sebagai bentuk penyimpangan karena setiap manusia dianggap memiliki hak yang bebas untuk menentukan keinginan dirinya secara pribadi tanpa ikatan aturan apapun. Bahkan, komunitas menyimpang ini diklaim sebagai bentuk keragaman yang harus diakui dan dihormati. Tentu saja, pemahaman tersebut merupakan hal keliru yang harus diluruskan.

 

Betapa buruknya dampak penerapan sistem kapitalisme yang niscaya menggandeng konsep sekuler di dalamnya. Dan konsep tersebut melahirkan pemahaman serba bebas tanpa batas. Tanpa ada sekat benar salah atau halal haram. Dampaknya, perilaku menyimpang LGBT semakin meluas karena negara tidak mampu bertindak tegas dan menganggap tindakan tersebut bukan ancaman serius.

 

Sungguh, ancaman ini pun akan menjadi senjata mematikan bagi negara pendukungnya atau negara-negara yang menjunjung tinggi HAM. Termasuk Indonesia, yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim namun kian hari kian melupakan aturan agama. Ironis, inilah kondisi nyata yang kita hadapi bersama. Bahaya ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Wajib ada tindakan tegas, jelas dan regulasi mengikat yang mesti sesegera mungkin ditetapkan dan diterapkan.

 

Paradigma Islam

 

Dalam Islam, LGBT merupakan perilaku menyimpang yang menyalahi fitrah manusia. Islam hanya menetapkan dua jenis manusia, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis lain selain keduanya.

 

LGBT dalam Islam dikenal dengan istilah liwath. Perilaku ini secara tegas dihukumi sebagai tindakan dosa besar yang dilaknat terang-terangan oleh Allah SWT. Tidak perlu ada keraguan atau diskusi terkait keharaman masalah liwath. Allah Swt. berfirman, “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”(TQS. Al-A’raf:81)

 

Negara menjadi satu-satunya wadah efektif yang mampu menghentikan perilaku menyimpang LGBT. Yakni negara yang menempatkan aturan agama secara utuh dan menyeluruh demi menjaga kehormatan dan keselamatan seluruh umat manusia. Sistem sanksi sosial yang diterapkan Islam mampu memutus mata rantai masalah liwath.

 

Hukuman mati, pancung atau dijatuhkan dari bangunan tinggi menjadi beberapa bentuk hukuman yang ditetapkan atas pelaku liwath. Tujuannya agar perbuatan dosa tersebut tidak berulang dan melahirkan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan liwath. Dengan demikian, akar masalah liwath mampu dihentikan dan tidak akan terulang.

 

Islam-lah satu-satunya harapan. Hanya dengan Islam, umat terpelihara keimanannya dan terjaga dari segala bentuk ancaman kerusakan. Wallahu’alam bisshowwab. [SNI].