Membebani Rakyat, Memanjakan Pengusaha

Oleh: Umi Nissa
Lensamedianews__ Persoalan pajak di negeri ini masih belum usai, negara yang mengadopsi sistem kapitalisme memang telah mewajibkan warga negaranya membayar berbagai jenis pajak salah satunya pajak, kendaraan bermotor.
Korlantas sudah menyiapkan beberapa cara untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraan. Salah satunya dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak. Bukan tanpa alasan, langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat melakukan perpajakan STNK 5 tahun masih sangat minim. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, tak sampai separuhnya membayar pajak. (otodetik.com 07-11-2024)
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati justru membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal ini berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 9/2024 tentang PPnBM atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024. Besaran PPnBM yang pemerintah tanggung sepanjang Januari – Desember 2024 mencapai 100% yang berarti pembelian mobil listrik tidak kenakan PPnBM.
Tampak bahwa ada perlakuan yang berbeda dari pemerintah dalam pajak, terhadap rakyat kecil, pemerintah berlaku tegas dan keras. Rakyat dikejar agar membayar pajak kendaraan bermotor. Jika menunggak, mereka akan ditagih petugas secara door to door. Namun, terhadap pengusaha justru pemerintah bersikap lembut, para pengusaha diberi fasilitas pembebasan pajak, yaitu bebas PPnBM dan tax holiday. Hal ini merupakan ketidakadilan yang terang benderang.
Selama ini, rakyat berada dalam kondisi yang berat karena himpitan ekonomi, sulitnya lapangan pekerjaan, maraknya PHK, upah yang rendah, harga-harga bahan pokok yang melambung tinggi, serta biaya layanan publik (pendidikan, kesehatan dan transportasi) yang mahal. Dalam kondisi yang demikian, rakyat masih ditekan dengan banyaknya pungutan pajak dan tarif pajak yang makin tinggi. Tercatat ada pajak pusat (PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Materai) dan pajak daerah (pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, pajak air, BPHTB, pajak hotel). Akibatnya hidup rakyat makin berat dan jauh dari gambaran sejahtera.
Berbeda dengan sistem Islam penguasa berposisi sebagai ra’in (pengurus) terhadap urusan rakyat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Saw.,” Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggungjawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari).
Negara Islam (Khilafah) menjalankan politik ekonomi Islam, yaitu memenuhi kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan) tiap individu dan mewujudkan kemampuan rakyat untuk memenuhi kebutuhan (sekunder dan tersier). Negara juga menerapkan sistem ekonomi Islam di bidang industri, pertanian dan perdagangan sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Dengan demikian rakyat laki-laki dewasa bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan dengan layak.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang justru banyak menetapkan pungutan pada rakyat, maka dalam Islam, negara justru menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan sistem upah yang manusiawi sehingga rakyat hidup sejahtera. Penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat tanpa pungutan pajak.
