Kebijakan Zalim, Menelan Korban

20250217_140838

Oleh: Pipiet Dianika Puspitasari

 

LenSa MediaNews.Com, Opini–Beberapa hari ini kita diramaikan dengan kelangkaan tabung LPG 3 kg di masyarakat. Sejak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan per Sabtu, 1 Februari 2025 gas LPG 3 kg tidak lagi dijual ke pengecer.

 

Kebijakan tersebut mengakibatkan kepanikan dan kelangkaan LPG di tengah masyarakat. Terjadi antrean di mana-mana karena LPG 3 kg telah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat.

 

Seorang warga Tangerang Selatan berusia 62 tahun meninggal dunia akibat kelelahan setelah mengantre LPG 3 kg di agen pangkalan LPG pada Senin, 3 Februari 2025. Selain itu, ada juga laporan tentang sopir LPG yang meregang nyawa karena kelelahan saat mengantar LPG ke gudang pangkalan. Kasus serupa juga terjadi di Jawa Timur. Seorang warga bernama Pak Sujidin meregang nyawa saat mengantre BBM di SPBU Carikan, Kecamatan Wates, Kediri (tempo.co, 4-2-2025).

 

Langkanya LPG 3 kg juga memaksa warga untuk antre berjam-jam. Bahkan, salah satu warga Ratih (47 th) mengaku sudah berjalan kaki sejak subuh untuk mencari warung yang berjualan LPG 3 kg. Ia harus mencari ke beberapa gang kecil dan bahkan harus pergi ke wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat hanya untuk mendapatkan LPG 3 kg.

 

Kelangkaan tersebut merupakan imbas dari kebijakan pemerintah yang mengatur pendistribusian LPG agar tepat sasaran. LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin.

 

Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengizinkan kembali pengecer menjual gas LPG 3 kg mulai Selasa (4-2-2025). Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik oleh pengecer maupun warga yang membeli LPG 3 kg.

 

Berbagai insiden dan kepanikan masyarakat harusnya tidak pernah terjadi ketika pemerintah tidak salah dalam mengambil kebijakan terhadap urusan rakyatnya. Ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad dan Bukhari).

 

Harusnya pemerintah dan negara menjadi pengurus pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu rakyat. LPG 3 kg merupakan kebutuhan dasar rakyat yang harus diupayakan negara tanpa memandang status ekonomi, baik kaya atau miskin, berhak mendapatkan dengan harga terjangkau sebagaimana ketentuan Islam.

 

LPG 3 kg merupakan kebutuhan hidup orang banyak sehingga terkategori milik umum. Negara haram menyerahkan kepemilikan tambang migas kepada swasta, apalagi asing. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).

 

Oleh karena itu, harusnya pemerintah mengatur urusan umat dengan menjadikan migas sebagai kebutuhan publik dengan pendekatan pelayan rakyat, bukan dengan pendekatan bisnis pada rakyat. Sayang, pemerintah masih berkiblat pada kapitalisme dan mengambil kebijakan dari Barat sebagai keputusannya sehingga rakyat sengsara dan terzalimi.

 

Hanya dengan kembali pada syariat Islam, rakyat akan sejahtera. Ini karena Islam telah menata kepemilikan dengan adil dan saksama menggunakan aturan yang berasal dari Zat Yang Maha Adil.

 

Syariat Islam yang agung ini tidak akan terwujud dalam sistem kapitalisme yang menyengsarakan. Islam juga menetapkan para penguasa haruslah orang orang yang memiliki iman dan takwa. Dengan demikian, mereka melayani rakyat dengan setulus hati semata-mata hanya mengharap rida Allah Swt. Kepemimpinan seperti ini hanya bisa terlaksana dengan sempurna dalam naungan Khilafah Islamiyah . [LM/ry].