Paradigma Sistem Islam dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar Manusia

Oleh : Farida Zahri
(Muslimah Peduli Generasi)
Lensa Media News – Dambaan semua insan dalam mengarungi kehidupan ini, terpenuhi semua kebutuhan yang dibutuhkan termasuk memiliki hunian idaman yang ideal. Kementrian perumahan dan pemukiman, menyatakan sebanyak 26,5 juta rumah di Indonesia masuk katagori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrim. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah menargetkan satu tahun bisa membangun tiga juta rumah, melalui program bedah rumah dengan menggandeng pihak swasta. (Beritasatu.com, 25-04-2025).
Wakil Menteri Sosial dorong sinergi mewujudkan rumah layak huni bagi warga miskin, pentingnya sinergi lintas pemerintahan dalam upaya mengentas kemiskinan akut tersebut salah satunya dengan program perumahan tepat sasaran. ( Newsdetik.com, 25-04-2025).
Pemenuhan kebutuhan hunian merupakan salah satu program prioritas Presiden terpilih, untuk menangani masalah kebutuhan rumah yang belum terpenuhi.
Terdapat 26 juta rumah yang tidak layak huni dan banyak masyarakat yang tidak mampu memiliki rumah, pada akhirnya tidak ada pilihan lain selain berdesakan dengan keluarga, hanya sebatas menyewa sebuah kamar, bahkan tinggal di perkampungan kumuh. Sulitnya pemenuhan kebutuhan dasar hunian layak bagi masyarakat, karena dari sisi aspek produksi pemerintah menggandeng berbagai pihak. Terjadinya pergeseran peran dalam sektor perumahan, yang semula ikut andil dalam menyediakan kini hanya sebatas pihak fasilitator bagi pihak swasta. Sehingga pemukiman ideal yang dibangun pihak swasta, sepertinya mustahil dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Kesenjangan ekonomi secara finansial ini akibat diterapkannya sistem kapitalisme, yang menciptakan jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin yang orang kaya semakin kaya sedangkan yang miskin semakin miskin. Korporasi menyediakan pembangunan untuk rakyat dengan tujuan mencari keuntungan semata, sementara Negara yang bertindak sebagai regulator yang melepas tanggung jawabnya dalam menjamin kebutuhan rakyatnya.
Dalam pandangan Islam hunian adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi, seperti apa yang di Firmankan Allah Taala dalam surat Ath- Thalaq : 6 ” Tempatkanlah mereka ( para Istri) di mana kamu bertempat sesuai dengan kemampuanmu“.
Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif untuk menjamin kebutuhan dasar setiap individu orang per orang, hingga seseorang terbebas dari kemiskinan. Paradigma yang digunakan yaitu dengan mengentaskan kemiskinan, agar terhindar dari kelemahan dan kemunduran. Penguasa sebagai pelaksana syariat secara menyeluruh menjadikan Khalifah sebagai penjaga dan pelindung umat dengan penuh kepedulian dan tanggung jawab.
Dalam sistem Islam dengan menerapkan politik Ekonomi Islam yang menjamin terpenuhinya kebutuhan primer pada individu secara menyeluruh, yang akan mendorong setiap individu memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai dengan kemampuannya. Regulasi dalam Islam dengan kebijakan Khalifah, akan lebih memudahkan seseorang untuk memiliki hunian terkait aturan yang telah ditetapkan syara termasuk bahan untuk pembangunan rumah akan mudah didapat karena sebagian merupakan kepemilikan umum. Wallahu a’lam bishawab.
[LM/nr]
