Perkuat Ekonomi Desa dengan Koperasi Merah Putih, Mungkinkah?

Oleh : Lulita Rima Fatimah, A.Md.Kom
LensaMediaNews.com, Opini_ Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan realisasi dari Inpres Nomor 9 tahun 2025 dimana pemerintah tengah mendorong dan berupaya di 460 desa/kelurahan se-Indonesia dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diklaim pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemda Kebumen juga turut berupaya untuk memacu pembentukan koperasi ini di setiap desa dan kelurahan hingga saat ini hanya tersisa 2 desa dari 460 desa yang telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai prasyarat yang belum dibentuk Koperasi Merah Putih.-kebumenupdate (27/05/2025)
Koperasi Merah Putih ini merupakan salah satu proyek pemerintah dari gerakan koperasi modern yang dicanangkan pada Maret 2025 dan direncanakan akan mulai beroperasi per 12 Juli 2025, bertepatan pada dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Dalam hal ini Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mengubah wajah koperasi tradisional menjadi lebih modern yang profesional dan produktif secara ekonomi.
Sedangkan sumber dana koperasi ini salah satunya bersumber dari beberapa Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dengan pinjaman skema kredit yang harus dikembalikan oleh Koperasi Desa Merah Putih dengan tenor enam tahun hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan alias Zulhas selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Meski demikian program Koperasi Merah Putih ini menuai banyak kritik, analisa pakar ekonomi Rahma Gafmi yang juga seorang Guru Besar Universitas Airlangga menyampaikan bahwa “matematika” Kopdes Merah Putih mustahil mencapai target Kopdes karena menganggap bahwa Kopdes Merah Putih ini sarat dengan moral hazard. Pengelolaan Kopdes Merah Putih ini nantinya pasti juga akan dikelola oleh perangkat desa yang belum tentu memiliki kapasitas dan kompetensi mengelola keuangan berskala besar dengan profesional, kita ketahui bersama bahwa modal awal koperasi ini mencapai miliaran rupiah, oleh sebab itu dikhawatirkan rentan dengan potensi korupsi, sebagaimana jejak pengelolaan dana desa sebelumnya yang telah menjadi rahasia umum.
Belum lagi ditambah dengan kondisi ekonomi negeri kita yang sedang mengalami defisit anggaran hingga Rp104,2 triliun. Realita juga menunjukkan koperasi yang telah berdiri belum mampu memulihkan ekonomi yang terjadi justru sebaliknya ekonomi terus terpuruk hal ini semakin menguatkan bahwa Koperasi Merah Putih tidak akan mampu memperkuat ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Koperasi dalam Pandangan Islam
Di sisi lain koperasi merupakan produk turunan kapitalisme yang tidak mengenal istilah halal-haram dalam aktivitasnya. Hal ini tentu bertentangan dengan ajaran Islam sebab menurut Islam koperasi adalah haram ditinjau dari dua aspek fikih pertama karena dalam pendiriannya tidak terdapat akad syar’i sebagaimana akad syirkah akan tetapi hanya kesepakatan dalam rangka mengumpulkan modal dari para pendiri (syarik mal), tapi tidak ada pihak pengelola modal (syarik badan) pada saat terjadi akad di awal. Sedangkan syirkah dalam Islam wajib ada pihak pengelola modal sejak awal.
Kedua karena sistem bagi hasil koperasi yang tidak sesuai dengan syirkah bagi hasil yang mengacu pada modal atau kerja atau sekaligus keduanya. Sedangkan koperasi tidak mengacu pada hal tersebut melainkan pada kuantitas penjualan produk ke pasar anggota atau kredit yang memang diambil oleh anggota dengan tambahan bunga yang menjadikan akadnya rusak (fasad). Oleh sebab itu akad koperasi hari ini adalah batil dan haram hukumnya hal ini sebagaimana yang termaktub dalam kitab karangan Syaikh Taqiyuddin An Nabhani (An-Nizham Al Iqtishadi fil Islam ; hlm 171)
Solusinya dalam Islam
Dalam sistem kapitalisme sistem perekonomian bertumpu pada basis ekonomi ribawi yang hanya akan semakin menyengsarakan rakyat. Koperasi merah putih yang seolah dibentuk sebagai wujud gotong royong dalam meningkatkan kesejahteraan desa hanyalah kebijakan populis, memberikan gambaran seolah pemerintah bertanggung jawab terhadap masyarakat. Akan tetapi kapitalisme meniscayakan setiap program tidak berlepas dari potensi korupsi.
Berbeda dalam sistem Islam dalam menyejahterakan masyarakat Islam juga akan menuntaskan problematika ekonomi dengan bertumpu pada sektor ekonomi riil dan menghilangkan segala bentuk sektor ekonomi non riil seperti riba. Pengembangan ekonomi dan bisnis dalam sistem ekonomi Islam bertumpu pada beberapa pengemban seperti industri perdagangan, pertanian, ataupun kerjasama bisnis dalam bentuk syirkah. Semua ini disupport oleh negara Islam yakni Khalifah melalui pengelolaan keuangan negara yakni Baitul Maal.
Negara dalam Islam yakni Khilafah berperan penting dalam memperhatikan setiap penerapan ekonomi dan bisnis Islam dengan mencegah berbagai hal yang berpotensi pada rusaknya pengelolaan sistem ekonomi yang menyimpang dari Islam. Oleh sebab itu satu-satunya solusi dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat adalah dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang hanya akan terwujud dalam sistem pemerintahan Islam yakni Ad-Daulah Al-Khilafah. Wallahu ‘alam.
