HIV/AIDS dan Urgensi Hijrah Sistemik

Merah dan Putih Modern Ayo Lawan HIV AIDS Poster_20250627_104040_0000

Oleh: Nettyhera

(Pengamat Kebijakan Publik)

 

Lensa Media News – Penyebaran HIV/AIDS masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Data kuartal pertama tahun 2025 menunjukkan lonjakan yang mencemaskan, khususnya di Jawa Barat. Kabupaten Bogor mencatat 216 kasus baru hanya dalam tiga bulan pertama, menjadikannya sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Kota Bandung. Sepanjang tahun 2024, jumlah kasus di Kabupaten Bogor tercatat 814–817 kasus, melonjak tajam dari tahun sebelumnya (radarbogor, 7/05/2025) .

Kondisi ini menjadi ironi tersendiri. Di tengah upaya pembangunan infrastruktur dan ekonomi daerah, kita menyaksikan krisis sosial yang tak kalah mendesak. Darurat moral dan kesehatan masyarakat. Penyebaran HIV/AIDS yang semula terkonsentrasi pada kelompok berisiko tinggi kini meluas ke kelompok rentan, termasuk remaja, ibu rumah tangga, bahkan bayi.

Namun sayangnya, respon negara terhadap persoalan ini masih berkutat pada pendekatan teknis dan medis. Regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memberi ruang pada kampanye “hubungan seksual aman” (safe sex) serta promosi penggunaan kondom sebagai strategi utama pencegahan HIV/AIDS.

Alih-alih menurunkan angka penyebaran, pendekatan ini justru gagal menahan laju penularan. Sebab, yang diobati hanyalah gejala permukaan, bukan akar masalah. Gaya hidup permisif dan kebebasan seksual yang mengakar dalam sistem sosial hari ini tak tersentuh oleh kebijakan. Bahkan sebagian perilaku yang berkontribusi besar terhadap penyebaran HIV/AIDS, seperti seks bebas dan penyimpangan seksual kian mendapat ruang aman atas nama hak asasi dan toleransi.

Di titik ini, sudah sepatutnya kita merefleksikan arah kebijakan publik yang selama ini ditempuh. Mengapa penyebaran HIV/AIDS tetap meningkat meski kampanye pencegahan digalakkan? Karena sebagian besar upaya pencegahan justru menormalisasi perilaku yang semestinya dicegah.

Indonesia, sebagai negara dengan identitas mayoritas muslim, seharusnya berani menimbang ulang arah kebijakan yang terlalu kompromistis terhadap liberalisasi nilai. Dalam Islam, perilaku seksual bukan semata urusan privat, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial. Al-Qur’an secara tegas melarang perzinaan: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32). Larangan ini menunjukkan sifat preventif ajaran Islam, menutup jalan sebelum kerusakan terjadi.

Lebih jauh, Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Tidak akan tampak perzinaan pada suatu kaum hingga mereka melakukannya secara terang-terangan, melainkan akan tersebar di tengah mereka penyakit-penyakit yang belum pernah ada pada generasi sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini relevan dibaca dalam konteks saat ini, ketika gaya hidup seksual bebas telah dianggap biasa, bahkan diagungkan dalam sebagian narasi budaya populer.

Dalam sejarahnya, sistem Islam pernah diterapkan bukan hanya dalam tataran individu, tetapi sebagai landasan kebijakan publik. Di masa Rasulullah ﷺ dan para khalifah setelahnya, masyarakat dibina untuk menjaga kehormatan, dan negara hadir sebagai pelindung nilai. Perzinaan tidak dibiarkan, tetapi dicegah dengan pembinaan dan sanksi. Pergaulan antara laki-laki dan perempuan diatur agar tidak membuka peluang bagi penyimpangan. Negara juga memudahkan pernikahan sebagai saluran sah kebutuhan biologis.

Penerapan hukum tidak berdiri sendiri, tapi dibangun di atas sistem pendidikan yang menanamkan nilai takwa sejak dini. Negara Islam kala itu bertanggung jawab penuh dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas, tanpa mengabaikan nilai moral sebagai pondasi masyarakat.

Momentum bulan Muharram yang sedang kita masuki merupakan momen hijrah yang bermakna mendalam. Bukan hanya perpindahan Nabi dari Makkah ke Madinah, tetapi juga transformasi sistemik dari masyarakat jahiliyah menuju masyarakat yang diatur oleh wahyu. Maka tepat jika kita menjadikan momen ini sebagai titik refleksi, bukan hanya secara spiritual, tetapi juga dalam kebijakan publik.

Sudah waktunya kita melakukan hijrah sistemik. Bukan semata perubahan individu, tapi perubahan paradigma dan sistem yang menaungi kehidupan sosial kita. Kita tak bisa berharap hasil yang berbeda jika masih mempertahankan sistem yang sama, yang membiarkan perilaku menyimpang legal, tapi hanya menawarkan alat pelindung sebagai solusi.

Hijrah hari ini bisa bermakna berpindah dari sistem permisif menuju sistem yang mencegah kerusakan dari akarnya. Dari negara yang hanya berperan sebagai fasilitator layanan, menuju negara yang juga berfungsi sebagai penjaga moral dan pelindung nilai. Dari pendekatan tambal sulam, menuju solusi menyeluruh berbasis nilai ilahiah yang berpihak pada kesehatan lahir dan batin masyarakat.

Persoalan HIV/AIDS tak akan pernah selesai jika kita terus membiarkan nilai-nilai liberal mengatur ruang hidup kita. Kita memerlukan keberanian untuk kembali pada sistem nilai yang menjaga manusia dari kerusakan, bukan sekadar menyelamatkannya dari penyakit. Islam tidak hanya menawarkan hukum, tetapi sistem hidup yang melindungi manusia secara komprehensif, dari individu, keluarga, hingga negara.

Karena itu, jika kita benar-benar ingin menyelamatkan generasi dan menekan laju HIV/AIDS secara nyata, maka hijrah tak cukup dimaknai sebagai upaya spiritual personal. Ia harus diwujudkan dalam perubahan sistemik yang mengembalikan nilai dan arah kehidupan kepada prinsip yang benar, sebagaimana pernah ditunjukkan oleh Rasulullah dan peradaban Islam di masa lalu.

 

[LM/nr]