Buruh Tetap Tersandera Kapitalisme, Parah!

BuruhParah-LenSaMediaNews

Oleh: Noviya Dwi

 

LenSaMediaNews.Com–Puluhan juta orang bangun pagi, tapi tak tahu apakah hari ini akan mendapat receh atau tidak. Mereka PKL, buruh tani, ART, pengemudi ojek daring, hingga pemulung. Ketenagakerjaan Indonesia saat ini, yaitu informal, rentan dan tanpa jaminan. Sementara lapangan kerja resmi bagaikan mata air di padang pasir yang sedikit dan sulit dijangkau. Gig ekonomi datang menjanjikan kemerdekaan, tapi nyatanya hanya bentuk baru penjajahan tanpa kontrak, tanpa kepastian, tanpa perlindungan. Inilah realitas pahit yang tak pernah tersaji dalam pidato manis para pejabat.

 

Faktanya lapangan kerja makin sempit, sementara pencari kerja membludak. Janji-janji manis di atas panggung tak mengubah fakta pahit bahwa Sistem Kapitalisme yang kita pelihara telah melahirkan kesenjangan lebar dan kemiskinan struktural. Di mana letak keberpihakan jika akar masalahnya dibiarkan?

 

Kebijakan di Atas Panggung Sandiwara

Presiden Prabowo meneken Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan. Enam juta nelayan dan keluarganya dijanjikan hidup lebih baik. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan jaminan kesehatan dan bagi hasil minimal 92 persen bagi pengemudi transportasi daring. Satu juta hunian terjangkau untuk pekerja dipercepat. RUU Ketenagakerjaan digenjot selesai tahun ini (Antaranews.com,01-05-2026).

 

Semua terdengar progresif. Tapi perlu diingat, kebijakan ini masih berkutat pada perlindungan di atas kapal yang tengah berlayar di lautan kapitalisme yang ganas. Faktanya, lapangan kerja terbatas, upah tak kunjung adil, dan pemilik modal tetap bercokol di singgasana.

 

Akar Masalahnya Bukan Kurangnya Peraturan

Sistem Ekonomi Kapitalisme yang kita anut sejak merdeka telah menciptakan jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Pasar bebas menjadi dalih untuk mempekerjakan buruh dengan upah murah, kontrak tak menentu, dan tanpa jaminan hari tua. Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru seringkali berpihak pada pemilik modal karena logika pertumbuhan ekonomi.

 

Akibatnya, lapangan kerja tak pernah cukup. Setiap tahun jutaan lulusan sekolah dan perguruan tinggi menganggur. Mereka yang bekerja pun hidup dalam ketakutan di PHK. Ini bukan karena kemalasan rakyat, tapi karena sistem tidak dirancang untuk memprioritaskan penyediaan kerja bagi setiap laki-laki dewasa yang wajib menafkahi keluarganya.

 

Dalam Kapitalisme, tenaga kerja adalah komoditas. Harganya ditentukan mekanisme pasar. Maka tak heran jika upah minimum selalu menjadi perdebatan sengit, sementara keuntungan pemilik modal terus membumbung. Hubungan kerja tidak didasari keridaan dan keadilan, melainkan kepentingan sepihak.

 

Islam sudah mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja secara adil. Tapi karena negara tidak menerapkan syariat, aturan-aturan progresif seperti Perpres tadi hanya menjadi tempelan tanpa perubahan sistemik. RUU Ketenagakerjaan yang akan diselesaikan tahun ini, jika tetap berpijak pada kapitalisme, hanya akan menjadi “obat luar” yang tak pernah menyembuhkan penyakit kronis.

 

Bukan Janji, Tapi Sistem yang Di Ganti

Islam datang dengan solusi komprehensif. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi setiap laki-laki dewasa yang mampu bekerja sehingga ia bisa menafkahi keluarganya. Ini bukan sekadar program, tapi kewajiban syariat yang harus dijalankan oleh kepala negara. Salah satu tanggung jawab terbesarnya adalah memastikan tak ada lagi kepala keluarga yang menganggur.

 

Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam bekerja secara terpadu. Pendidikan diarahkan untuk mencetak tenaga kerja yang terampil dan berakhlak. Politik ekonomi negara tidak membiarkan modal asing menguasai sektor-sektor vital, tetapi memprioritaskan pemberdayaan rakyat. Zakat, infak, dan mekanisme fiskal syariah memastikan distribusi kekayaan tidak hanya berputar di kalangan segelintir orang.

 

Syariat Islam mengatur akad kerja (ijarah) dengan prinsip keridaan. Pekerja berhak atas upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, kondisi kerja yang aman, dan jaminan kesehatan. Pengusaha pun mendapatkan kepastian hukum. Tidak ada eksploitasi, juga tidak ada tuntutan yang merugikan. Jika terjadi perselisihan, diselesaikan dengan hukum syariat yang tegas dan adil. Inilah yang tidak pernah bisa diwujudkan oleh kapitalisme sekuler.

 

Solusi masalah ketenagakerjaan tidak cukup dengan peraturan perbaikan pinggiran. Harus dengan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan menyeluruh ke dalam Islam. Kita butuh Khilafah yang menerapkan syariat secara menyeluruh, bukan hanya kebijakan yang berpihak pada pemodal.

 

Dukung perubahan sistem menuju Khilafah Islam. Hanya di bawah naungan syariat, buruh dan pengusaha sama-sama diuntungkan, lapangan kerja disediakan negara, dan tidak ada lagi istilah PHK massal karena “efisiensi”. Marilah kita wujudkan kesejahteraan yang hakiki dengan kembali kepada Islam yang kaffah. Wallahu a’lam bishshawab. [LM/ry].