Abolisi untuk Koruptor: Krisis Keadilan dalam Demokrasi

Abolisi_20250805_195638_0000

Oleh: Nettyhera

(Pengamat Kebijakan Publik)

 

Lensa Media News- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan ini menuai kontroversi luas. Di saat masyarakat menjerit karena harga pangan yang kian melambung, seorang pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenangnya justru mendapat pengampunan dari pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini.

Tak hanya Lembong, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang terjerat kasus suap penggantian antar-waktu anggota DPR, juga memperoleh amnesti. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari “rekonsiliasi nasional”, dalam rangka menjaga stabilitas menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia. Menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, kebijakan ini diambil “demi persatuan dan kesatuan bangsa” (CNN Indonesia, 1/8/2025).

Namun, yang menjadi pertanyaan krusial: rekonsiliasi dengan siapa? Dan atas dasar apa keadilan dikesampingkan demi stabilitas politik?

 

Penyalahgunaan Kekuasaan atas Nama Stabilitas

Dalam kasus Tom Lembong, jaksa membeberkan bahwa saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia mengeluarkan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada pihak swasta, padahal saat itu Indonesia dalam kondisi surplus gula. Keputusan itu menyalahi peraturan yang hanya memperbolehkan BUMN sebagai importir resmi. Dampaknya, gula yang seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi Rp13.000/kg justru beredar di pasar dengan harga mencapai Rp16.000/kg (Detik.com, 29/7/2025).

Tindakan ini tidak hanya menabrak aturan formal, tetapi juga merugikan keuangan negara sekitar Rp578 miliar, menurut hasil audit kerugian negara yang disampaikan di Pengadilan Tipikor (Hukumonline.com, 25/7/2025). Artinya, ada indikasi abuse of power, yaitu penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan swasta, dengan mengorbankan stabilitas harga pangan rakyat.

Sayangnya, proses hukum yang semestinya menjadi jalan tegaknya keadilan justru dihentikan sepihak melalui abolisi. Keputusan ini memperlihatkan bagaimana hukum bisa dikompromikan oleh kekuasaan eksekutif. Apalagi, abolisi bukan sekadar pemangkasan hukuman, melainkan penghentian proses pidana sebelum berkekuatan hukum tetap.

 

Dampak : Mandulnya Pemberantasan Korupsi

Keputusan ini berdampak serius bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga seperti ICW dan Transparency International Indonesia mengecam langkah ini karena dianggap kontraproduktif, bahkan menjadi preseden berbahaya bagi pelaku korupsi lainnya (BBC Indonesia, 1/8/2025).

Jika penguasa bisa menggunakan hak prerogatif untuk menghentikan proses hukum terhadap elite, maka keadilan akan semakin jauh dari rakyat kecil. Di saat rakyat yang mencuri sandal bisa dihukum, para koruptor yang merampok anggaran miliaran rupiah justru dibebaskan dengan dalih stabilitas nasional. Inilah bentuk nyata krisis keadilan dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kompromi politik ketimbang prinsip hukum yang objektif.

Lebih jauh, langkah ini menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum. Masyarakat semakin pesimistis bahwa hukum bisa menjadi alat penegak keadilan, bukan alat kekuasaan. Ini berbahaya, karena ketika keadilan tidak hadir di tangan negara, maka potensi kegaduhan sosial hanya tinggal menunggu waktu.

 

Negara Butuh Sistem Hukum Independen

Fenomena ini menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam sistem hukum kita. Dalam sistem demokrasi, hukum bisa ditawar-menawar. Kekuasaan presiden begitu besar hingga dapat mencampuri proses yudisial. Keadilan tidak lagi bersandar pada benar atau salah, tapi pada kepentingan politik dan narasi persatuan semu.

 

Dalam perspektif Islam, tidak ada ruang bagi abolisi dalam kasus korupsi yang jelas-jelas melibatkan pengkhianatan amanah publik. Islam memandang bahwa penguasa adalah pelayan umat, bukan pemilik kuasa atas hukum. Rasulullah ﷺ bersabda:

Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena jika orang mulia di antara mereka mencuri, mereka biarkan. Tapi jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem Khilafah Islam, kekuasaan tidak boleh mengintervensi proses hukum. Qadhi (hakim) bekerja independen dan tidak tunduk pada Khalifah. Khalifah tidak memiliki hak menghapuskan tuntutan pidana tanpa prosedur syar’i. Bahkan para pejabat tinggi pun bisa diadili tanpa intervensi, seperti dalam kasus Qadhi Syuraih yang pernah mengadili Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam sengketa tameng dengan seorang Yahudi, dan Ali kalah karena tidak membawa saksi.

Selain itu, dalam Khilafah, pengelolaan sumber daya publik seperti gula adalah milik umum (milkiyah ‘ammah). Negara tidak bisa sembarangan menyerahkan impor kepada swasta apalagi dalam kondisi surplus. Kebijakan yang salah seperti itu bisa digugat rakyat melalui Mahkamah Mazhalim, pengadilan khusus untuk menuntut pejabat zalim.

 

Tinggalkan Sistem Kompromistis

Pemberian abolisi kepada pelaku korupsi bukan hanya soal hukum, tapi soal moralitas negara. Ketika penguasa lebih mementingkan stabilitas politik dibanding keadilan bagi rakyat, maka kepercayaan terhadap institusi negara akan runtuh perlahan. Demokrasi telah membuktikan bahwa kompromi elit lebih penting dari penderitaan publik.

Kini saatnya kita kembali kepada sistem yang menempatkan keadilan di atas segala kepentingan politik. Islam telah memberi contoh sistem hukum yang independen, tegas terhadap pelanggar, namun penuh rahmat bagi rakyat. Sebuah sistem yang tidak bisa ditawar oleh kuasa, harta, atau status.

Kita tidak sedang membutuhkan rekonsiliasi politik. Yang kita butuhkan adalah rekonsiliasi dengan keadilan yang sejati, yang hanya bisa terwujud dalam sistem Islam kaffah.

 

[LM/nr]