Di Balik Ancaman PPPK: Efisiensi Anggaran Negara?

PPPK-LenSaMediaNews

Oleh : Dinda Ilmiasih

 

LenSaMediaNews.com–Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia kini dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pemerintah secara massal. Meskipun sebelumnya mereka baru saja merasa senang usai menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN melalui jalur PPPK.

 

Beberapa kepala daerah menyampaikan perlunya efisiensi anggaran. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK. Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 (BBCIndonesia.com, 26-03-2026).

 

Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, kondisi ini berkaitan dengan tekanan fiskal daerah yang kian menyempit. Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang beriringan dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD), sehingga menjadi tekanan yang mendorong pengurangan PPPK di daerah (Kompas.com, 29-03–2026).

 

Di tengah kondisi tersebut, sejumlah pihak menilai kebijakan pengurangan PPPK tidak bisa dilepaskan dari pengaruh Sistem Kapitalisme dalam tata kelola negara. Dalam sistem ini, penyeimbangan neraca fiskal kerap ditempuh dengan mengorbankan sektor pelayanan publik, termasuk tenaga kerja yang berada di dalamnya.

 

Kegagalan negara sebagai penjamin kesejahteraan rakyat

Kondisi ini dinilai mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi ri’ayah, yakni peran utama dalam mengurus dan menjamin kesejahteraan rakyat. Alih-alih memberikan kepastian kerja, negara justru menempatkan PPPK dalam situasi tidak menentu, bahkan setelah mereka resmi diangkat sebagai bagian dari ASN.

 

Lebih jauh, skema PPPK sendiri dinilai merepresentasikan logika kapitalistik, di mana tenaga pelayan publik diperlakukan layaknya faktor produksi yang dapat disesuaikan atau dilepas ketika dianggap membebani anggaran. Dalam situasi fiskal yang tertekan, kontrak kerja menjadi instrumen yang mudah untuk dikurangi.

 

Sejumlah pengamat juga menilai bahwa krisis anggaran yang terjadi tidak terlepas dari desain sistem fiskal kapitalis yang berfokus pada stabilitas makroekonomi dan keberlangsungan pasar. Akibatnya, belanja publik, termasuk untuk tenaga pelayanan ditekan agar tetap sesuai dengan batasan fiskal, meskipun berdampak pada kesejahteraan aparatur dan kualitas layanan kepada masyarakat.

 

Negara dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang wajib menjamin kesejahteraan seluruh warganya. Negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang luas serta memastikan setiap individu memperoleh penghidupan yang layak, termasuk bagi para pelayan publik.

 

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), pegawai negara memperoleh gaji yang stabil dari Baitulmal, yang bersumber dari pos seperti fai’ dan kharaj. Dengan mekanisme ini, kesejahteraan aparatur tidak bergantung pada fluktuasi anggaran, melainkan dijamin secara berkelanjutan oleh negara.

 

Sistem fiskalnya pun tidak berorientasi pada menjaga stabilitas pasar semata, melainkan memastikan terpenuhinya kebutuhan asasiyah setiap individu, seperti pangan, sandang, dan papan. Negara bertanggung jawab langsung dalam pemenuhannya, bukan menyerahkannya pada mekanisme pasar.

 

Selain itu, layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan merupakan kewajiban negara yang harus diberikan secara optimal. Dalam pandangan Islam, layanan tersebut tidak boleh dikurangi atau dikomersialisasikan dengan alasan efisiensi anggaran, karena merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus rakyatnya. Wallahu a’lam bishshawab. [LM/ry].