Rapuhnya Ketahanan Keluarga, Implikasi Nyata Sistem Kapitalisme

Oleh: Ellafatul azizah
LenSaMediaNews.Com–Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan meningkatnya kekerasan di kalangan remaja kini menjadi perhatian serius. Kasus-kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol sosial dan rapuhnya fondasi keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Ironisnya, keluarga yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru menjadi sumber luka dan trauma bagi banyak anggotanya.
Kekerasan dalam Rumah Tangga Kian Marak
Mayoritas kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di rumah sendiri. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan 58,75 persen kasus kekerasan menimpa korban di lingkungan rumah tangga. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kemen PPPA, jumlah kasus kekerasan yang terjadi tahun 2025 mencapai 25.180 kasus dengan 26.861 korban, di mana 14.795 kasus terjadi di rumah tangga dan menimpa 15.657 orang. (Pusiknas POLRI, 20-10-2025).
Sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban: pasangan, orang tua, atau keluarga sendiri, yang membuat banyak korban merasa terjebak dan sulit mencari pertolongan. Kondisi ini mencerminkan krisis ketahanan keluarga di Indonesia.
Keretakan Keluarga dan Dampaknya bagi Remaja
Keretakan keluarga adalah kondisi yang tidak harmonis dan berdampak langsung pada psikologis anak, terutama saat memasuki masa remaja, fase penting pembentukan konsep diri dan kepercayaan diri anak. Ketika anak mendapat perhatian dan kasih sayang akan tumbuh optimis, sedangkan anak dari keluarga retak cenderung memiliki konsep diri negatif dan rendah diri (Jurnal Stok Bina Guna, JURDIP, 2023).
Kurangnya bimbingan keluarga membuat banyak remaja kehilangan arah dan menyalurkan frustrasi lewat tindakan kekerasan. Sebuah studi menunjukkan 36,31 persen siswa pernah mengalami perundungan, sementara data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat angka tawuran meningkat dari 12,9 persen pada 2017 menjadi 14 persen pada 2018 (Tempo.com, 12-9-2018).
Selain itu, KPAI juga melaporkan 265 kasus kekerasan seksual dan 240 kasus kekerasan fisik/psikis terhadap anak sepanjang tahun 2024 (Jurnal Pusdikra, 12-8-2024).
Akar Masalah: Sekularisme dan Hilangnya Nilai Agama
Akar persoalan darurat keluarga ini tidak bisa dilepaskan dari sekularisme, yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika agama hanya dianggap urusan pribadi, keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral. Suami-istri tak lagi berpegang pada tuntunan syariat dalam menjalankan peran masing-masing.
Sistem pendidikan sekuler-liberal menanamkan nilai kebebasan tanpa batas. Anak-anak dididik menjadi individu yang bebas menentukan segalanya tanpa pedoman halal-haram. Akibatnya, lahirlah generasi individualistik, mudah frustrasi, dan lemah kendali diri.
Di sisi lain, materialisme menjadikan ukuran bahagia sebatas harta dan kesenangan duniawi. Ketika tekanan ekonomi meningkat, tidak sedikit pasangan yang mudah berselisih hingga terjerumus dalam kekerasan rumah tangga.
Negara yang seharusnya hadir melindungi rakyat pun sering bersikap reaktif. Undang-Undang PKDRT selama ini hanya menindak pelaku setelah kekerasan terjadi, tanpa menyentuh akar permasalahan yang merusak sistem keluarga. Selama masyarakat diatur dengan sistem sekuler, kekerasan akan terus berulang meski undang-undang diperbaiki berkali-kali.
Solusi Islam: Membangun Keluarga di Atas Landasan Takwa
Islam menawarkan solusi menyeluruh untuk mengatasi krisis keluarga. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga sistem sosial dan kehidupan yang menjamin kesejahteraan umat. Pendidikan Islam sejak dini menanamkan nilai takwa dan akhlak mulia agar anak mengenal Allah, menghormati orang tua, dan memahami batasan syariat dalam setiap aspek kehidupan.
Dalam sistem keluarga Islam, suami adalah qawwam, pemimpin yang bertanggung jawab melindungi dan menafkahi istri, bukan menindas. Istri pun dimuliakan sebagai pendamping dan pengatur rumah tangga. Keduanya diikat oleh ikatan iman, bukan sekadar kontrak duniawi.
Negara dalam Sistem Islam berfungsi sebagai raa’in (pelindung rakyat) yang menjamin kesejahteraan ekonomi, menyediakan pendidikan dan lapangan kerja, serta menegakkan hukum secara adil. Dengan demikian, tekanan ekonomi yang sering memicu KDRT dapat dicegah sejak awal.
KDRT dan kekerasan remaja sejatinya adalah buah dari sistem sekuler yang mencabut agama dari kehidupan. Selama manusia menyingkirkan hukum Allah dan menuruti hawa nafsu, kekerasan akan terus menjadi bagian dari peradaban “modern”.
Karena itu, umat perlu kembali kepada sistem Islam secara kafah, menjadikan syariat sebagai pedoman hidup, membangun keluarga di atas ketakwaan, dan menegakkan negara yang melindungi rakyat dengan hukum Allah di segala aspek.
Hanya dengan itulah kedamaian dan kasih sayang sejati akan kembali bersemayam di tengah keluarga dan masyarakat. Wallahu a’lam bishawwab. [LM/ry].
