Solusi Hakiki Mengatasi Kasus Perceraian

Oleh : Asha Tridayana
LensaMediaNews.com, Opini_ Tidak ada pernikahan yang diharapkan berujung pada perceraian. Namun, sering kali perceraian menjadi jalan pintas dalam menyelesaikan setiap masalah yang menimpa rumah tangga. Bahkan pasangan baru menikah pun, dengan mudah mengajukan gugatan ataupun talak terhadap pasangannya. Fenomena yang sangat memprihatinkan dan tentunya memunculkan tanda tanya besar terkait makna pernikahan jika setiap pasangan tidak mampu mempertahankannya.
Seperti realita di Kabupaten Pekalongan, angka perceraian melonjak tinggi. Pasalnya, Pengadilan Agama (PA) Kajen telah menerima 88 kasus perceraian padahal baru pekan pertama April 2026. Hal ini disampaikan oleh Panitera PA Kajen, M. Munjid Sudinoto juga menyebut faktor utama perceraian didominasi oleh pertengkaran rumah tangga yang penyebabnya masalah ekonomi ataupun ketidakcocokan pasangan. Menurutnya pernikahan merupakan ikatan yang seharusnya dibangun dengan saling memahami dan lebih bijaksana agar terwujud rumah tangga yang harmonis (radarpekalongan.disway.id 08/04/26).
Sementara itu, PA Batang justru kembali menggelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kantor Kecamatan Reban. Agen Perubahan PA Batang, Zuhrul Anam, S.H.I., M.H., mengajak masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan terpercaya. PA Batang pun berkomitmen menciptakan pelayanan peradilan yang bebas dari praktik korupsi (pa-batang.go.id 06/04/26).
Terlihat fakta tingginya angka perceraian namun pemerintah malah menggiatkan pelayanan bebas korupsi. Seolah terjadi ketidaksinkronan program yang digagas kementerian agama (kemenag) atau PA. Padahal ketidakmampuannya dalam menanggulangi perceraian sistemik menjadi penyebab eksternal maraknya perceraian. Selain adanya faktor internal yakni kegagalan dalam membina rumah tangga karena minimnya kesadaran individu dalam memahami peran dan tanggung jawab sebagai suami/istri sesuai fitrahnya.
Sering kali terjadi peran ganda yang dialami pihak istri, mereka mesti mengatur rumah tangga dan bekerja diwaktu yang sama. Ataupun seorang suami yang kehilangan figur kepemimpinannya dalam rumah tangga. Ditambah tidak adanya upaya saling memahami ketidakcocokan karakter masing-masing yang pada dasarnya memang membutuhkan proses penyesuaian yang tidak sebentar. Berbagai persoalan ini jika tidak ditangani dengan benar, memang perceraian menjadi solusi praktisnya.
Pemerintah semestinya berusaha menyelesaikannya. Namun, yang nampak justru memprioritaskan program pemberantasan korupsi di lingkungan kerja. Terlebih program tersebut tidak banyak memberikan perubahan karena realitanya kasus korupsi masih tinggi. Hal ini semakin menegaskan bahwa pemerintah alih-alih menjalankan tugas mencegah penceraian dengan aktif mengedukasi masyarakat tentang pernikahan malah sibuk dengan pencitraan.
Sehingga tidak cukup hanya dengan menggalakkan program-program yang sejatinya belum menyentuh akar masalah. Yakni penerapan sistem kapitalisme oleh negara yang memang meniscayakan kerusakan individu menjadi tidak bermoral dan bebas bertindak tanpa batasan aturan. Sistem yang menyebabkan setiap orang berorientasi dan menilai segala sesuatu berstandar pada materi.
Akibatnya negara tidak dapat menjamin keutuhan rumah tangga bahkan hanya menjadi ajang pencapaian materi dan eksistensi hingga menghilangkan fitrah suami/istri. Sementara kasus korupsi pun semakin tidak terkendali. Karena sistem kapitalisme memang membuka celah lebar bagi penguasa untuk mendominasi aturan sesuai kepentingan dan menjadi kerugian besar jika tidak turut ambil bagian.
Berbeda saat Islam diterapkan negara di seluruh aspek kehidupan termasuk pernikahan. Bukan sekadar ritual atau perayaan tetapi pernikahan benar-benar dilandasi ketakwaan sehingga suami/istri memahami tanggung jawabnya sesuai hukum syara’. Tidak ada peran ganda apalagi kehilangan peran justru saling menguatkan dalam segala keadaan. Suami/istri menyadari pernikahan bukan perlombaan tapi bekerja sama membina rumah tangga agar mendapat keberkahan dan ridho Allah swt.
Kemudian dari sisi lembaga berwenang akan memahami tupoksinya dalam mewujudkan keluarga harmonis yang taat syariat sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak tumpang tindih atau sibuk pencitraan melalui program-program yang tidak relevan. Negara akan meminimalisir berbagai faktor penyebab perceraian seperti masalah ekonomi, tata pergaulan dan senantiasa mengedukasi masyarakat tentang pernikahan.
Apalagi keluarga memiliki peran penting sebagai pondasi awal pembentukan kepribadian Islam sehingga perlu bersinergi bersama masyarakat dalam beramar makruf nahi mungkar dan negara dalam menjamin terlaksananya hukum Islam secara menyeluruh. Sehingga dapat terlahir individu yang taat syariat, memahami batasan dan kontrol dalam bertindak. Termasuk tidak mudah memutuskan ikatan pernikahan dan terlibat kasus korupsi yang merugikan banyak pihak.
Wallahu’alam bishshawab.
