Ketika Lingkungan Tidak Ramah Anak

PenculikanAnak-LenSaMediaNews

Oleh : Ummu Ghoza

 

LenSaMediaNews.Com–Sungguh meresahkan,  saat ini tidak ada lingkungan yang ramah anak, karena banyaknya penculikan anak. Di Jambi, seorang balita diculik oleh jaringan perdagangan manusia yang bergerak lintas daerah (bbc.com, 15-11-2025). Pelaku penculikan Bilqis menipu Suku Anak Dalam dengan berpura-pura membawa surat resmi dan meminta uang ganti adopsi Rp85 juta.

 

Masih banyak kasus yang lainnya di berbagai kota dengan tragedi serupa. Dengan pola kejahatan sama, pelaku bekerja dalam sindikat yang rapi, dan memanfaatkan kelengahan publik. KemenPPPA mencatat 91 kasus penculikan anak di Indonesia, dengan jumlah korban sebanyak 180 anak di kurun waktu 2022-Oktober 2025 (detiknews.com, 15-11-2025).

 

Penculikan anak mayoritas disebabkan faktor ekonomi untuk dieksploitasi atau yang lainnya. Anak dijadikan sebagai pengemis di berbagai kota. Ada juga yang diadopsi ilegal khusus anak di bawah 1 tahun. Selain itu, ada motif penjualan organ atau dieksploitasi secara seksual.

 

Penculikan juga bisa terjadi pada konflik keluarga atau perebutan hak asuh anak karena orang tua bersengketa. Dilakukan oleh orang tua non-hak asuh sebagai balas dendam terhadap orang tua yang memiliki hak asuh.

 

Sejatinya akar masalah dari penculikan anak yakni rendahnya ketakwaan kepada Allah Taala. Karena hidup di sistem kehidupan sekuler. Mereka tidak mengenal agamanya secara utuh dari kecil sehingga melahirkan tindak kriminal.

 

Liberalisme membuat orang bebas melakukan apapun seenaknya, mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempedulikan yang lainnya. Nahasnya, negara malah membuat aturan yang kontradiktif terhadap penyelesaian penculikan anak. Seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mengupah murah pekerjanya, adanya PHK, serta UU Minerba yang memihak korporasi menguasai SDA rakyat. Semua kebijakannya merugikan rakyat kecil. Alhasil menambah angka kemiskinan yang memicu penculikan anak.

 

Sanksi penculikan anak pun sangat tidak menjerakan. Pada pasal 83 UU 23/2002 pelaku hanya diancam pidana penjara paling sedikitnya 3 tahun dan paling lamanya 15 tahun, serta ancaman pidana berupa denda paling sedikit hanya Rp300 juta dan paling banyak hanya Rp60 juta. Selain itu, hukuman negeri tumpul ke atas dan lancip ke bawah. Penguasa yang beruang, hukumannya ringan, bahkan bisa bebas. Diperparah adanya media sosial yang mengajarkan kriminal, juga memicu suburnya penculikan anak.

 

Menyedihkannya lagi, miras dan narkoba masih beredar membuka pintu gerbang malapetaka kriminalitas.
Semua masalah terjadi karena tidak diterapkannya Islam secara totalitas. Dalam Islam, negara memberikan riayah suunil ummah, pengurus rakyatnya dan sebagai pelindung (junnah).

 

Negara akan sangat memperhatikan generasi karena merekalah penerus peradaban Islam. Mereka dijamin dengan pendidikan Islam. Mereka dipahamkan bahwa nyawa manusia lebih mulia dari dunia dan isinya, dipahamkan bahwa pembunuhan adalah kriminalitas terbesar, dan dipahamkan wajibnya mencari nafkah dengan cara halal.

 

Dengan penerapan syariat, umat akan memahami akidah Islam, baik di sekolah maupun rumah sehingga terlindungi dari pemahaman kufur, seperti budaya liberal. Hukuman tegas bagi pelaku penculikan akan dilakukan seperti hukuman yang ditetapkan oleh Khalifah ( takzir). Sedangkan hukuman bagi pembunuhan ataupun perusakan tubuh adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelakunya (qisas).

 

Dalam negara Islam (Khilafah) lapangan pekerjaan akan dijamin bagi laki-laki dan menjamin seluruh kebutuhan pokok, kesehatan, keamanan, dan pendidikan. Hanya dengan syariat Islam dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), kasus penculikan anak akan selesai. Khalifah sebagai pemimpin negara akan bersungguh-sungguh dalam menciptakan kesejahteraan dan menghilangkan kriminalitas. Waallahu’alam bisshawab. [LM/ry].