Sejatinya Seluruh Rakyat Bisa Menikmati Hasil Bumi

LenSaMediaNews.Com–Hasil bumi di Indonesia sangat beragam, meliputi pertanian dan perkebunan, pertambangan serta perikanan dan kelautan. Hasil ini tersebar di berbagai wilayah dan merupakan sumber daya alam kekayaan negara.
Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap, setiap lini kehidupan sudah diatur oleh Islam. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi saw.pernah bersabda, “Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara yaitu: padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hasil bumi termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikelola atau diprivatisasi oleh individu. Haram hukumnya mengelola sumber daya alam milik umum. Negaralah yang wajib mengelola hasil bumi yang layak dan dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat baik di perkotaan, pedesaan, pegunungan bahkan hingga ke pelosok negeri.
Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan agenda strategis dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor. Pertemuan ini mengangkat penegasan komitmenan Presiden Prabowo untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ (CNBC Indonesia, 23-11-2025). Akankah negara ini mampu menerapkan Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas ?
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memiliki pandangan kritis terhadap pengelolaan hasil bumi. Walhi menyoroti eksploitasi yang berlebihan, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial yang ditimbulkannya di Indonesia.
Sebetulnya negara Indonesia memang sudah salah sejak awal, menerapkan Sistem Kapitalisme, konsepnya semua kepemilikan umum diserahkan kepada oligarki sehingga harta melimpah milik rakyat tidak dibagikan dan tidak dinikmati oleh rakyat. Akibatnya rakyat saat ini terpuruk dalam segala hal, termasuk pelayanan kebutuhan hasil bumi.
Keterpukan rakyat saat ini tidak ada penolongnya karena negara pun tak berdaya. Semua aset dan harta negara sudah tidak lagi dalam genggaman negara yang kemudian digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Negara berkonsep Islamlah yang mampu melaksanakan aturan Allah secara kafah (menyeluruh) berlandaskan Al -Qur’an dan Sunnah. Khalifah sebagai kepala negara akan memenuhi kebutuhan hasil bumi dengan mudah untuk setiap individu tak melihat suku, ras, agama, semua sama merasakan kemudahan hidup.
Ini semuanya karena panggilan perintah Allah SWT dan jika ada individu atau kelompok melakukan privatisasi salah satu hasil bumi maka akan dijatuhkan sanksi ta’zir. Wallaahu’alaam biash shawaab. Lulu Sajiah, S.P, Pemerhati Agromaritim.[LM/ry].
