Bergabung dengan BoP: Pengkhianatan terhadap Muslim Palestina

Black Yellow Simple Cryptocurrency Breaking News Instagram Post (1)

Oleh: Yulianti

Lensamedianews.com, Opini — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) saat kunjungan ke Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. Keputusan ini menuai perhatian publik karena BoP disebut-sebut lahir untuk merespons krisis Gaza, namun justru tidak melibatkan Palestina sebagai pihak yang dijajah. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan Indonesia dan efektivitas BoP sebagai solusi konflik. Benarkah BoP sebuah solusi atau justru siasat para penjajah?

Ketika Forum Perdamaian Menjadi Alat Legitimasi Penjajahan

Jika ditelaah lebih jauh, BoP justru memberikan keuntungan strategis bagi negara-negara penjajah dan para pendukungnya. Dengan membawa isu Gaza ke forum “perdamaian internasional” tanpa menyebut akar persoalan berupa penjajahan dan agresi sistematis, konflik direduksi menjadi sekadar perselisihan antarpihak. Akibatnya, penjajah dan korban ditempatkan pada posisi yang seolah setara. Situasi ini jelas menguntungkan penjajah karena menghapus tanggung jawab hukum dan moral atas kejahatan yang dilakukan.

Selain itu, BoP berfungsi sebagai sarana legitimasi politik. Keikutsertaan penjajah dalam forum perdamaian membangun citra seolah mereka memiliki niat baik, mendukung dialog, dan mengupayakan stabilitas. Citra ini efektif meredam kritik global, mengurangi tekanan internasional, serta menghindarkan mereka dari sanksi politik dan ekonomi. Lebih jauh, dominasi negara-negara besar dalam BoP memungkinkan mereka mengendalikan narasi global—menentukan isu, solusi, dan batas wacana—sehingga tuntutan kemerdekaan dan kedaulatan Palestina kerap dianggap tidak realistis.

Berbeda dengan pendekatan tersebut, Islam memandang penjajahan sebagai kejahatan dan kezaliman, bukan konflik biasa. Islam dengan tegas membedakan antara pelaku kezaliman dan korban serta menolak penyamaan keduanya. Al-Qur’an menegaskan bahwa dosa besar ditimpakan kepada mereka yang berbuat zalim dan melampaui batas tanpa hak (QS. Asy-Syūrā: 42).

Dalam Islam, hukuman awal bagi kezaliman bukanlah kompromi, melainkan penghentian kezaliman itu sendiri. Penguasaan yang zalim harus dicabut, dan hak yang dirampas wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Penjajahan tidak memiliki legitimasi dan tidak boleh dinormalisasi dalam bentuk apa pun. Islam juga menolak konsep perdamaian yang mengaburkan kezaliman.

Perdamaian hanya sah jika penjajahan diakui sebagai kejahatan dan dihentikan secara nyata. Al-Qur’an memperingatkan agar tidak condong kepada pelaku kezaliman (QS. Hūd: 113) karena sikap tersebut hanya memperpanjang ketidakadilan.

Pada akhirnya, keterlibatan dalam forum seperti BoP tidak otomatis menghadirkan keadilan. Tanpa pengakuan atas penjajahan dan tanpa mekanisme penghentian penindasan, forum perdamaian justru berpotensi melegitimasi kejahatan. Islam menawarkan kerangka yang tegas dan menyeluruh: kezaliman harus dihapus, hak harus dikembalikan, dan suara korban harus menjadi pusat penyelesaian.

Perdamaian sejati tidak lahir dari meja diplomasi yang menutupi penjajahan, melainkan dari keberanian menegakkan keadilan. Selama prinsip ini diabaikan, forum apa pun—termasuk BoP—tidak akan mampu menghadirkan perdamaian yang hakiki. Sebab, dalam pandangan Islam, tanpa keadilan, tidak ada perdamaian.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [LM/Ah]