Dalam Islam, Tak Ada Status Nonaktif bagi Orang Sakit

Oleh Sari Yulianti,
Pemerhati Isu Pendidikan, Keluarga dan Generasi
LensaMediaNews.com, Opini_ Pemerintah lagi-lagi membuat keputusan sembrono yang menyakitkan anak bangsa. Sebanyak sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan status kepesertaannya per 1 Februari 2026 dalam proses pembaruan data agar lebih tepat sasaran (health.detik.com, 06-02-2026).
Dari 11 juta data yang dinonaktifkan tersebut, sebanyak 106.153 penerima manfaat PBI memiliki penyakit kronis atau katastropik (m.kumparan.com, 12-02-2026). Parahnya, setelah aturan ini diberlakukan, ada sekitar 160 pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin terpaksa tertunda akibat status kepesertaan PBI tidak aktif (health.detik.com, 06-02-2026)
Pemerintah berargumen bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pembaharuan data untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Lucunya lagi, ketika status ini sudah nonaktif, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengurangan kuota atau anggaran PBI, dan mekanisme reaktivasi tetap memungkinkan (voi.id, 12-02-2026).
Banyak pasien harus cuci darah, ada ibu yang harus kontrol kanker, ada nenek tua yang harus fisioterapi, semua pengobatan harus terhenti karena syarat administratif. Mereka dipaksa mengurus verifikasi kependudukan dan ekonomi di tingkat RT/RW/kelurahan hingga harus datang ke Dinas Sosial untuk mendapatkan hak sebagai peserta (detik.com, 11-02-2026).
Bagaimana jika masalah administratif ini justru membuat nyawa mereka jadi tidak terselamatkan? Bukankah negara ini juga dikenal lamban dalam pengurusan administratif? Mengapa harus ada 11 juta yang dinonaktifkan jika memang katanya tidak ada pengurangan kuota anggaran PBI? Mengapa harus dinonaktifkan jika hanya untuk menunggu verifikasi?
Untuk masalah kesehatan, tidak perlu lagi bicara panjang masalah administrasi, ini adalah masalah hidup dan mati. Dan sistem kapitalistik ini, sudah menjadikan bidang kesehatan sebagai lelucon bagi mereka. Dengan mudah pemerintah ini membuat keputusan dadakan, sementara jutaan orang harus bertahan dengan sakit yang diderita tanpa mendapat layanan kesehatan yang semestinya.
Rumah sakit diminta tetap melayani pasien, namun di lapangan, rumah sakit tidak bisa memproses peserta yang nonaktif karena tidak ada jaminan pembiayaan. Tanpa penjamin berarti tidak ada klaim, jika tidak ada klaim maka tidak ada layanan. Akhirnya yang dipertaruhkan adalah nyawa. Ya, ini adalah sistem kapitalistik. Kesehatan ditempatkan dalam skema pembiayaan, bukan kewajiban riayah (pengurusan) yang mutlak.
Padahal dalam Islam, kesehatan termasuk kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara, bukan berbasis iuran, bukan juga berbasis kelas sosial. Apalagi berbasis status aktif atau nonaktif. Jelas bukan. Prinsip dalam Islam, keselamatan jiwa lebih tinggi nilainya daripada keseimbangan angka di atas kertas.
Dalam sistem Islam, anggaran kesehatan bukan pos yang bisa dihapus karena verifikasi. Ini adalah kewajiban negara yang harus selalu tersedia bagi siapapun. Di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, dijelaskan bahwa kesehatan dalam Khilafah dibiayai dari pengelolaan kepemilikan umum, fa’i dan kharaj. Hasil pengelolaannya digunakan untuk membangun rumah sakit, menggaji dokter dan tenaga medis, menyediakan obat gratis, riset kesehatan, infrastruktur kesehatan, dan pembiayaan kebutuhan kesehatan lainnya.
Kalaupun kas Baitul Mal sedang kosong, anggaran untuk kesehatan tidak mencukupi, maka Islam membolehkan negara untuk memungut pajak sementara untuk menutup kebutuhan darurat tanpa menunda layanan bagi yang memerlukan. Hal ini dilakukan sebagai cerminan dari prinsip perlindungan jiwa yang sangat dijunjung tinggi dalam syariat.
Di dalam Islam, negara tidak boleh menyerahkan layanan kesehatan pada swasta untuk orientasi bisnis. Negara juga tidak boleh membebankan pembiayaan kepada rakyat dalam bentuk iuran wajib seperti sistem asuransi. Dan negara wajib memastikan layanan kesehatan tersedia bagi setiap individu, kaya maupun miskin. Karena itulah, semua rakyat bisa digratiskan dalam mengakses layanan kesehatan. Tidak perlu lagi ada verifikasi data administratif.
Maka, persoalan kesehatan hari ini sebenarnya bermula dari paradigma. Selama kesehatan diposisikan sebagai beban fiskal dan bukan amanah syar’i, selama negara hanya menjadi regulator dan bukan penanggung jawab rakyat sejati, selama nyawa masih tunduk pada status administratif, maka tragedi serupa hari ini akan terus berulang. Dan rakyatlah yang akan menjadi korban.
Islam telah menetapkan dengan tegas, menjaga jiwa adalah kewajiban negara, bukan opsi kebijakan. Dalam sistem yang tunduk pada hukum Allah, tidak ada istilah nonaktif bagi orang sakit. Karena dalam Islam, satu nyawa manusia lebih berharga dibandingkan satu baris angka dalam laporan anggaran.
