Iuran PBB Lunas ditengah Bencana Belum Tuntas

Oleh: Ria Nurvika Ginting,SH,MH
Dosen Fakultas Hukum
LenSaMediaNews.com–Pada, 30 Januari 2026 lalu, Sekjen PBB Antonio Guterres telah memperingatkan bahwa kondisi keuangan organisasi tersebut dinilai memperhatinkan akibat sejumlah negara angota belum membayar iuran. Juru Bicara Sekjen PBB, Farhan Haq menjelaskan bahwa PBB tidak “memiliki cadangan kas dan likuidasi yang cukup untuk terus berfungsi seperti tahun-tahun sebelumnya (Republika.com, 3-2-2026).
Antonio telah mengirimkan surat ke negara-negara anggota termasuk Indonesia mengenai situasi yang sedang dialami oleh organisasi tersebut. Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa Indonesia telah membayar penuh kontribusi iuran anggota kepada PBB. Posisi Indonesia saat ini ialah mendorong negara-negara anggota untuk memenuhi kewajiban kontribusi mereka kepada PBB. (tirto.id, 3-2-2026).
Pemerintah dengan sigapnya mengeluarkan dana untuk membayar iuran PBB, membantu finansial organisasi tersebut. Sungguh disayangkan di saat kondisi dalam negeri yang terjadi bencana di mana-mana. Khususnya bencana longsor dan banjir di Sumatera dan Aceh masih membutuhkan bantuan dana yang cukup besar namun kembali lagi rakyat diminta merecovery diri sendiri, mengurus urusannya sendiri. Rakyat yang menjadi korban pun semakin terbebani. Namun, di sisi lain pemerintah dengan cepat mengucurkan dana untuk membantu finansial PBB.
Politik yang lahir dari Sistem Demokrasi-kapitalis yang diterapkan saat ini yang melihat sesuatu dari sisi kepentingan dan keuntungan telah melahirkan kebijakan yang memberikan keuntungan kepada segelintir orang. Demokrasi juga menetapkan negara hanya sebagai regulator yakni pembuat aturan bukan pengurus urusan rakyat.
Dana yang cukup besar itu seharusnya dapat digunakan untuk membantu recovery korban bencana yang hingga hari ini masih belum tuntas. Adakah dampak positif yang dapat dirasakan oleh rakyat dengan Indonesia berada di PBB. Apakah pembangunan ekonomi bagi rakyat dapat dirasakan langsung sehingga angka kemiskinan turun drastis? Atau dengan ikut serta dalam PBB hanya menguatkan hegemoni negara lain dalam negara ini.
Politik Luar Negeri Dalam Sistem Islam
Sistem pemerintahan dalam Islam yakni Daulah Khilafah Islamiyah berdiri atas dasar syariat. Sehingga, kebijakan yang lahir pun harus berdasarkan syariat. Termasuk kebijakan poitik luar negeri nya. Politik luar negeri Daulah Khilafah tidak boleh bertentangan dengan syariat. Syariat telah mengatur mengenai hubungan antar negara di dunia termasuk negara-negara kafir yang tidak termasuk dalam wilayah Daulah Khilafah Islamiyah.
Syariat telah menetapkan pola yang khas dan unik dalam hubungan antar negara tersebut. Negara-negara yang secara nyata-nyata menduduki dan memerangi umat Islam seperti yang dilakukan AS dan Israel ditetapkan kebijakan hubungan dengan harbi fi’lan (negara yang memerangi Islam secara riil). Sehingga, tidak boleh ada hubungan dengan negara-negara tersebut. Sedangkan untuk keikutsertaan dalam sebuah organisasi internasional maka ada yang perlu dikaji terlebih dahulu.
Organisasi Internasional pada saat ini seperti PBB atau IMF secara nyata merupakan alat yang dibentuk dan digunakan negara-negara barat untuk melancarkan kepentingan hegemoni meeka di bidang politik dan ekonomi. Resolusi-resolusi PBB misalnya, tidak berkutik ketika Israel terus menyerang Palestina. Semua resolusi itu tidak lebih sekadar lips-service yang tidak berguna. Negara-negara barat menginjak-injak Piagam PBB ketika Israel tetap menyerang Palestina ketika gencatan senjata telah disepakati.
Meski begitu, masih saja para penguasa negeri-negeri muslim percaya kepada PBB dan menganggap piagam PBB lebih penting dan lebih mulia dari wahyu Allah Swt. Dengan ikut sertanya negeri-negeri muslim dalam lembaga ini maka Barat dapat mengintervensi dan mempertahankan dominasinya atas negeri-negeri Muslim. Allah Swt mengharamkan ketundukan umat Islam dalam lembaga atau organisasi penjajah. Allah Swt. berfirman yang artinya, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (TQS.an-Nisaa’:141).
Selain itu, landasan berdirinya organisasi ini bertentangan dengan syariat Islam, maka haram untuk berpartisipasi di dalamnya. Apalagi sampai mengucurkan dana yang besar untuk iuran anggota tanpa memperhatikan kemaslahatan yang diperoleh umat Islam.
Umat Islam saat ini membutuhkan kekuatan yang akan melindungi mereka dari dominasi-dominasi Barat yang ingin menguasai kaum Muslim. Kekuatan tersebut hanya ada pada Daulah Khilafah yang dipimpin seorang Khalifah. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
