Syariah Solusi Krisis Hukum Dunia

Syariah solusi krisis dunia

Lensamedianews.com, Surat Pembaca — Peringatan tentang rapuhnya tatanan global menunjukkan bahwa dunia sedang menghadapi krisis hukum yang semakin nyata. Ketika aturan internasional tidak lagi dihormati, negara kuat cenderung bertindak sesuai kepentingannya sendiri, sementara negara lemah hanya menjadi penonton. Situasi ini bukan sekadar isu luar negeri, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas, keamanan, dan kedaulatan. Sistem global yang dibangun manusia terbukti mudah dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi.

Laporan ANTARA (27-1-2026) mengutip pernyataan Sekjen PBB yang menilai supremasi hukum internasional mulai tergantikan oleh “hukum rimba”. Gambaran ini menunjukkan bahwa banyak konflik dunia berlangsung tanpa penegakan hukum yang adil dan konsisten. Hukum internasional kerap diperlakukan seperti pilihan selektif: tegas kepada pihak tertentu, namun longgar ketika menyentuh kepentingan negara besar. Akibatnya, standar ganda menjadi hal lumrah dan kepercayaan terhadap lembaga global semakin melemah.

Bagi sebuah negara, bergantung sepenuhnya pada sistem global yang tidak netral jelas berisiko. Tekanan ekonomi, ancaman sanksi, hingga kebijakan perdagangan sering dijadikan alat untuk memengaruhi arah politik negara lain. Dugaan adanya tekanan agar berbagai negara mengikuti agenda kekuatan besar memperlihatkan bahwa tatanan global tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan. Karena itu, negara yang ingin menjaga kedaulatannya perlu memiliki sistem hukum yang kuat, mandiri, dan tidak mudah tunduk pada intervensi asing.

Sebagian kalangan memandang bahwa penerapan syariah dan konsep Khilafah menawarkan alternatif yang lebih tegas. Syariah menempatkan hukum pada sumber nilai yang tetap, bukan hasil kompromi politik yang berubah-ubah. Dalam catatan sejarah, kekhilafahan dinilai mampu menciptakan stabilitas di wilayah yang luas karena hukum diterapkan secara konsisten tanpa standar ganda. Berbagai perjanjian internasional pada masa itu menjadi contoh bagaimana aturan yang jelas mampu menghadirkan penghormatan dari berbagai pihak.

Penerapan syariah bukan sekadar wacana ideologis, melainkan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum yang adil dan terarah. Negara berfungsi sebagai pelaksana hukum yang melindungi rakyat sekaligus menjaga hubungan internasional yang bermartabat. Ketika hukum memiliki sumber yang tetap, arah kebijakan menjadi stabil dan tidak mudah terombang-ambing oleh tekanan geopolitik.

Krisis global hari ini seharusnya menjadi bahan renungan bersama. Dunia membutuhkan sistem yang tidak tunduk pada kepentingan kekuatan besar. Tanpa fondasi hukum yang kokoh, konflik berpotensi terus berulang. Dengan penerapan syariah dalam bingkai Khilafah, tatanan dunia dapat bergerak menuju keadilan yang nyata, jelas, dan melindungi semua pihak tanpa kecuali.

Wallahu a’lam bi ash-shawab. [LM/Ah]

Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban