Iman Rapuh, Negara Terguncang Hebat

AS tak Sekuat yang Dibayangkan_20260424_195942_0000

Oleh: Isnawati

LenSa Media News _ Surat Pembaca _ Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di era Prabowo Subianto diklaim sebagai solusi stunting dan perbaikan gizi anak. Secara prinsip, negara memang wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan persoalan serius: kebijakan baik tidak cukup tanpa ditopang iman dan sistem yang benar.

 

Mengungkap temuan Indonesia Corruption Watch terkait keterlibatan Yayasan Kemala Bhayangkari dalam pengelolaan ribuan dapur SPPG. Kedekatan yayasan dengan lingkaran keluarga Polri memunculkan konflik kepentingan nyata. Negara seharusnya netral dan tegas, bukan membuka celah perlindungan kekuasaan. Jika pengelola beririsan dengan aparat penegak hukum, pengawasan berpotensi tumpul. Di titik ini, kepercayaan publik dipertaruhkan. (Tv one news, 25 Februari 2026)

 

Masalah ini bukan sekadar teknis, tetapi kegagalan sistemik. Negara tampak kehilangan fondasi moral untuk menjaga integritas. Aturan seperti PP Nomor 2 Tahun 2003 yang melarang aparat mencari keuntungan pribadi bisa saja ada, namun tanpa iman, aturan hanya formalitas. Ketika ketakwaan absen, jabatan mudah disalahgunakan dan program publik berubah menjadi ladang kepentingan.

 

Kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Hukum lahir dari kepentingan manusia, bukan ketaatan kepada Allah. Akibatnya, konflik kepentingan terus berulang di berbagai sektor tanpa solusi tuntas.

 

Negara tidak cukup memperbaiki teknis atau mengganti pelaksana. Itu hanya solusi jangka pendek. Perubahan mendasar pada sistem pengelolaan negara menjadi keharusan. Negara wajib menjadikan iman sebagai fondasi kebijakan. Tanpa itu, penyimpangan akan terus terjadi.

 

Penerapan syariah secara menyeluruh dalam naungan khilafah menjadi solusi tegas dan sistemik. Dalam sistem ini, penguasa adalah ra’in yang sadar setiap kebijakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Harta negara adalah amanah, bukan objek keuntungan. Tidak ada ruang konflik kepentingan karena hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Dengan syariah, pengawasan bersumber dari wahyu, bukan kedekatan kekuasaan. Ketakwaan menjadi pengendali utama, bukan sekadar takut sanksi. Inilah yang melahirkan tata kelola bersih dan adil.

 

Negara harus berani melakukan perubahan sistemik. Tambal sulam kebijakan hanya memperpanjang masalah. Syariah dan khilafah bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak agar negara mampu menjaga amanah rakyat dan terbebas dari konflik kepentingan.

Wallahu a’lam bis shawab

(LM/Sn)