Kekerasan Seksual: Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Oleh Eva Nur Aini
(Mahasiswa UTM)
LensaMediaNews.com, Opini_ Baru-baru ini terjadi kekerasan seksual terhadap mahasiswi hingga dosen yang terungkap usai beredarnya tangkapan layar yang melecehkan perempuan secara verbal via grup online. Hal ini menjadi topik yang trending karena fakta menunjukkan pelaku merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mengingat mereka adalah calon-calon penegak hukum, seharusnya merekalah yang paling mengerti mengenai hak dan perlindungan hukum.
Namun, ironisnya, mereka sendirilah yang mencederai nilai dan aspek-aspek hukum di balik layar smartphone. Setelah tangkapan layar percakapan tersebut viral, berlangsung pertemuan antara pengurus FH UI, mahasiswa dan terduga pelaku. Dalam pertemuan tersebut beredar video dengan pembukaan yang sangat ricuh ketika para pelaku memasuki ruangan konferensi pers kasus pelecehan seksual di FH UI di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 14 April 2026 (bbc.com, 15/04/2026). Umpatan dan segala bentuk makian dilontarkan terhadap mereka sebagai hukum sosial.
Dalam pertemuan itu, Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shun Imawan mengatakan bahwa Mahasiswa FH UI menuntut 16 pelaku di-DO alias dikeluarkan (tempo.co, 13/04/2026). Selain itu, kasus tersebut ditanggapi oleh Rektor UI, Heri Hermansyah, yang menyatakan bahwa ia akan melawan kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di kampusnya (antaranews.com, 13/04/2026).
Gagasan ini terdengar mulia, akan tetapi, mampukah persoalan ini benar-benar bisa dituntaskan jika hanya sanksi dan ancaman yang dikedepankan? Bahkan sanksi tersebut datang setelah kejadian, lalu bagaimana dengan pencegahannya? Karena kekerasan seksual ini terjadi bukan hanya kesalahan individu semata, melainkan kekerasan seksual ini telah menjadi pola-pola yang mendarah daging dalam sistem kita hari ini.
Saat ini Indonesia merupakan negara yang menggunakan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Banyak di antara kita yang menyangkal pemisahan agama dari kehidupan, hanya karena mayoritas lingkungan mereka masih beragama. Status mayoritas beragama tidak serta-merta membuat sebuah sistem menjadi religius jika hukum dan standar sosialnya tetap dikembalikan pada kebebasan. Kebebasan yang dijadikan sebagai standar melemahkan kontrol moral dalam kehidupan, sehingga menyebabkan kecenderungan yang menilai sesuatu hanya dari fungsi materi, di mana perempuan perlahan kehilangan martabatnya sebagai manusia yang utuh.
Inilah mengapa kekerasan seksual verbal bisa terjadi banyak di antara kita dan sering kali dianggap sebagai hal yang biasa dan sebagai lelucon belaka. Berulang kali peristiwa kekerasan seksual telah terjadi. Banyak di antaranya tidak ditindaklanjuti. Sekalipun kasus ditindaklanjuti, tetapi terjadi lagi kasus baru setelah viral kejadian tersebut di media sosial. Karena dalam pemikiran yang telah dinormalisasi. Lisan yang melecehkan maupun merendahkan perempuan tidak lagi dianggap sebagai kemaksiatan atau pelanggaran berat, melainkan hal ini dijadikan sebagai ekspresi dari kebebasan individu.
Perlu disadari bahwa kekerasan seksual yang terjadi di FH UI merupakan contoh dari hasil produk dari sistem sekuler yang diterapkan saat ini. Berbeda dengan sistem sekuler yang memberikan ruang bagi kebebasan tanpa batas, Islam justru menetapkan bahwa setiap perbuatan manusia, termasuk lisan, terikat dengan aturan Pencipta. Di sinilah letak perbedaannya dengan pandangan Islam.
Allah menciptakan manusia dengan lisan, bukan hanya sekadar alat komunikasi. Melainkan perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Setiap kata yang keluar dari lisan seorang Muslim tidak boleh mengandung unsur maksiat, tetapi harus berupa kebaikan yang mendekatkan diri pada keridaan-Nya. Kekerasan seksual adalah maksiat yang harus dikenakan sanksi yang tegas, oleh negara yang menerapkan syariat. Sanksi-sanksi tersebut tidak hanya sebagai denda bagi pelaku, melainkan sebagai penebus dosa dan sebagai pencegah masyarakat sehingga tidak akan ada lagi kemaksiatan dengan pola yang sama.
Islam mengatur kehidupan manusia dengan sempurna; aturan pergaulan di antara laki-laki dan perempuan dan perintah menundukkan pandangan merupakan bentuk pencegahan kemaksiatan dan pelindung kehormatan umat manusia. Selama standar kebebasan masih diagungkan, kasus serupa akan terus berulang. Solusi tuntas hanya ada pada penerapan sistem Islam secara menyeluruh yang menjaga martabat manusia melalui aturan yang baku.
