Dilema Kapitalisme dan Harapan Kesejahteraan Buruh

IMG-20260510-WA0000

Oleh: Putri

 

Opini _ LenSa Media News _ Setiap 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh sebagai simbol perjuangan kaum pekerja dalam menuntut hak dan kesejahteraan. Namun, alih-alih menjadi momentum perayaan, Hari Buruh justru kerap diwarnai demonstrasi besar yang berulang setiap tahun. Fenomena ini menunjukkan bahwa kesejahteraan buruh masih jauh dari harapan. Jika kondisi mereka benar-benar sejahtera, tentunya demonstrasi tidak akan menjadi agenda rutin berskala besar.

 

Di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi Hari Buruh serentak di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Setidaknya ada 11 tuntutan utama yang akan disuarakan, termasuk pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan outsourcing dan upah murah, hingga perlindungan dari ancaman PHK. Selain itu, buruh juga mendorong reformasi pajak yang lebih adil, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi. Rangkaian tuntutan ini menegaskan bahwa persoalan mendasar ketenagakerjaan belum terselesaikan dan terus berulang. (Nasional.kompas.com, 29 April 2026).

 

Ancaman PHK yang terus menghantui, sistem kerja alih daya yang dinilai merugikan, serta upah yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup menjadi potret nyata ketidakadilan. Buruh berada dalam posisi rentan, di mana kepastian kerja dan penghasilan layak sering kali bergantung pada kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka. Dalam kondisi ini, buruh tidak hanya berjuang meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mempertahankan keberlangsungan hidup di tengah tekanan ekonomi yang kian tidak menentu.

 

Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan. Dalam sistem ini, hubungan antara pekerja dan pemilik modal dibangun di atas prinsip efisiensi biaya dan maksimalisasi laba. Demi efisiensi, tenaga kerja seringkali dipandang sebagai faktor produksi yang harus ditekan biayanya. Akibatnya, upah ditekan, beban kerja meningkat, dan jaminan kerja diminimalkan. Pada kondisi seperti ini, sulit berharap adanya kesejahteraan yang merata bagi kaum buruh, karena orientasi utama bukan pada keadilan, melainkan keuntungan semata.

 

Lebih jauh, kapitalisme cenderung menciptakan kesenjangan antara pemilik modal dan pekerja. Kekayaan terakumulasi pada segelintir orang, sementara mayoritas buruh harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Kesenjangan ini bukan sekadar fenomena sementara, melainkan konsekuensi sistemik yang melahirkan kemiskinan struktural dan mempersempit akses terhadap kehidupan yang layak bagi sebagian besar masyarakat.

 

Di sisi lain, berbagai regulasi yang diwacanakan sering kali bersifat tambal sulam. Kebijakan seperti RUU PPRT memang tampak progresif, tetapi belum menyentuh akar masalah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut menimbulkan dampak lain, seperti berkurangnya peluang kerja karena pihak pemberi kerja merasa terbebani. Aturan yang dihasilkan pun sering kali dipengaruhi kompromi kepentingan antara penguasa dan pengusaha, bukan berlandaskan keadilan yang kokoh, sehingga buruh tetap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam praktiknya.

 

Dalam situasi ini, diperlukan pendekatan yang lebih mendasar dan menyeluruh. Islam menawarkan solusi yang bersumber dari wahyu dan mengatur kehidupan secara komprehensif. Islam memandang persoalan buruh bukan sekadar konflik antara pekerja dan pemilik modal, melainkan bagian dari problem kemanusiaan yang harus diselesaikan secara adil dan menyeluruh.

 

Dalam konsep ijarah, Islam menetapkan bahwa jenis pekerjaan, durasi, dan besaran upah harus disepakati secara jelas sejak awal untuk mencegah eksploitasi dan perselisihan. Majikan dilarang menzalimi pekerja, dan upah harus diberikan secara adil sesuai manfaat jasa yang diberikan. Dengan prinsip ini, hubungan kerja dibangun atas dasar keadilan, bukan kepentingan sepihak yang merugikan salah satu pihak.

 

Lebih dari itu, sistem ekonomi Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat dengan menjamin kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara juga berperan aktif menciptakan lapangan kerja, menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan distribusi kekayaan berjalan secara adil di tengah masyarakat.

 

Pada hakikatnya, persoalan buruh tidak dapat diselesaikan dengan kebijakan parsial atau solusi jangka pendek. Diperlukan perubahan mendasar dalam sistem yang mengatur kehidupan ekonomi dan sosial agar keadilan benar-benar terwujud. Hari Buruh seharusnya menjadi momentum refleksi untuk meninjau arah sistem yang diterapkan. Tanpa perubahan mendasar, persoalan buruh akan terus berulang tanpa pernah benar-benar terselesaikan.

 

(LM/Sn)