Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial Kapitalistik

Oleh: Ibu Emer
(Pemerhati Generasi)
Opini _ LenSa Media News _ Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang oleh kabar yang sangat memprihatinkan, yang bukan sekedar mencoreng nama baik institusi, melainkan menyingkap tabir gelap kerusakan moral yang sistemik. Berdasarkan laporan dari BBC Indonesia (14 – 04 – 2026), sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga kuat melakukan tindakan seksual terbuka terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di lingkungan fakultas tersebut. Kasus ini muncul di permukaan setelah tangkapan layar percakapan para pelaku tak terduga di media sosial menjadi viral, memicu kemarahan publik yang luar biasa. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Kenyataan pahit ini membawa sebuah refleksi mendalam sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, melalui laman Republika (16/04/2026), yang menyatakan bahwa kekerasan di dunia pendidikan saat ini bukan lagi sekedar kasus per kasus yang berdiri sendiri, melainkan telah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, fakta bahwa pelakunya berasal dari lembaga pendidikan itu sendiri menunjukkan kegagalan lembaga pendidikan dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademikanya. Hal ini juga diperkuat oleh pemberitaan Kompas.com (16/04/2026) yang menyoroti maraknya kekerasan seksual di ruang digital, menuntut pemerintah untuk memperketat pengawasan.
Secara analitis, maraknya kekerasan seksual verbal ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme-liberal yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak. Dalam cara pandang sekuler, nilai-nilai moral seringkali dianggap sebagai urusan privat yang tidak boleh diintervensi oleh aturan umum yang ketat. Akibatnya, lahirlah budaya objektivitas perempuan, di mana perempuan dipandang hanya sebagai objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang harus menghormati martabatnya. Komentar bernada seksual, suara-suara yang berisi, hingga mengungkapkan berbasis teks di grup percakapan dianggap sebagai hal lumrah atau sekadar candaan oleh para pelakunya. Fenomena ini diperparah oleh fakta bahwa kasus-kasus semacam ini biasanya baru mendapat perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial, menunjukkan bahwa mekanisme pencegahan hukum yang ada saat ini masih sangat lemah dan bersifat reaktif.
Solusi menyelesaikan permasalahan ini tidak bisa hanya melalui penambahan prosedur administratif atau pengawasan digital semata, melainkan harus kembali pada pengaturan kehidupan yang bersumber dari Sang Pencipta. Islam sebagai sistem kehidupan yang kaffah menetapkan bahwa setiap perbuatan manusia wajib terikat dengan hukum syarak. Dalam pandangan Islam, lisan adalah bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang Muslim diperintahkan untuk memastikan bahwa setiap ucapan yang keluar dari mulut tidak mengandung unsur maksiat. Allah SWT berfirman:
” Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu. ” ( QS. Al-Baqarah: 208 )
Penerapan Islam secara menyeluruh mengharuskan adanya perombakan sistem pergaulan sosial. Islam mengatur interaksi antara pria dan wanita dengan sangat rinci untuk menutup kesenjangan yang terjadi, seperti menutup kewajiban aurat, larangan berkhalwat (berdua-duaan), hingga larangan melarang menghormati orang lain. Kekerasan seksual verbal secara jelas adalah hal yang diharamkan, dan setiap pelaku kemaksiatan harus dikenakan sanksi yang tegas (ta’zir) yang berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku dan pencegah bagi orang lain. Sistem pergaulan yang mulia ini hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem perlindungan Islam yang kaffah, yang melindungi martabat perempuan bukan karena paksaan hukum manusia, melainkan karena dorongan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan demikian, universitas akan kembali menjadi tempat persemaian ilmu dan adab, bukan justru menjadi ladang perilaku amoral yang merusak masa depan bangsa.
( 9 )
