Pendidikan untuk Pasar atau Peradaban?

Oleh : Dinda Ilmiasih
Opini _ LenSa Media News _ Wacana Penutupan Prodi dan Respons Akademisi
Wacana penutupan program studi kembali mengemuka. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berencana menutup prodi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan masa depan. Sekilas, kebijakan ini tampak rasional. Namun, di sinilah persoalan bermula: sejak kapan masa depan didefinisikan semata oleh pasar?
Rencana tersebut akan didasarkan pada berbagai kajian, termasuk dari program Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan (PTPK). Data menunjukkan bahwa sekitar 60 persen program studi berada di bidang ilmu sosial, dengan dominasi pada bidang kependidikan. Angka ini kerap dipandang sebagai ketimpangan, sekaligus alasan perlunya penataan ulang.
Meski demikian, kalangan akademisi menilai persoalan ini tidak sesederhana itu. Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Brawijaya menyebut evaluasi program studi memang perlu dilakukan, tetapi tidak selalu berujung pada penutupan. Penyesuaian kurikulum dan penguatan kompetensi dinilai lebih tepat agar program studi tetap relevan tanpa harus dihapus.
Penolakan juga datang dari pimpinan perguruan tinggi di Malang. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Islam Malang menegaskan bahwa pendidikan tinggi tidak boleh direduksi menjadi sekadar pencetak tenaga kerja. Anggapan bahwa suatu bidang ilmu bisa “jenuh” dinilai keliru. Universitas, bagi mereka, adalah ruang pembentukan keterampilan hidup—tidak hanya untuk bekerja, tetapi juga untuk berpikir, berkarakter, dan beradaptasi. Karena itu, alih-alih menutup prodi lama, pengembangan program baru justru menjadi pilihan tanpa mematikan akar keilmuan yang ada.
Rektor Unisma juga mengingatkan bahwa penutupan prodi bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut masa depan peradaban. Selama manusia masih ada, pendidikan akan selalu dibutuhkan. Karena itu, prodi kependidikan tetap relevan. Pemerintah seharusnya berfokus pada pembinaan dan transformasi kurikulum, bukan menghapus disiplin ilmu hanya karena minimnya minat pasar.
Reduksi Pendidikan ke Logika Pasar dan Dampaknya
Ukuran “relevansi” yang dipakai hari ini bergerak pada satu poros—daya serap industri. Konsekuensinya jelas. Ilmu pengetahuan diperlakukan seperti barang dagangan: yang cepat terserap dipertahankan, yang tidak dianggap beban. Dalam logika ini, kampus pelan-pelan bergeser dari ruang pembentukan manusia menjadi pusat produksi tenaga kerja. Yang dipangkas bukan sekadar program studi, tetapi juga ruang berpikir itu sendiri.
Dominasi program studi ilmu sosial, khususnya kependidikan, justru menunjukkan kebutuhan mendasar masyarakat terhadap pendidikan, pembentukan karakter, dan keberlanjutan pengetahuan. Tidak semua yang penting bagi masyarakat memiliki nilai jual di pasar. Ketika ukuran yang digunakan hanya berbasis ekonomi, fungsi-fungsi fundamental ini akan terpinggirkan.
Kebijakan ini juga memperlihatkan kecenderungan negara yang semakin reaktif. Alih-alih memimpin arah pembangunan sumber daya manusia, negara justru mengikuti dinamika pasar dan tekanan kepentingan. Kebijakan pendidikan akhirnya bergerak jangka pendek, bukan berbasis visi jangka panjang. Dampaknya, disiplin ilmu yang tidak memiliki nilai ekonomis langsung akan tersisih, dan kampus kehilangan kedalaman intelektualnya.
Dalam Islam, Negara sebagai Penentu Arah Pendidikan
Persoalan ini tidak berhenti pada soal teknis penutupan atau pembukaan program studi, melainkan menyentuh cara negara memandang pendidikan itu sendiri. Dalam Islam, negara memegang tanggung jawab penuh untuk merancang kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan tuntutan pelayanan terhadap rakyat. Arah pendidikan dibangun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata mengikuti dinamika pasar.
Dalam kerangka Islam, pendidikan menjadi tanggung jawab langsung negara secara menyeluruh—mulai dari penetapan visi, penyusunan kurikulum, hingga pembiayaan dan penyediaan sarana prasarana. Negara tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi sebagai penanggung jawab utama yang memastikan pendidikan berjalan untuk kemaslahatan umat. Karena itu, berbagai disiplin ilmu tetap dijaga sebagai bagian dari pembangunan peradaban.
Negara juga dituntut mandiri dalam mengelola pendidikan tinggi. Dalam Islam, kebijakan pendidikan tidak tunduk pada tekanan kepentingan, melainkan berpijak pada syariat. Dengan landasan ini, arah pendidikan tidak mudah berubah oleh tuntutan pasar jangka pendek, tetapi disusun secara strategis untuk masa depan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang prodi mana yang layak dipertahankan atau ditutup, melainkan tentang arah pendidikan itu sendiri: apakah akan terus tunduk pada logika pasar, atau dikembalikan pada fungsinya sebagai pilar pembentuk peradaban. Di titik inilah, peran negara menjadi penentu—apakah sekadar mengikuti arus, atau mengambil tanggung jawab penuh sebagaimana ditegaskan dalam Islam. Ketika pilihan jatuh pada yang pertama, pendidikan akan terus menyempit; tetapi ketika negara mengambil peran sebagaimana mestinya, di sanalah masa depan peradaban benar-benar ditentukan.
(LM/Sn)
