Bullying Pesantren, Alarm Keras Dunia Pendidikan

1001560891

Oleh Hilda Indriani, S.Hut

(Forum Silaturahmi Mubaligoh Bandung)

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Maraknya kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pesantren telah menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Diduga tiga santri mengalami penganiayaan berat di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tragedi yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik setelah rekaman video korban viral di Facebook. Dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadan 2026 lalu. Mirisnya, pihak pesantren juga dinilai lepas tanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut. (Kompas, 5/6/26)

 

Di sisi lain, data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat lonjakan kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025 mencapai 60 kasus, naik drastis dibanding 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023, dengan ratusan korban dan pelaku. (Media Indonesia, 7/12/25)
Kondisi ini menunjukkan bahwa perundungan di lingkungan pendidikan bukan lagi kasus sporadis, tetapi persoalan sistemik.

 

Pendidikan Sekuler: Transfer ilmu, Kosong Amal

Perundungan (bullying) di lingkungan pesantren menjadi isu krusial karena sistem asrama 24 jam rentan memicu senioritas dan relasi kuasa. Namun, meningkatnya kekerasan menunjukkan adanya problem mendasar dalam sistem pendidikan hari ini. Inilah dampak nyata dari penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem pendidikan sekuler hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan materi, mengabaikan pembentukan kepribadian kepribadian Islam dengan landasan akidah kokoh. Sehingga target pendidikan hanya fokus pada capaian nilai, gelar, dan ijazah bukan membentuk pribadi yang bertakwa dan berahlak Islam. Dunia pendidikan hanya sekadar transfer ilmu, kosong amal.

 

Pendidikan sekuler menjadikan kepribadian Islam menjadi hal yang dipinggirkan karena dianggap tidak menghasilkan keuntungan materi. Padahal pembentukan kepribadian Muslim yang bertakwa sama pentingnya dengan kecerdasan intelektual. Akibatnya karakter generasi menjadi rapuh dan rusak. Sekularisme memisahkan Islam dari kehidupan membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis.

 

Negara pun tampak gagal hadir sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang melindungi generasi. Penanganan bullying masih bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar persoalan. Sanksi yang lemah dan alasan pelaku di bawah umur sering kali membuat efek jera tidak tercapai, sehingga kekerasan terus berulang.

 

Solusi Islam Atasi Bullying Pesantren

Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mencetak ulama, tentunya seharusnya menjadi lembaga yang sangat kental dengan keilmuan Islamnya. Melekat hukum-hukum Islam dalam setiap aktivitas, termasuk memahami hukum bullying dalam Islam. Islam memandang bullying sebagai perbuatan dosa dan kezaliman. Karena itu, solusi mendasar harus dimulai dari pembentukan keimanan dan ketakwaan generasi melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Negara dalam Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak generasi berkepribadian mulia, bukan sekadar cerdas secara akademik. Proses pendidikannya akan menjadikan siswanya berilmu dan dihiasi amal salih.

 

Negara dalam Islam hadir sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyat. Negara memastikan setiap lembaga pendidikan, baik pesantren atau pun sekolah berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Budaya senioritas diarahkan menjadi sarana pembinaan dan kasih sayang, bukan penindasan. Melalui pengawasan negara, maka sekolah dan pesantren dan lembaga pendidikan lainnya menjadi benar-benar madrasah pendidikan yang aman untuk menimba ilmu dan membentuk kepribadian Islam. Fungsi negara adalah raa’in dan junnah sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari) dan

Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu junnah (perisai) yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud)

 

Selain itu, negara juga menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) bagi pelaku kekerasan, sehingga membuat jera dan memutus rantai bullying hingga ke akarnya. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah balig wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Sebagaimana firman Allah SWT : “Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.” (TQS. Al Muddassir: 38).

Sehingga jelaslah Islam satu-satunya solusi untuk mengatasi seluruh problem manusia, termasuk kasus bullying. Wallahu’alam bishshawab