Tragedi Kasus Penyekapan Bandung Bukti Kelamnya Sekularisme

PenyekapanBandung-LenSaMediaNews

Oleh: Murni Cendra Kasih, S.Pd., Gr

 

LenSaMediaNews.com–Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan tajam publik. Selama kurang lebih tiga tahun, korban menghilang tanpa kabar dan terputus total dari pihak keluarga. Misteri hilangnya YTR baru terkuak secara dramatis setelah keluarga menerima sebuah pesan singkat yang mengabarkan bahwa korban sedang berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung (infobanknews.com, 22-06-2026).

 

Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, baik secara fisik maupun psikologis. Akibat tekanan dan ancaman yang kuat dari pelaku, korban bahkan sempat ketakutan dan berbohong dengan menyebut luka-lukanya terjadi akibat “jatuh” (Detik.com, 22-06-2026).

 

Penyiksaan sistematis yang diduga dilakukan oleh pacarnya, Taufik Hidayat, menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam selama bertahun-tahun, meninggalkan cacat fisik yang permanen. YTR kini mengalami gangguan penglihatan serius, bibir sumbing akibat pukulan, kesulitan berbicara, hingga kehilangan kemampuan untuk berjalan secara normal. Tidak hanya itu, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

 

Akar Masalah: Cacat Sistemik dalam Pergaulan Sosial

 

Kasus ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai kriminalitas biasa atau nasib buruk individu. Tragedi ini merupakan alarm keras atas rusaknya tatanan sosial yang diadopsi masyarakat saat ini, yang bersumber dari paham sekularisme dan liberalisme.

 

Ketika standar agama diabaikan, hubungan asmara di luar pernikahan (pacaran) dianggap sebagai hal yang lumrah. Hubungan tanpa ikatan legal dan syari ini sangat rapuh serta rawan menjadi tempat terjadinya eksploitasi, dominasi sepihak, hingga kekerasan ekstrem (toxic relationship).

 

Nilai sekularisme melahirkan masyarakat yang cuek. Ketidakpedulian lingkungan sekitar membuat penyekapan seorang manusia selama tiga tahun di lingkungan padat penduduk bisa luput dari pengawasan warga dengan dalih privasi. Sanksi hukum yang ada dinilai terlalu ringan atau prosesnya berbelit-belit, sehingga tidak mampu memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan sadis sebelum mereka bertindak.

 

Solusi Komprehensif Perspektif Islam Kafah

 

Islam memandang manusia sebagai makhluk terhormat yang wajib dilindungi jiwa, akal, kehormatan, dan fisiknya. Allah SWT menegaskan kemuliaan manusia dalam firmanNya, yang artinya,“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (TQS Al-Isra’: 70).

 

Untuk menyelesaikan kejahatan sistemik seperti ini, Islam menerapkan tiga pilar perlindungan yang saling mengikat, Pertama, pilar ketakwaan individu dan sistem pergaulan (Nidzamul Ijtima’i). Didalam Islam, hubungan kasih sayang antara laki-laki dan perempuan hanya diwadahi dalam institusi pernikahan yang sah.

 

Islam mengharamkan aktivitas pacaran atau berdua-duaan (khalwat) demi menjaga kehormatan manusia. Lebih dari itu, Islam memerintahkan kaum laki-laki untuk memperlakukan wanita dengan kelembutan, bukan sebagai objek pelampiasan amarah.

 

Kedua, pilar kontrol sosial masyarakat (Amar Ma’ruf Nahi Munkar). Islam menghapus sikap apatis dan individualistis melalui kewajiban berdakwah dan saling peduli antartetangga. Kontrol sosial yang aktif berfungsi sebagai sistem deteksi dini agar kejahatan tidak berjalan hingga hitungan tahun. Kewajiban ini bersandar pada sabda Nabi SAW., “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya); jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR Muslim).

 

Ketiga, pilar penegakan hukum negara (Sistem Uqubat). Keadilan Islam ditegakkan melalui sanksi yang berfungsi sebagai Zawajir (pencegah) dan Jawabir (penebus dosa). Untuk penganiayaan berat, Islam menetapkan syariat yang tegas yaitu: Qishash, pembalasan yang setimpal dengan perbuatan pelaku. Diyat, denda finansial besar jika korban/keluarga memilih memaafkan qishash. Ta’zir yaitu hukuman tambahan dari negara (kurungan atau hukuman fisik keras) berdasarkan ijtihad hakim agar pelaku jera seumur hidup.

 

Tragedi kemanusiaan ini merupakan bukti nyata dari cacat bawaan sistem sekuler-liberal. Kasus ini tidak akan selesai secara tuntas hanya dengan penanganan hukum yang bersifat kosmetik. Dibutuhkan perombakan paradigma sosial secara total melalui Islam Kafah dengan menyinergikan ketakwaan individu, mengaktifkan kontrol masyarakat, serta menerapkan sistem hukum qishash, diyat, dan ta’zir yang adil sehingga negara dapat memberikan perlindungan hakiki bagi setiap jiwa dan memutus mata rantai kekerasan. Wallahualam bissawab. [LM/ry].