Biaya UKT Naik Terus, Keinginan Masuk Kampus Pupus

Oleh: Ulul Ilmi
Komunitas Setajam Pena
LenSaMediaNews.com–Perguruan Tinggi (PT) adalah satuan tingkat pendidikan lanjut setelah jenjang menengah (SMA/SMK). Yang tentu saja diinginkan oleh putra putri Indonesia. Banyak yang berusaha agar bisa masuk dalam dunia kampus. Untuk menimba ilmu sebagai bekal menjalani kehidupan. Tak terkecuali, baik yang berasal dari keluarga mampu atau pun tidak.
Namun, kini subsidi untuk pendidikan menyusut sehingga biaya pendidikan di Perguruan Tinggi makin mahal. Hal ini akan berdampak pada menurunnya keinginan anak Indonesia untuk bisa masuk perguruan tinggi, bahkan yang sudah masuk pun terancam putus karena persoalan biaya tadi. Statistik dari Kemdiksaintek, melaporkan ada peningkatan angka putus kuliah di Indonesia pada tahun 2025 sebanyak 2,62 persen dibanding 2024 (detik.com, 25-05-2026).
Kasus yang pernah diberitakan di laman BBC News, 14 Januari 2023, yang mengisahkan tentang Riska, Nana, Hanifah yang putus kuliah karena terbentur biaya terus berlanjut hingga kini. Tidak hanya mereka saja, masih banyak mahasiswa yang terancam putus kuliah karena mahalnya biaya kuliah. Kenapa ini bisa terjadi?
Rendahnya subsidi yang diberikan kepada pendidikan tinggi saat ini berdampak pada tingginya biaya kuliah. Bahkan di banyak perguruan tinggi swasta, biaya pendidikan hampir sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa. Sehingga menyulitkan rakyat dan akhirnya banyak yang putus kuliah.
Hal ini terjadi sebagai dampak adanya liberalisasi kampus, mau tidak mau kampus dipaksa harus membiayai dirinya sendiri, sementara pemasukan terbesar kampus berasal dari UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Beginilah kondisi pendidikan dalam Sistem Kapitalisme, yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang layak untuk diperjualbelikan. Kapitalisme juga menjadikan posisi negara hanya berperan sebagai regulator saja. Bukan sebagai pelayan bagi rakyat, terjadi kondisi terbalik, rakyat yang melayani negara dengan banyaknya beban yang ditanggung.
Berbeda halnya dengan Islam, didalam ajaran Islam, pendidikan diposisikan sebagai kebutuhan dasar dan faktor penting penentu kemajuan masyarakat. Sedangkan pendidikan tinggi penting untuk membentuk generasi yang shalih dan memiliki pakar-pakar dibidangnya.
Dengan demikian maka pendidikan tidak dikomersialkan. Negara berperan sebagai Raa’in (pengatur/pelayan), yaitu wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara secara murah bahkan gratis. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi untuk menggapai cita-citanya. Dengan demikian tidak terjadi putus kuliah. Disamping itu, pendanaan pendidikan berasal dari baitul mal yang memiliki banyak sumber pemasukan.
Sementara itu keberadan sekolah atau kampus swasta yang ada di dalam negara Islam atau Khilafah juga berbiaya rendah bahkan gratis seperti sekolah atau kampus negeri. Skema pembiayaan sekolah atau kampus swasta adalah wakaf. Kurikulumnya harus sama dengan sekolah atau kampus negeri.
Demikianlah pengaturan Islam berkaitan dengan pendidikan. Tentu saja pelaksaan sistem pendidikan akan bisa diwujudkan manakala Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah.Wallahu’alam bi shawab. [LM/ry].
