LGBT Bukan Penyimpangan: Cermin Cacatnya Intelektualitas

Oleh Ummu Kayyisah
LensaMediaNews.com, Opini_ Belakangan ini viral soal pernyataan BEM Psikologi UI bahwa homoseksual bukan merupakan penyimpangan ditinjau dari sudut pandang psikologis. Bukan tidak mendasar. BEM Psikologi UI menjadikan American Psychological Association (APA) sebagai sumber dari pernyataan mereka.
Sebagai institusi pendidikan terbesar di Indonesia, tentu banyak yang menyayangkan pernyataan dari BEM Psikologi UI tersebut. Menurut dr. Bobby, APA merupakan organisasi yang beranggotakan manusia sehingga hasil penelitiannya tidak dapat dianggap mutlak benar. Tidak ada kewajiban untuk ikut satu institusi. Apalagi jelas-jelas APA lahir di negara yang melegalkan LGBT. Sedangkan LGBT tidak sesuai dengan norma sosial dan agama Indonesia.
MUI kini tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Namun hal ini tidak mendapatkan sambutan dari seluruh masyarakat. Kurang lebih ada 37 LSM yang menolak draf RUU terkait LGBT ini. Lalu apa sebenarnya yang menyebabkan LGBT masih menuai pro kontra? Padahal sudah jelas sangat mengancam masa depan bangsa terutama generasi muda.
Meskipun LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Tapi sebagai negeri yang menjunjung tinggi HAM, hukum di negeri ini tidak dianggap penyimpangan bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman dan kebebasan yang harus dijamin dan dilindungi. Kita saksikan LGBT di negeri ini justru diberi panggung bahkan diberi jalan agar kedepan bisa legal dan dilindungi undang-undang. Kampanye LGBT secara langsung maupun di sosial media terlihat makin masif apalagi didukung LSM.
Dari sisi pandangan Islam terhadap potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’. Pertama, Islam hanya mengenal dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Allah berfirman dalam surat An-Najm Ayat 45: “Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan.” Karena itu salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.
Kedua, Islam mengharamkan LGBT, dan dianggap sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap kriminal, sehingga terkena sanksi berat hingga hukuman mati. “Barangsiapa yang mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (yang disodomi).” (HR. Ibnu Majah No. 2561)
Sayangnya, pandangan Islam yang jelas dan sanksi tegas terhadap kaum LGBT tidak diambil oleh para pemimpin Islam. Hal ini dikarenakan para pemimpin Islam begitu tunduk dan patuh pada negara barat. Maka hanya negara dengan sistem Islam yang dapat memberantas LGBT secara tuntas, karena aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT. Sudah selayaknya umat kompak satu suara bahwa LGBT adalah penyimpangan. Sekaligus bersatu mengikhtiarkan kembalinya negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh termasuk terhadap kaum LGBT. Wallahu a’lam bis shawab.
