Ustadz AI Bukan Rujukan Agama

Ustazah AI

 

Oleh Ummu Adil

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Perkembangan teknologi saat ini semakin pesat. Dengan adanya teknologi yang canggih sangat mempermudah masyarakat untuk mengetahui apapun yang ada di dunia ini, contohnya dengan adanya Artificial Intellegence (AI). Hanya saja tidak semua bisa diatasi dengan teknologi yang canggih ini.

 

Seperti yang saat ini sedang viral, yaitu adanya Ustadz atau Ustadzah AI yang bisa memberikan informasi tentang agama. Kementerian Agama (Kemenag) menilai layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. AI tetap harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi. (Republika.co.id, 02/07/2026)

 

Memang teknologi sangat bermanfaat memberikan informasi, hanya saja kita harus memilih dan memilah. Apalagi jika informasi itu terkait dengan keagamaan, maka tidak bisa kita terima informasi tersebut bulat-bulat. Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan. Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi.

 

Oleh karena itu, masyarakat harus menyadari bahwa persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, maka masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.

 

Akar Masalah

Seperti yang kita ketahui bersama, AI adalah platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberi pengguna informasi berdasarkan data dan informasi di internet, padahal tidak semua informasi di internet itu benar. Artinya, jangankan menjadi rujukan agama dan dimintai fatwa, bahkan AI tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya.

 

Kecanggihan teknologi memang sangat bermanfaat namun tidak bisa dijadikan rujukan. Mengganti ulama mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan, berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan. Jawaban yang diberi platform AI tentu saja tidak akurat kebenarannya.

 

Solusi Islam

Inilah yang terjadi jika sistem kapitalisme yang diterapkan di dunia ini. Sumber hukum diambil dari platform digital hasil buatan manusia yang lemah dan serba kurang. Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Maka merujuk hukum Islam/agama dan meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fiddin.

 

Allah menurunkan wahyu kepada Rasulullah untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Para sahabat taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan menyampaikan kepada manusia setelah mereka. Dan setelahnya ada ulama yang memberikan informasi hukum/fatwa dengan bersandar pada dalil syar’i dan rasa takut pada Allah semata bukan karena keuntungan duniawi.

Oleh karena itu, kita tidak bisa menjadikan platform digital sebagai salah satu sumber hukum. Platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa/rujukan agama (An-Nahl : 43).

 

Jika dunia ini menerapkan hukum Allah maka kecanggihan teknologi digunakan untuk mempermudah dakwah dan aktivitas lainnya yang tidak melanggar hukum Syara’. Bukan menciptakan platform digital untuk menyalahgunakan kecanggihan hanya untuk mendapatkan keuntungan segelintir orang. Wallahu ‘Alam Bissawab.