LGBT Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

Oleh: Dinda Putri Fadilah Nuryasin (Mahasiswi Teknik Kimia Universitas Jenderal Achmad Yani)
Lensamedianews.com, Opini — Isu LGBT kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Sejalan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk diusulkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan dukungan sejumlah anggota DPR RI sebagai upaya membatasi kampanye LGBT (MUI Digital, 28-06-2026).
Namun, langkah tersebut menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai pengaturannya berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ. Menurutnya, hak setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap dijamin oleh UUD 1945 (ANTARA, 09-07-2026).
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa LGBT tidak lagi dipandang sekadar sebagai persoalan moral, tetapi juga menjadi perdebatan dalam ranah hukum, hak asasi manusia, dan arah kebijakan negara. Di sinilah tampak perbedaan cara pandang: apakah LGBT dianggap sebagai hak individu yang harus dilindungi atau sebagai penyimpangan perilaku yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Fenomena LGBT tidak muncul begitu saja. Salah satu akar persoalannya adalah sekularisme, yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, agama hanya diposisikan sebagai urusan pribadi, sedangkan ukuran benar dan salah dalam kehidupan publik lebih banyak ditentukan oleh kebebasan individu dan standar hak asasi manusia daripada aturan syariat.
Cara pandang tersebut diperkuat oleh sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Selama suatu perilaku dianggap sebagai pilihan pribadi dan tidak merugikan orang lain, perilaku itu dinilai layak diterima. Akibatnya, penyimpangan seksual tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus dicegah, tetapi berubah menjadi identitas yang menuntut pengakuan, perlindungan, bahkan ruang untuk dikampanyekan.
Dalam pandangan Islam, hak asasi manusia tetap diakui, tetapi tidak bersifat tanpa batas. Pelaksanaannya harus sejalan dengan ketentuan Allah Swt. demi menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan kehormatan manusia. Karena itu, negara tidak hanya berkewajiban melindungi warga dari kezaliman, tetapi juga menjaga masyarakat dari pemikiran dan perilaku yang dapat merusak tatanan kehidupan.
Karena itu, berbagai aturan yang hanya membatasi kampanye LGBT dinilai belum menyentuh akar persoalan. Selama sekularisme dan kapitalisme tetap menjadi dasar penyelenggaraan negara, ukuran benar dan salah akan terus bergeser mengikuti nilai kebebasan manusia. Akibatnya, polemik mengenai LGBT akan terus berulang meskipun aturan terus diperketat.
Islam menawarkan penyelesaian yang menyentuh akar persoalan. Akidah dijadikan landasan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari hukum, pendidikan, media, pergaulan, hingga kebijakan negara. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diatur melalui sanksi, tetapi juga dibina agar memiliki kepribadian yang taat kepada syariat.
Dalam fikih Islam terdapat pembahasan mengenai uqubat (sanksi pidana) bagi berbagai bentuk jarimah (tindak pidana). Namun, sanksi bukanlah satu-satunya cara. Islam lebih dahulu membangun sistem yang mampu mencegah lahirnya penyimpangan melalui pendidikan Islam, pembinaan keluarga, dakwah, kontrol sosial (amar makruf nahi mungkar), serta media yang mendukung terbentuknya masyarakat bertakwa.
Dengan demikian, Islam tidak hanya menyelesaikan masalah di hilir, tetapi juga memperbaiki hulunya. Negara bertanggung jawab menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan masyarakat melalui penerapan aturan yang bersumber dari syariat.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup hanya dengan memperketat regulasi atau membatasi kampanye. Yang dibutuhkan adalah sistem kehidupan yang menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam mengatur individu, masyarakat, dan negara. Dengan cara itulah fitrah manusia dapat terjaga dan kemaslahatan masyarakat dapat diwujudkan secara menyeluruh. [LM/Ah]
