Merdeka dengan Aturan Pencipta

Merdeka dengan aturan pencipta

Oleh: Atik Hermawati

Lensamedianews.com, Opini — Tahun ini, 81 tahun usia Indonesia merdeka. Peringatan yang menjadi seremoni tahunan, dimeriahkan dari pelosok desa hingga istana negara. Disemarakkan dengan berbagai perlombaan dan festival kebudayaan. Tak luput untuk mengenang perjuangan para pahlawan, serta merefleksikan perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Tema HUT ke-81 RI tahun 2026 ini adalah “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Namun, benarkah kita sudah merdeka? Berdaulat, Adil, dan Makmur?

Dalam KBBI, merdeka berarti bebas dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya; berdiri sendiri. Kemerdekaan dimaknai sebagai terbebas dari segala bentuk dominasi, ketergantungan, dan penjajahan dalam berbagai bidang kehidupan, baik fisik maupun nonfisik.

Neoimperialisme Makin Menjadi

Ya, negeri ini belum merdeka secara hakiki. Di balik jargon kedaulatan dan makmur yang dikumandangkan ternyata masih sangat tampak berbagai persoalan yang menunjukkan bahwa negeri ini belum berdaulat dalam menentukan arah politik, ekonomi yang jauh dari kata makmur, bahkan kehidupan sosial yang amburadul.

Akar persoalannya tidak lain dari sistem yang diterapkan saat ini. Kapitalisme dengan asasnya sekularisme yakni memisahkan agama (Islam) dari pengaturan kehidupan. Ketika syariat Islam tidak dijadikan landasan dalam mengatur ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, kepentingan pemodal menjadi sangat dominan. Dalam sistem kapitalisme, SDA yang seharusnya menjadi kepemilikan umum dan sumber kesejahteraan rakyat, justru dapat dikelola dengan orientasi keuntungan oleh segelintir pihak yakni pemilik modal swasta maupun asing-aseng. Akibatnya, kekayaan negeri yang melimpah banyak mengalir kepada mereka, sementara rakyat sering kali hanya mendapatkan “remah-remah” dari kekayaan yang sejatinya berada di tanah mereka sendiri.

Belum lagi pandangan kebebasan individu dengan dalih HAM. Akibatnya, berbagai perilaku yang bertentangan seperti LGBT semakin dinormalisasi. Manusia seolah berhak menentukan sendiri standar benar dan salah. Di bidang pelayanan rakyat pun persoalan masih bermunculan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, tidak lepas dari persoalan tata kelola, penyimpangan atau korupsi, hingga persoalan distribusi dan ketepatan sasaran. Pajak yang makin memeras di samping korupsi yang makin menggila.

Ditambah lagi persoalan pendidikan dan kesehatan, abainya negara dalam penanggulangan bencana, ketidakadilan hukum dan sanksi, dan sebagainya. Semua ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada hanya sebagai kebijakan populis. Dan itu niscaya terjadi dalam sistem demokrasi-kapitalis. Neoimperialisme masih menggerogoti. Negeri ini masih belum lepas dari hegemoni politik, sosial, hingga ekonomi.

Islam untuk Kemerdekaan Hakiki

Islam datang bukan hanya mengatur ibadah individual, tetapi memiliki seperangkat aturan yang syamil dan kamil, mencakup seluruh aspek kehidupan. Asasnya adalah akidah Islam, yaitu keyakinan bahwa manusia adalah makhluk Allah yang wajib tunduk kepada aturan-Nya. Karena itu, kemerdekaan dalam Islam bukan berarti manusia bebas melakukan apa saja sesuai kehendaknya, melainkan terbebas dari penghambaan kepada sesama manusia untuk hanya tunduk kepada Allah SWT sebagai satu-satunya Pencipta dan Pengatur Kehidupan.

Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab besar mengurusi rakyat. Kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada segelintir individu atau korporasi untuk dikuasai demi keuntungan pribadi. Negara mengelolanya untuk kepentingan rakyat sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan berbagai pelayanan publik. Dengan pengelolaan ekonomi yang sesuai syariat, distribusi kekayaan tidak dibiarkan mengikuti mekanisme kapitalisme yang hanya menguntungkan pemilik modal, tetapi diarahkan agar kesejahteraan dapat dirasakan seluruh rakyat.

Islam juga memberikan keadilan dalam kehidupan sosial. Negara tidak menjadikan kebebasan sebagai alasan untuk membiarkan perilaku yang merusak tatanan masyarakat. Kehidupan manusia diatur dengan standar halal dan haram sesuai perintah Allah SWT, sehingga kebebasan tetap berada dalam koridor syariat. Dengan demikian, manusia tidak dibiarkan menjadi budak hawa nafsu, sesama manusia, maupun kepentingan kapital.

Kemerdekaan hakiki tersebut membutuhkan perubahan mendasar dalam aturan kehidupan. Selama negeri ini masih menjadikan sekularisme dan kapitalisme sebagai pijakan, berbagai bentuk ketergantungan dan penjajahan akan terus berulang dengan wajah yang berbeda. Sebaliknya, ketika aturan Allah diterapkan secara kaffah dalam institusi Khilafah, negara akan menjaga akidah, harta, jiwa, keturunan, kehormatan, melindungi rakyat, mengelola kekayaan untuk kemaslahatan umat, menegakkan keadilan, serta membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah.

Allah SWT telah memberikan janji keberkahan bagi suatu negeri yang penduduknya beriman dan bertakwa:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan bagi mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. Al-A‘raf: 96). Wallahu a’lam bishshawab. [LM/Ah]