Ketahanan Pangan: Negara Kapitalisme vs Negara Khilafah

Oleh: Sunarti
Opini_LenSa Media News_“Ibarat tikus mati di lumbung padi” artinya daerah atau negara yang kaya sumber daya alam, tetapi rakyatnya tetap hidup miskin dan tidak bisa menikmati kekayaan tersebut. Peribahasa ini sesuai jika disematkan pada negeri ini.
Indonesia dengan kekayaan alam yang berlimpah, namun rakyat terlilit pada kehidupan yang sempit. Bagaimana tidak, akhir-akhir ini rakyat dihadapkan pada kenaikan harga pangan. Padahal pangan adalah kebutuhan mendasar untuk keberlangsungan hidup manusia. Juga merupakan stabilitas suatu negara. Sayangnya, kenaikan harga pangan terus melambung tinggi. Inilah fenomena global dan domestik yang memprihatinkan dan inilah fenomena saat ini. (Bloombergtechnoz.com, 15-09-2026).
Daya beli menurun drastis dan angka kelaparan tersembunyi, serta gizi buruk adalah kondisi yang rentan dialami masyarakat kelas menengah ke bawah. Adanya indikasi masalah sistemik dalam tata kelola pangan sangat mungkin terjadi. Dan bukan sekedar persoalan musiman.
Menurut Baan Pusat Statistik (BPS), kelompok makanan, minuman dan tembakau terus menjadi pendorong utama inflasi nasional. Contohnya, inflasi tahunan berada di angka 2,28% hingga 3,19%, di mana komoditas pangan pokok seperti beras, minyak goreng, daging ayam dan cabe rawit mengalami lonjakan harga yang konsisten (Liputan6.com, 01-09-2026).
Sementara indeks kelaparan global (Global Hunger Index – GHI), menurut rilis laporan terbaru, Indonesia berada di peringkat ke-70 dari 123 negara dengan skor GHI 14,6. Masalah ini bisa dikatakan serius pada kwalitas pangan individu yakni 22,6% balita Indonesia masih mengalami stunting dan 8,4% mengalami wasting (kurus akibat kurang gizi akut). (Mediaindonesia.vom, 10-01-2026).
Swasembada Pangan Ala Kapitalis
Konsep swasembada pangan dalam sistem ekonomi kapitalisme seringkali dimaknai sebagas angka statistik produksi nasional atau pemenuhan ketersediaan makro di pasar. Konsep ini bertumpu pada mekanisme pasar bebas dab kontrol korporasi.
Negara mengklaim surplus produksi, namun rakyat tetap membeli pangan dengn harga yang mahal. Efisiensi biaya dan keuntungan adalah hal yang dititikberatkan oleh sistem ini. Wajar saja, jika pemenuhan kebutuhan pangan tidak lagi dipandang sebagai kewajiban pelayanan negra kepada rakyat (ri’ayah), melainkan sebagai komoditas bisnis yang diatur oleh hukum permintaan dan penawaran.
Kapitalisasi pangan merupakan dampak langsung dari penerapan sistem ekonomi kapitalis. Penguasaan oleh segelintir korporasi (konglomerat pangan) niscaya terjadi. Yakni penguasaan sektor hulu hingga hilir (mulai dari kepemilikan lahan, distribusi benih, pupuk, hingga rantai pasok global.
Negara bertindak hanya sebagai regulator yang memfasilitasi kepentingan (korporatokrasi) daripada melindungi petani gurem dan konsumen. Tak heran apabila monopoli dan oligopoli harga pangan terjadi. Petani lokal kehilangan kedaulatan atas benih maupun lahan mereka.
Sisi lain, distribusi pangan diarahkan ke wilayah atau kelompok yang memiliki daya beli tertinggi, bukan yang paling membutuhkan. Beginilah gambaran penerapan sistem ekonomi kapitalistik terhadap pemberlakuan pangan.
Jadilah rakyat dimiskinkan oleh sistem ini, meskipun negeri ini kaya raya. Selain distribusi harta hanya pada segelintir orang, juga adanya penguasaan sumber daya alam oleh asing.
Swasembada Pangan dalam Negara Khilafah
Pangan merupakan kebutuhan paling mendasar (al-hajat al-asasiyyah) bagi kelangsungan hidup manusia. Keamanan pangan suatu negara mencerminkan kedaulatan dan stabilitas politiknya. Namun, dalam sistem ekonomi global saat ini, banyak negara berkembang terjebak dalam ketergantungan impor pangan yang tinggi. Akibatnya, kedaulatan pangan rapuh dan masyarakat rentan terdampak oleh fluktuasi harga komoditas global, pembatasan ekspor dari negara produsen, hingga krisis iklim.
Dalam perspektif Islam, masalah pangan bukan sekadar komoditas ekonomi yang diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas. Sistem pemerintahan Khilafah menempatkan pemenuhan pangan sebagai hak setiap individu rakyat yang wajib dipenuhi secara langsung. Guna mewujudkan hal tersebut, Khilafah menerapkan strategi swasembada pangan—sebuah kondisi di mana negara mampu memproduksi dan mendistribusikan kebutuhan pangan utama secara mandiri tanpa bergantung pada hegemoni asing.
Mekanisme Jaminan Pangan, Ditangani Langsung oleh Negara
Kewajiban pemimpin memenuhi kebutuhan rakyat: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya… Seorang Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Khilafah memandang kedaulatan pangan sebagai bagian dari ketahanan negara (keamanan strategis). Untuk mewujudkannya, Khilafah menerapkan kebijakan politik pertanian yang berbasis pada hukum syariat, antara lain:
Revitalisasi Lahan Mati (Menghidupkan Tanah Mati)
Mengaktifkan lahan-lahan mati. Siapa saja yang menelantarkan lahan pertanian selama tiga tahun berturut-turut, hak kepemilikannya akan dicabut serta diambil oleh negara dan diberikan kepada yang mampu mengelolanya.
Untuk mematahkan kapitalisasi lahan oleh korporat, Islam memberikan hak tanah kepada siapa saja yang mau menanaminya: “Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati (tanah telantar/tidak terurus), maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
Larangan Monopoli (Larangan menimbun pangan) dan Kapitalisasi Pangan
Khalifah bertindak tegas terhadap korporasi atau tengkulak yang suka mempermainkan harga pasar. Larangan menimbun pangan (Ihtikar) berdasarkan pada hadits: “Tidak ada yang melakukan penimbunan barang (pangan) melainkan ia adalah orang yang berdosa (bersalah).” (HR. Muslim)
Dukungan Modal dan Teknologi
Negara memberikan bantuan modal tanpa riba, benih unggul, pupuk, serta teknologi pertanian modern secara gratis atau bersubsidi kepada para petani untuk mendongkrak produktivitas.
Khilafah Menjamin Terpenuhinya Pangan Masyarakat
Khilafah tidak hanya berfokus pada melimpahnya produksi (sisi penawaran), tetapi juga memastikan distribusi yang adil agar pangan sampai ke tangan setiap individu rakyat (sisi permintaan).
Rasulullah SAW bersabda: “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari).
Jaminan pemenuhan pangan oleh Khilafah dilakukan melalui mekanisme berikut:
1. Mekanisme Ekonomi Langsung
Memastikan setiap laki-laki yang wajib bekerja, mendapatkan lapangan pekerjaan agar mampu memberi nafkah pangan bagi keluarganya.
2. Mekanisme Jaminan Sosial
Jika individu tersebut lemah, sakit, atau tidak ada kerabat yang menafkahinya, maka negara wajib memenuhi kebutuhan pangan pokoknya secara langsung dari Baitul Mal.
3. Pengawasan Pasar yang Ketat
Negara melarang keras praktik penimbunan barang (ikhtikar), monopoli, kartel, serta menetapkan larangan patokan harga (tas’ir) oleh pemerintah yang dapat merusak keadilan pasar alami. Distribusi pangan antar-wilayah dipastikan kelancarannya oleh negara tanpa pungutan pajak atau retribusi yang memberatkan.
Penutup
Demikianlah perbedaan jauh antara sistem ekonomi kapitalis dengan sistem ekonomi dalam negara Khilafah. Namun, saat ini penerapan sistem ekonomi Islam tidak bisa diterapkan apabila negara masih menggunakan sistem kapitalis dalam mengatur urusan negara, bermasyarakat maupun utusan individu.
Ketersediaan atau bahkan ketahanan pangan tidak akan pernah terwujud. Jikalau ada negara yang berhasil memenuhi ketahanan pangan, akan tetapi keberkahan dari Sang Pencipta tidak akan pernah didapatkan. Untuk itu sangat urgent untuk merubah sistem yang ada sekarang ke sistem yang sahih yaitu sistem Islam. Atutan yang sempurna dari Sang Pemilik Dunia Seisinya, akan terwujud baldatun tayibbun wa rabbun ngghpfur serta rahmatan lil alamin, juga akan terwujud.
Waallahu alam bisawwab
