Siklus Karhutla, Beban Berlapis Perempuan dan Generasi

Oleh: Irma Ulpah
Lensa Media News, Opini — Setiap tahun, saat musim kemarau tiba, karhutla (kebakaran hutan dan lahan) menjadi bencana yang terus berulang dan seolah dinormalisasi. Karhutla tahun ini terpantau sudah mulai terjadi sejak awal Januari 2026 dan terus meluas hingga Agustus 2026. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut luas wilayah terbakar hingga saat ini mencapai 64.341 hingga 72.797 hektare, meliputi Sumatra, Kalimantan, Jawa Barat, hingga Papua.
Asap karhutla berdampak besar pada krisis kesehatan. Kelompok paling rentan yang menanggung akibat paling berat adalah balita, anak-anak, ibu hamil/ menyusui, dan lansia. Hal itu disampaikan oleh dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, SpP(K), M.Pd.Ked., yang mengimbau masyarakat agar waspada. (Antara, 26-8-2026).
Asap karhutla bukan asap biasa. Ia mengandung PM2,5, karbon monoksida, dan senyawa beracun yang langsung menyerang saluran pernapasan. Dampaknya paling cepat terlihat pada balita dan anak-anak. Di puskesmas wilayah terdampak, antrean pasien ISPA selalu memanjang saat kabut asap tebal. Dokter dan bidan kewalahan. Nebulizer habis. Obat langka. Lebih berat lagi bagi ibu hamil dan menyusui. Polusi udara meningkatkan risiko persalinan prematur, berat badan bayi lahir rendah, hingga gangguan perkembangan janin. Ibu menyusui juga terancam karena kualitas ASI bisa menurun saat tubuh ibu sendiri kekurangan oksigen dan mengalami stres oksidatif.
Di Kalsel dan daerah terdampak lain, karhutla tidak berhenti di soal kesehatan. Ia merembet ke seluruh sendi kehidupan. Dan yang paling merasakan dampaknya adalah perempuan. Kesehatan reproduksi mereka terancam. Akses ke air bersih langka. Sumur kering. Sungai keruh oleh abu. Padahal, air bersih adalah kebutuhan dasar untuk menjaga kebersihan saat hamil, nifas, dan menyusui. Tanpa air, risiko infeksi meningkat. Beban domestik menjadi berlipat ganda, sementara sumber penghidupan hancur.
Banyak perempuan di desa menggantungkan hidup pada kebun, jualan di pasar, atau UMKM rumahan. Saat asap datang, pasar sepi, hasil panen gagal, dan ekonomi keluarga lumpuh. Negara datang terlambat. Bantuan datang seadanya. Sementara tagihan dan kebutuhan tidak pernah libur.
Karhutla berulang karena pembukaan lahan masif untuk sawit, HTI, dan tambang. Izin konsesi diberikan luas. Korporasi diizinkan membakar untuk membuka lahan karena dianggap paling murah dan efisien. Sanksi untuk pembakar hutan dan korporasi perusak lingkungan ringan. Izin usaha tetap jalan. Padahal, tanpa penindakan tegas di hulu, pemadaman di hilir hanya buang-buang anggaran.
Fungsi dasar negara adalah melindungi jiwa rakyat. Tapi ketika udara saja tidak bisa dijamin bersihnya, maka negara sudah gagal pada tugas paling dasar. Jaring pengaman kesehatan minim. Fasilitas medis gratis untuk korban asap hampir tidak ada. Air bersih darurat juga terbatas. Alih-alih menanggung krisis, negara justru melimpahkannya ke keluarga. Perempuan dipaksa jadi garda terdepan tanpa dibekali sumber daya. Ini bentuk ketidakadilan gender struktural yang diperparah oleh bencana.
Islam memiliki cara pandang berbeda dalam melihat lingkungan dan negara. Islam mengharamkan perusakan alam. Allah ﷻ berfirman:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS Al-A’raf: 56)
Rasulullah ﷺ juga melarang menebang pohon tanpa alasan, mencemari air, dan menyia-nyiakan sumber daya.
Dalam sistem Islam, hutan termasuk kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ʿāmmah). Artinya, tidak boleh diprivatisasi oleh individu atau korporasi untuk dikuasai dan dirusak demi keuntungan. Negara wajib menjaga agar hutan tetap berfungsi sebagai paru-paru dunia dan sumber kehidupan. Negara adalah pelindung dan pengurus (rāʿin). Nabi saw. bersabda:
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Dalam Islam, Khilafah berperan sebagai perisai (junnah). Saat bencana datang, negara wajib bergerak cepat dan menjamin korban asap, khususnya ibu hamil, balita, dan lansia. Puskesmas dilengkapi, obat tersedia, tim medis dikerahkan. Pasokan air bersih didistribusikan ke wilayah terdampak agar perempuan tidak harus berjalan jauh atau membeli air mahal. Begitu pun adanya jaminan ekonomi bagi keluarga yang kehilangan mata pencaharian karena karhutla. Dengan begitu, beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana.
Islam mewajibkan negara memberikan sanksi taʿzīr yang berat dan efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan, termasuk pembakaran hutan. Izin-izin eksploitasi yang merusak ekosistem wajib dicabut. Tidak ada toleransi bagi korporasi yang mengorbankan nyawa rakyat demi keuntungan. Negara juga wajib menghentikan seluruh proyek yang mengancam kelestarian lingkungan. Karena menjaga lingkungan adalah menjaga generasi.
Sudah saatnya kita mengubah cara pandang. Lingkungan bukan komoditas. Kesehatan bukan barang dagangan. Dan negara bukan sekadar pemadam kebakaran. Negara harus kembali pada fungsinya menjadi pelindung, pengurus, dan penegak hukum.
Wallahualam bissawab. [LM/AH]
