Membongkar Gurita Bisnis Mafia Tanah

Oleh: Nur Saleha, S.Pd.
Pemerhati Kebijakan Publik
Lensa Media News, Opini — Penindakan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tubuh Kementerian ATR/BPN kembali menyulut kemarahan publik. Praktik suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan raksasa properti PT Summarecon Agung Tbk. hingga menyeret deretan pejabat menjadi bukti telanjang betapa rapuhnya integritas tata kelola lahan. Institusi yang harusnya mengawal keadilan pertanahan malah terjerembap menjadi bancakan para pemburu rente dan spekulan modal. (Kompas, 16-9-2026)
Pengungkapan “skema bayangan” yang mengatur lalu lintas transaksi haram di birokrasi makin mempertegas cengkeraman oligarki. Dipadu indikasi pemetaan celah korupsi pertanahan oleh lembaga antirasuah, makin terang bahwa kemelut ini merupakan borok sistemik akibat dominasi kapital, lemahnya pengawasan internal, serta minimnya transparansi data pertanahan dari pengawasan masyarakat. (Antara, 18-9-2026)
Menelusuri Jejak Kerakusan Sistem
Mengapa praktik culas mafia tanah tak pernah punah kendati pimpinan kementerian terus berganti? Muara masalah ini berakar pada cara pandang ideologi kapitalisme-sekuler. Pada tatanan ini, tanah sekadar dinilai sebagai komoditas dagang bernilai finansial tinggi yang sah diperebutkan, ditimbun, dan dikomersialkan demi akumulasi profit materi tanpa mengindahkan moral.
Ketika tanah sekadar ditimbang dari nilai nominal rupiah, para taipan tak segan memakai cara kotor: menyuap aparat, memalsukan berkas legalitas, hingga menggeser permukiman dan pertanian warga miskin. Di saat bersamaan, birokrat yang dibentuk budaya sekuler rentan memanfaatkan wewenang demi memperkaya diri maupun lingkarannya. Ujungnya amat merugikan: ketimpangan penguasaan lahan kian mencolok, raksasa bisnis makin menguasai ruang hidup, sementara masyarakat kecil terus terdepak dari tanah kelahirannya.
Menjemput Keadilan Hakiki
Islam menawarkan konsepsi pertanahan yang berkeadilan sejati. Tanah tidak boleh dimonopoli oleh kekuatan modal. Kepemilikan dibagi secara tegas: privat, publik, dan negara. Sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum berstatus milik publik dan haram dikuasai secara eksklusif oleh korporasi. Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum muslimin berserikat (bersama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, rumput (padang gembalaan), dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Selain itu, Islam melarang penelantaran lahan. Jika seseorang membiarkan tanahnya menganggur selama tiga tahun berturut-turut, negara berhak mengambil alih lahan tersebut untuk didistribusikan kepada warga yang sanggup mengelolanya secara produktif. Hal ini berlandaskan sabda Nabi saw.:
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim setelah tiga tahun.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Demi mengikis akar korupsi pertanahan, Islam menerapkan tiga fondasi utama:
1. Pembinaan Berbasis Akidah: Melahirkan aparatur bertakwa yang memandang jabatan sebagai amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ.
2. Penerapan Ekonomi Pertanahan Islam: Menghentikan komersialisasi tanah yang serakah, menutup perburuan rente, dan memberantas monopoli lahan agar distribusi tanah berjalan adil.
3. Penegakan Hukum Tegas (ʿUqūbāt): Menjatuhkan sanksi taʿzīr berat bagi mafia tanah dan penyuap. Aset kejahatan disita penuh untuk kas negara, identitas pelaku dipublikasikan (tasyhīr), serta dijatuhi hukuman yang memberi efek jera (jawājir) sekaligus pelebur dosa (jawābir).
Peristiwa OTT ini menegaskan bahwa penanganan korupsi tak cukup sekadar menangkap oknum atau merombak birokrasi secara parsial. Selama tanah diperlakukan sebagai barang dagangan dalam sistem kapitalisme, mafia baru akan terus bermunculan. Sudah waktunya masyarakat beralih pada sistem tata kelola pertanahan berbasis syariat Islam—sebuah tatanan yang menjunjung tinggi keadilan, menjaga integritas kepemimpinan, dan mengembalikan hak tanah bagi kemakmuran rakyat. [LM/AH]
