Terpenjara Dalam Kemewahan, Bisakah Berharap Jera?

LapasMewah-LenSaMediaNews

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

 

Lensa Media News, Opini—Bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), kini sudah dibongkar karena dianggap tidak sesuai aturan. Pembongkaran ini sekaligus membuka permainan kotor di dalam lapas oleh para pejabatnya.

 

Bermula dari temuan Ombudsman yang melakukan inspeksi mendadak dan menemukan beberapa bangunan beserta falisitas mewah yang seharusnya tidak ada, ditindaklanjuti oleh Komisi XIII DPR, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso dengan mengambil keputusan penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan (detikNews, 1-10-2026).

 

Sugiat Santoso mengatakan tidak boleh ada pembedaan fasilitas terhadap narapidana. Nyatanya meski telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022, pasal 36 ayat 4 tentang pemasyarakatan, yang mengatur pengelompokan napi berdasarkan umur dan jenis kelamin (gender), berikutnya berdasarkan asesmen risiko dan kebutuhan (penilaian tingkat risiko keamanan dan kebutuhan program pembinaan tetap saja disalahgunakan. Uang memang berkuasa, bahkan sudah menjadi rahasia umum jika di lapas seluruh Indonesia banyak pungli alias pungutan liar.

 

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong itu dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya dan bukan bersumber dari APBN, apa bedanya? Kita tunggu saja sanksi berat yang dijanjikan seperti apa dan apakah benar-benar menjerakan, sedangkan napinya tidak ada yang jera?

 

Sistem Kapitalisme: Lapas Jadi Dimensi Dunia Lain

 

Gema Goeryadi, Founder dan CEO Astronacci dengan pendapat nyelenehnya mengatakan lapas di Norwegia mewah, sama seperti di lapas Cibinong, dan itu berhasil menurunkan tingkat kriminalitas di Norwegia 20 persen. Penjara menurut Gema adalah cara membuat habbits baru, orang jahat menjadi baik, pendapat ini lebih menunjukkan taktik menjilat, entah untuk siapa, sebab belum ada bukti nyata kebenaran teorinya, yang jelas inilah wajah demokrasi kapitalisme yang menjadikan keburukan sebagai komoditas.

 

Dan penemuan Ombudsman bukan hal baru, sebelumnya sudah pernah diperlihatkan fasilitas yang sama mewahnya di lapas lain. Pertanyaannya, ada apa diviralkan lagi? Politik negeri ini penuh tipu daya, sesuatu diviralkan untuk menutup keviralan yang lain. Mewahnya lapas ini adalah bisnis berbagai pihak, itu yang tidak bisa ditutupi rapat.

 

Di sistem hari ini penjara tak lagi membuat jera, karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan, bahkan peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba jadi bisnis yang menarik. Bandingkan dengan rakyat jelata yang mencuri karena lapar, salah tuduh dan sengaja dijadikan umpan begitu menderitanya, kapasitas lapas untuk 100 orang dipaksa muat untuk 200 orang, jangankan ruang asimilasi sebagaimana pengakuan pejabat lapas, keluar penjara bahkan tak punya keluarga atau pekerjaan, dan negara tak hadir untuk membantunya. Nyata, penegakan hukum dan sanksi tidak tegas dan tidak adil. Hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang.

 

Ubah Paradigma Kapitalis Dengan Islam

 

Selama ini, kaum muslim khususnya dipaksa menerima paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang telah nyata merusak sendi-sendi penegakan hukum. Mulai dari oknum pejabat lapas, sipir, kementerian dan lainnya sengaja memelihara orientasi bisnis hanya untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas.

 

Jelas ini karena sistem batil landasannya sekuler, memisahkan agama dari kehidupan. Sampai kapan kita terus mempercayai paradigma salah ini? Padahal Islam memiliki apapun solusi bagi manusia karena Islam sempurna, sebagaimana firman Allah SWT. yang artinya,”Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.”(TQS Al-Maidah:3).

 

Sanksi/hukuman dalam Islam memiliki paradigma jawabir ( memiliki efek menjerakan) dan jawazir (sebagai bentuk penebusan dosa di akhirat). Aparat penegak hukum dalam Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil. Yang mereka lihat bukan semata amal di dunia, melainkan amal akhirat mereka yang menentukan mereka selamanya di surga atau neraka. Mereka dengan mata iman yang kokoh terus merasa diawasi Allah baik dalam sepi maupun ramai. Ini yang tak nampak dari para pejabat kita hari ini.

 

Hukuman dalam sistem Islam ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum yang menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah, tidak akan ada konflik kepentingan. Itulah mengapa Allah menetapkan hukum hanyalah milik Allah, sebab manusia sebagai makhluk ciptaannya sangatlah lemah dan rentan kepentingan. Allah swt. berfirman yang artinya, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”.(TQS al-Maidah:50). Wallahualam bissawab. [LM/ry].