Pengaturan Islam dalam Keamanan Data

Oleh: Ririn Wijayanti
Lensa Media News – Data bersifat privacy dapat berfungsi sebagai data market pasar dalam negeri maupun luar negeri. Namun, data ini jika tidak dijaga dengan benar, dapat disalahgunakan untuk pinjaman online atau pembobolan rekening nasabah hingga puluhan juta rupiah (Kompas, 24/07/2020).
Kejadian berulang ini selain dari lemahnya perlindungan data WNI, juga lemahnya regulasi yang mengatur. Kebocoran data pribadi terjadi berulang setelah di tahun 2020 terjadi 7 kebocoran data, meliputi situs Tokopedia, Bhineka.com, DPT Pemilu 2014, KreditPlus, ShopBack, RedDoorz, dan Cermati. Dengan motif ekonomi, data tersebut dijual secara bebas. Kini, di tahun 2021, 13 juta data Bukalapak 2019, 91 juta Tokopedia, data pasien Covid 2020, dan 279 juta data di BPJS kembali bocor. Data yang bocor meliputi kartu keluarga, e-KTP hingga paspor pun diunggah dengan rinci tanpa sensor.
Saat ini, kasus telah ditangani cyber crime POLRI. Namun, tanggung jawab terhadap keamanan data masih diperdebatkan berada di tangan lembaga mana (Kemkominfo atau Badan Siber dan Sandi Negara). Pun keseriusan menciptakan sistem perlindungan data tidak cukup dengan UU baru (RUU PDB) yang membutuhkan pembentukan lembaga baru (independent). Hal ini disebabkan persoalan mendasar dari hal tersebut adalah cara pandang masyarakat dan pemerintah terhadap perlindungan rakyatnya. Bahkan dalam hal ini adalah dalam dunia siber.
Dalam Islam, keamanan rakyat adalah prioritas negara. Hal ini terbukti dengan tidak boleh negara memata-matai warga negara di dalam negara Islam. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Hujurat: 12,
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purbasangka (kecurigaan), karena sebagian dari purbasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang“.
Bahkan jika seseorang akan dimata-matai, maka yang bersangkutan tersebut adalah yang telah terbukti melakukan transaksi dengan negara kafir harbi. Jika tidak terbukti, dan masih bersifat sangkaan, maka tidak boleh untuk dilakukan pengawasan. Keamanan dalam negeri mencakup menjaga sistem, mengelola dalam negeri, dan melakukan seluruh aspek implementatif lainnya di bawah satuan polisi saja. Hal ini termasuk bertindak mencegah dengan mewaspadai, menjaga, dan melakukan patroli dan penerapan hukum atas keputusan qadhi atas pelanggaran harta, jiwa, atau kehormatan masyarakat. Sehingga masyarakat bebas melakukan aktivitas tanpa takut dimata-matai. Ada pun kebebasan ini tetap berlandasakan pada aturan Islam, yang telah ditanamkan sejak dini.
Pendidikan akidah, untuk tidak melakukan pencurian apa pun bentuknya, termasuk pencurian data. Mencari rezeki dengan cara yang halal serta keyakinan penuh bahwasanya pemberi rezeki adalah Allah. Sehingga seseorang akan selalu bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Terjaminnya dalam aspek ekonomi ini didukung dengan perlindungan negara dalam ketercukupan sandang, pangan, dan papan masyarakat. Penguasa akan memberikan ketiga hal tersebut, jika dirasa seseorang mengalami kekurangan.
Data secara publik, akan dikelola oleh Struktur Administrasi (Kemaslahatan Umum). Dalam hal keamanan data, maka jika diperlukan regulasi untuk pengaturan keamanan data ini, maka ijtihad dari mujtahid dan/atau adopsi khalifah terhadap regulasi keamanan data ini dapat dilakukan dari negara lain. Adopsi ini hanya menyangkut aspek administrasi. Jika menyangkut aspek substantif, tetap diperlukan peran mujtahid dan qadhi terhadap hal ini. Hal substantif, termasuk di dalamnya adalah izin dengan pemilik data agar data pribadinya dapat digunakan secara legal, dan bagaimana Islam menghukum pelakunya berdasarkan Islam.
Jika terjadi pelanggaran, maka peran Keamanan Dalam Negeri (Da’irah al-‘Amni ad-Dakhili) yaitu polisi siber di bawah polisi dan qadhi dapat bertindak mengusut lebih jauh.
Dengan cara ini, maka simpang siur pengelolaan data masyarakat dapat teratasi tanpa adanya tik-tok siapa yang bertanggung jawab. Dalam penyelesaian dan perlindungan data masyarakat dengan biaya yang rendah dan cepat.
Wallahu a’lam.
[ah/LM]
