Pajak Melangit, Kehidupan Rakyat Kian Sulit

Oleh: Ummu Qutuz
(Ummahat dan Member AMK)
Lensa Media News – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah ungkapan yang pas untuk menggambarkan kondisi rakyat Indonesia saat ini. Di tengah himpitan ekonomi yang semakin sulit di masa pandemi, pemerintah malah berencana untuk menarik pajak sembako, mulai dari beras, buah-buahan, hingga sayuran. Selain itu pemerintah juga akan menarik pajak dari lembaga pendidikan dan kendaraan umum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah berencana akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang yang semula 10% menjadi 12-15%. Termasuk juga menetapkan perluasan objek pajak yaitu pada sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan. Dikutip dari Cnbcindonesia.com (14/06/2021), barang sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah, jagung dan sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. Dimana sebelumnya sembako tidak dikenai pajak karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Rencana ini sontak membuat gaduh. Dari kalangan masyarakat bawah sampai pengamat menilai kebijakan ini sangat zalim. Pimpinan organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti YLKI, KSPI, Asosiasi Petani Tebu, Ikatan Pedagang Pasar, dan sebagainya bersuara menyampaikan penolakan.
Berbagai alasan dikemukakan oleh pemerintah, dikatakan bahwa pendapatan negara dari PPN selama ini tidak maksimal lantaran terlalu banyak yang dikecualikan. Selain itu juga merespon pandemi Covid-19, dimana pandemi membuat penerimaan kas negara tertekan hebat. Padahal negara harus mengeluarkan dana besar untuk memberikan insentif pajak dan membiayai pemulihan ekonomi nasional.
Bukan suatu hal yang aneh jika negeri ini kerap mewacanakan pemungutan pajak. Karena negeri ini menganut sistem kapitalis yang menjadikan pajak sebagai tumpuan sumber pemasukan kas negaranya. Dalam sistem kapitalis, pajak menjadi bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap bisa membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak.
Pajak dianggap sebagai solusi menyelamatkan keuangan negara. Ini adalah cara gampang untuk mendapatkan dana segar untuk menutupi defisit anggaran negara serta membantu melunasi utang yang membengkak. Maka wajar jika kemudian negara terus memperluas objek pajak. Akibatnya semua jenis barang tak luput dari incaran pajak, bahkan kebutuhan pokok sekali pun. Nampak jelas, sesungguhnya kebijakan yang akan digulirkan oleh pemerintah ini tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
Sesungguhnya negeri ini kaya akan sumber daya alamnya. Jika SDA dikelola dengan baik, maka bisa menjadi pemasukan negara yang bisa dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Tapi masalahnya negeri ini telah salah dalam mengelola sumber daya alam yang justru diserahkan pada asing. Sementara rakyat dipaksa untuk merogoh saku lebih dalam, karena semua barang dipajaki.
Jika kebijakan ini diberlakukan maka ini adalah bentuk kezaliman. Padahal Allah SWT berfirman “Sesungguhnya, dosa itu atas orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (TQS. Asy-Syura: 42).
Dalam Islam pun dikenal adanya pajak (dhoribah). Hanya saja dalam praktiknya sangat berbeda dengan konsep pajak dalam sistem kapitalis. Syekh Abdul Qadim Zallum mendefinisikan dhoribah sebagai harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslimin untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka, dalam kondisi tidak ada harta di Baitul mal kaum muslimin untuk membiayainya (Al Amwal fi Daulati Al Khilafah, hal 129).
Pajak bukanlah sumber tetap pendapatan Baitul mal (kas negara Khilafah). Pendapatan ini bersifat insidental, ketika kondisi kas negara kosong dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya saja, itu pun jika ada kelebihan dari pemenuhan kebutuhan pokoknya. Ketika problem kekosongan kas negara sudah teratasi, maka pajak pun harus segera dihentikan. Sehingga tidak memberikan peluang terjadinya kezaliman.
Sementara dalam sistem kapitalis, pajak menjadi sumber utama pendapatan negara yang diambil dari rakyatnya. Hampir semua barang dikenai pajak. Hal ini tentu menjadi beban kehidupan bagi rakyat. Terlebih lagi jika PPN terhadap kebutuhan pokok ini akan diterapkan, maka kehidupan rakyat kecil kian sulit. Mereka terus dikejar-kejar tagihan pajak sementara orang kaya diberikan pengampunan dan pembebasan atas pajak mobil mewah.
Sangat jelas perbedaan konsep pajak dalam sistem Islam dan sistem kapitalis. Dengan praktik pajak yang ada saat ini rakyatlah yang selalu menjadi korban kezaliman. Apakah kita akan terus membiarkan kezaliman ini? Kewajiban kitalah untuk berupaya keras menghilangkan kezaliman ini dengan berjuang menerapkan syariat Islam. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, yang akan menjauhkan umat dari berbagai bentuk kezaliman.
Wallahu a’lam bishshawab.
[ah/LM]
