Beragam Kebijakan Pemerintah Atasi Covid-19, Akankah Efektif?

Oleh: Nurul Faizah
Lensa Media News – Pemerintah telah memperpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada Selasa, 20 Juli 2021. Perpanjangan terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu malam (Kompas.com, 25/07/2021).
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ucap Presiden Jokowi melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden.
Upaya ini merupakan kebijakan yang ke-4 kalinya sejak awal tahun 2021. Namun, ketika dilihat hasil dari evaluasi dari banyaknya kebijakan ini tentu saja menjadi penilaian seberapa seriusnya penanganan pemerintah mengehentikan pandemi layak atau tidak. Tentu saja hal ini sudah terjawab dari fakta.
Sejak awal pemberlakuan PPKM memang benar banyak yang meragukan aturan ini. Sebab pemerintah terlihat ugal-ugalan dalam membuat regulasi dan sangat nampak tidak berpihak sama sekali kepada kepentingan rakyat. Sebaliknya pemerintah sangat berpihak kepada kepentingan para pemilik modal, faktanya pemerintah lebih mengkhawatirkan permasalahan ekonomi daripada keselamatan nyawa rakyat.
Demikian pula konsep lockdown tidak juga diindahkan pemerintah. Saat PPKM Darurat saja perjalanan ke luar negeri masih diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Ditambah lagi tujuan pemerintah membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah tidak diiringi dengan kebutuhan mereka yang sebagian besar tidak bisa bekerja menghidupi keluarganya dengan pemberlakuan PPKM ini. Bagaimana mungkin rakyat dilarang keluar rumah cari makan, tetapi pejabat berduit diperbolehkan jalan-jalan ke luar negeri?
Namun, inilah yang terjadi dalam sistem kapitalis yang menempatkan keuntungan materi di atas segalanya, niscaya melahirkan pemimpin yang tidak amanah dan terkesan asal-asalan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Tentu saja hal ini secara otomatis menghapuskan peran pemerintah sebagai pelayan umat.
Berbeda dengan Islam sistem khilafah. Kebijakan khalifah atas pandemi telah terbukti mampu mengatasi seluruh wabah yang pernah terjadi di masa kekhilafahan. Sebab saat terjadi wabah, Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kalian mendengar wabah di suatu tempat maka janganlah memasuki tempat itu. Dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu sedang berada di tempat itu maka janganlah keluar darinya” (HR. Muslim).
Ketika hal ini dilakukan oleh khalifah maka daerah yang tidak terjangkiti bisa beraktivitas normal dan daerah yang terkena wabah cepat tertangani. Begitupun tes massal akan masif dilakukan agar segera dipisahkan antara yang sakit dan sehat, sehingga yang sehat tidak tertular. Sedangkan yang sakit akan tertangani dengan baik hingga sembuh.
Seperti yang dilakukan khalifah Umar bin Khaththab, wabah Tha’un di Syam pada 18 H. Khalifah Umar memerintahkan untuk me-lockdown daerah terkena wabah dan membuat posko-posko bantuan agar kebutuhan pokok rakyat yang terkena wabah terpenuhi. Khalifah Umar pun mendengarkan pendapat Amru bin Ash sebagai pakar yang mendapati bahwa apa yang terjadi di Syam adalah wabah atau pandemi.
Amru bin Ash berkata, ” Wahai manusia sesungguhnya wabah ini seperti api yang menyala-nyala dan manusia yang berkumpul ini bahan bakarnya. Kayunya semakin berkumpul (manusia) maka semakin keras, dan cara mematikan api ini harus dipisah. Maka berpencarlah ke gunung-gunung.“
Khalifah Umar pun segera menginstruksikan pada rakyatnya di Syam dan meminta untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Demikianlah pemimpin dalam Islam mengeluarkan kebijakan yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah serta menempatkan perannya sebagai pelayan umat untuk menyelesaikan seluruh problematika umat. Hingga terjaga jiwa, harta, akal bahkan kehormatan rakyatnya.
Khalifah juga akan amanah dalam menjalankan setiap kebijakannya dengan sungguh-sungguh, mensosialisasikan ke masyarakat, dan mengajak untuk berpartisipasi. Sehingga polemik yang pelik dalam mengimplementasikan kebijakan tak akan pernah terjadi.
Hanya dengan penerapan sistem Islam dalam bingkai khilafah persoalan wabah tertangani dengan tuntas. Sistem inilah yang harus dan patut diperjuangkan oleh umat. Selain karena wajib serta umat akan mulia dengan hukum-hukum Allah.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
[ah/LM]
