Kecanduan Judi Online hingga Pembunuhan: Kapitalisme Rusak dan Merusak

judol hingga pembunuhan kapitalisme rusak

Oleh: Atik Hermawati

Lensamedianews.com, Opini— Tragis, seorang pemuda berusia 23 tahun di Lahat tega memutilasi ibu kandungnya sendiri. Kecanduan judi online (judol) melatarbelakangi perbuatan kejinya. Tragedi ini bermula dari pelaku yang sering meminta uang kepada ibunya, namun ditolak. Hingga akhirnya, pelaku berani mencuri emas korban, yang kemudian berujung pada pembunuhan di kebun karet milik korban.

Kasus ini bukanlah satu-satunya. Pencurian, bunuh diri, hingga pembunuhan banyak terjadi akibat jeratan judol. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan judi online merupakan persoalan sistemik, bukan persoalan kasuistik yang bisa diselesaikan secara parsial.

Kapitalisme Membiarkan Judi Merebak

Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) sebagai asas kapitalisme yang diterapkan saat ini meniscayakan judi merebak di masyarakat. Judi tidak dipandang sebagai sesuatu yang haram, melainkan sebagai aktivitas yang memberikan manfaat materi, yang menghasilkan perputaran uang.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial yang tajam dan kemiskinan yang parah. Mayoritas rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar di tengah monopoli kekayaan oleh segelintir orang. Judi dipandang sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang yang pada akhirnya menimbulkan kecanduan. Tidak sedikit yang hancur karena yang didapatkan justru kerugian demi kerugian.

Kapitalisme mengarahkan individu menjadi individualis dan bersikap materialistis tanpa memperhatikan halal dan haram. Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat pun tampak abai. Judi online seolah dibiarkan berkembang selama tidak ada laporan yang dianggap merugikan. Pemblokiran situs kemudian bermunculan kembali dengan nama baru merupakan penanganan parsial dan tidak sungguh-sungguh. Seolah-olah itu hanya formalitas ketika masyarakat menuntut judol diberantas. Pun sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan sering kali tidak menimbulkan efek jera sehingga kasus serupa terus berulang. Kebijakan dalam sistem saat ini tidak menyentuh akar masalah.

Islam Memberantas Judi hingga Akarnya

Dalam Islam, akidah Islam dijadikan sebagai asas kehidupan, dengan peraturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam perbuatan. Islam mengharamkan judi secara mutlak, baik online maupun tidak, baik untung maupun rugi. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Sistem Islam, yakni Khilafah, memposisikan negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara akan menutup celah agar judi tidak ada dalam masyarakat. Negara juga akan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu melalui sistem ekonomi Islam. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam sebagai kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat. Kesenjangan sosial dapat diminimalkan dengan distribusi harta yang adil sehingga dorongan untuk melakukan kejahatan demi uang dapat ditekan.

Selain itu, penerapan sanksi dalam Islam bersifat tegas dan memberikan efek jera sebagai pencegah (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya. Bagi pembunuh akan diberlakukan hukum qishash. Adapun bagi pelaku judi, dikenakan sanksi ta’zir yang ditetapkan oleh khalifah sesuai dengan kadar kesalahannya.

Sistem pendidikan dalam Islam ditujukan untuk membentuk masyarakat yang memiliki paradigma sahih, yakni menjadikan kehidupan dunia sebagai bekal untuk akhirat. Keridaan Allah Swt. menjadi tujuan utama dalam setiap perbuatan. Setiap perbuatan terikat dengan syariat. Masyarakat pun aktif terlibat dalam amar makruf nahi munkar.

Sistem Islam mengatasi judi secara komprehensif, bukan sekadar memblokir situs semata. Hal ini karena Khilafah akan menerapkan Islam secara kaffah. Syariat-Nya menjaga akidah, akal, jiwa, harta, dan keturunan manusia secara sahih. Wallahu a’lam bishshawab. [LM/Ah]