Untuk Rakyat Rumit, Untuk Pejabat Tanpa Edit

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
LenSaMediaNews.com–Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan memastikan rekrutmen nasional bagi manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan pegawai Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) telah dibuka dan akan dilakukan secara adil (kompas.com, 16-4-2026).
Dijamin tidak ada ruang bagi calon pelamar yang ingin masuk melalui koneksi pihak tertentu atau lewat jalur orang dalam (ordal). Pendaftaran hanya dilakukan secara terpusat melalui phtc.panselnas.go.id, tanpa dipungut biaya apa pun.
Syarat utama rekrutmen ini antara lain lulusan D3, D4, dan S1 dari semua jurusan, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, dan berusia maksimal 35 tahun. Lowongan kerja ini disediakan bagi 35.476 orang yang akan mengelola Kopdes Merah Putih dan KNMP. Pendaftaran berlangsung pada 15 April 2026 hingga 24 April 2026.
Jumlah lowongan yang tersedia 30.000 untuk posisi manajer Kopdes Merah Putih di bawah BUMN milik negara, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan 5.476 lainnya dibuka untuk posisi pegawai KNMP yang berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Artinya, mereka yang lolos akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, sesudahnya akan dipindahkan ke Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi Jelas Proyek Kapitalis
Sungguh menggiurkan, kesempatan emas bagi siapa saja yang hari ini belum memiliki pekerjaan atau yang ingin berkontribusi keilmuannya kepada negara. Tapi mengapa syarat dan ketentuannya rumit? Selain sarjana juga usia dibatasi. Padahal jika mau jujur, para pejabat kita, anggota parlemen hingga wakil presiden sendiri tak serumit itu kriterianya. Bahkan soal ketentuan usia untuk wakil presiden masih bisa diatur melalui keputusan MK sesaat sebelum pemilihan umum.
Dan mereka berstatus pegawai BUMN, meski bukan digaji dari pajak langsung, namun posisi mereka strategis untuk menjadi pemasok produksi BUMN. Padahal jika benar ini adalah untuk posisi kepala koperasi mengapa tidak dipilih oleh anggota koperasi melalui forum tertinggi yaitu Rapat Anggota (RAT/RALB)?
Tapi inilah Sistem Kapitalisme yang nyata sedang mengatur perekonomian bangsa. Skema diatur sedemikian rupa, agar koperasi tak banyak merugi, mengingat saingannya hari ini adalah toko retail paling banyak di Indonesia (Alfamart dan Indomaret). Alasan klasik lainnya adalah untuk memastikan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan terintegrasi dengan kebijakan pemerintah. Artinya mudah dikendalikan. Pembukaan loker ini tidak mencerminkan fungsi koperasi secara tegas, namun hanyalah kepanjangan tangan dari para investor atau pengusaha agar rantai distribusi tetap terjaga, ada tidak ada hubungan dengan rakyat.
Islam Mensejahterakan Tanpa Kerumitan
Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, mujtahid mutlak berpendapat, koperasi sebagai perserikatan yang tidak sah (fasakh) menurut aturan syariah. Beliau menganggap koperasi hukumnya bathil dikarenakan dua alasan, pertama koperasi termasuk syirkah tetapi tidak memenuhi syarat syirkah, karena dalam koperasi tidak ada unsur badan, yaitu pengurus yang bertugas mengelola koperasi. Kedua, pembagian laba koperasi tidak sah karena berdasarkan jasa anggota, seharusnya berdasarkan harta (modal) atau kerja.
Koperasi Desa Merah Putih tidak melulu bentuk perdagangan hasil pertanian, perdagangan saja tapi juga simpan pinjam. Dan jelas, ada transaksi ribanya yaitu sebesar suku bunga/margin/bagi hasil ditetapkan sebesar 6% per tahun (menurut PMK 49/2025 dan pembaruan PMK 15/2026). Angsuran pokok dan bunga kini ditanggung keuangan negara melalui pemotongan DAU/DBH atau Dana Desa.
Sungguh, pengaturan yang masih berbasis riba memang keniscayaan di dalam Sistem Kapitalisme dan ini tak akan benar-benar mensejahterakan masyarakat. Ibarat keluar dari mulut harimau kemudian masuk dalam mulut buaya.
Islam mengatur, negara wajib mensejahterakan rakyatnya melalui pengelolaan SDA yang berlimpah ketersediannnya. Sekaligus menjadi kepemilikan umum bagi rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.,”Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu , air, padang rumput (hutan), air, dan api (energi)”.(HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hasilnya dikembalikan kepada rakyat baik dalam bentuk zatnya seperti air, listrik, BBM dan lainnya maupun dalam bentuk pembiayaan kebutuhan publik seperti sekolah, rumah sakit, jalan tol dan lainnya. Lowongan pekerjaan dibuka oleh negara seluas mungkin namun bukan dalam bentuk yang melanggar hukum syara. Allah swt. Berfirman, yang artinya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS Al-A’raf : 96). Wallahualam bissawab. [LM/ry].
