Aset Ratusan Miliar Disita, Korupsi Mengakar

# Surat Pembaca_20260729_140208_0000

Oleh : Dinda Ilmiasih

 

Lensa Media News – Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Lokasi yang digeledah antara lain Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari Kafe de’Clan Signature, penyidik menyita dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai senilai sekitar Rp60 miliar dalam berbagai mata uang. Dari Koin Money Changer, disita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara itu, dari rumah di Sentul, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan sekitar 74 kilogram emas batangan. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara pengadaan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Perkara hingga kini masih berada pada tahap penyidikan dan seluruh pihak tetap memiliki hak memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum. (liputan6.com/12-07-2026)

 

Korupsi Berulang, Benarkah Hanya Ulah Oknum?

Temuan aset bernilai ratusan miliar rupiah dalam perkara ini kembali menyoroti besarnya skala korupsi yang masih terjadi di Indonesia. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan, mengapa praktik korupsi terus berulang meski berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan?

Berulangnya kasus korupsi di berbagai lembaga negara menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai kesalahan individu semata, melainkan mengindikasikan adanya persoalan yang bersifat sistemik. Lemahnya penegakan hukum juga dinilai belum mampu memberikan efek jera. Meski banyak pelaku telah diproses secara hukum, praktik korupsi tetap berulang dengan nilai kerugian negara yang terus membesar.

Berbagai kalangan memiliki pandangan berbeda mengenai akar persoalan tersebut. Sebagian menilai penyebabnya terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Sementara dalam perspektif Islam, korupsi juga dipandang lahir dari paradigma kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, orientasi materi lebih dominan daripada amanah, sementara standar halal dan haram tidak dijadikan landasan dalam penyelenggaraan negara maupun pembentukan hukum.

Selain itu, sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi dinilai turut membuka ruang terjadinya korupsi. Besarnya biaya politik mendorong sebagian pihak mencari cara untuk mengembalikan modal setelah memperoleh jabatan, sehingga korupsi perlahan mengalami normalisasi dan terus berulang.

 

Membangun Sistem Islam yang Menutup Celah Korupsi

Dalam perspektif Islam, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus menyentuh akar persoalan. Paradigma kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi perlu digantikan dengan paradigma Islam yang menjadikan ridha Allah SWT. sebagai tujuan setiap aktivitas kehidupan.

Islam memandang jabatan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT., bukan sarana memperkaya diri atau menguasai harta negara. Karena itu, syariat Islam menetapkan aturan dan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi sebagai bentuk perlindungan terhadap harta umat sekaligus memberikan efek jera.

Selain penegakan hukum, Islam menawarkan sistem yang menyeluruh. Sistem pendidikan membentuk pribadi bertakwa, sistem ekonomi mengatur pengelolaan harta negara secara amanah dan menutup peluang penyalahgunaan, sedangkan sistem politik menempatkan penguasa sebagai pelayan umat yang wajib menjalankan syariat serta diawasi agar tidak menyimpang. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, mekanisme tersebut diyakini mampu mencegah lahirnya budaya korupsi sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan amanah. Wallahua’lam bishowab.

 

[LM/nr]