Banjir Bogor dan Krisis Pengelolaan Lahan

Oleh: Amalia Annisa
LenSaMediaNews.com__Kota Bogor atau yang kerap disebut dengan kota hujan, seringkali diduga menjadi penyebab terjadinya banjir besar di beberapa titik. Namun, terjadinya banjir besar di beberapa titik akhir-akhir ini bukanlah disebabkan faktor curah hujan tinggi di Bogor, melainkan adanya pembukaan lahan seluas 20 hektar di kawasan puncak Bogor yang menyebabkan kurangnya daya serap air tanah dan meningkatkan aliran permukaan.
Tudingan dari Firman Soebagyo, anggota komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bahwa pembukaan lahan 20 hektar hutan yang menjadi lahan untuk pangan, energi dan air adalah pemicu terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek (Tirto.id, 6-3-2025).
Laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, menyebutkan bahwa pembukaan lahan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembangunan pemukiman dan area komersial. Hanya saja, penggundulan lahan tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang baik telah menyebabkan terjadinya tanah longsor di beberapa titik dan meluapnya air sungai ke pemukiman warga.
Pakar lingkungan, Dr. Siti Nurhaliza (IPB) dan Prof. Bambang Setiawan dari Pusat Studi lingkungan hidup Universitas Indonesia (UI) menyayangkan pembukaan lahan yang tidak disertai dengan mitigasi bencana seperti pembangunan sumur resapan dan penghijauan kembali pada area yang terdampak. Mereka menilai bahwa perubahan tata guna lahan di kawasan Bogor harus lebih diawasi agar mencegah bencana serupa di masa mendatang. Pernyataan ini disampaikan pada diskusi yang bertema “Dampak Alih Fungsi Lahan terhadap Lingkungan” di IPB 14 Maret 2025 lalu.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan akan segera melakukan evaluasi terkait proyek pembukaan lahan ini dan akan mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi agar dapat meminimalisir dampak negatif yang telah terjadi. Di sisi lain, warga yang terdampak banjir juga berharap adanya solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini agar tidak terulang kembali.
Solusi konkret tentunya tidak bisa didapatkan pada sistem yang diterapkan saat ini, yaitu sstem kapitalis-sekuler. Karena dengan diterapkannya sistem ini, para penguasa dan pengusaha dalam membangun sebuah proyek, hanya mengukur dari sisi untung rugi pribadi, dan tidak memikirkan kemaslahatan umum.
Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai Khalifah (pemimpin) di muka bumi untuk menjaga keseimbangan alam. Pembukaan lahan yang menghilangkan hutan atau daerah resapan air tanpa adanya petimbangan akan dampaknya, adalah bentuk tindakan merusak (fasad) yang dilarang oleh Islam, di mana hal tersebut dapat menyebabkan banjir, merusak pemukiman dan tentunya menzalimi rakyat.
Dalam sistem pemerintahan Islam, pembangunan sebuah proyek tidak boleh hanya berorientasi kepada keuntungan materi segelintir pihak atau korporasi belaka, melainkan harus berpihak pada keadilan, keseimbangan ekosistem. Dan, tolak ukur perbuatannya adalah halal-haram, bukan untung rugi.
Para penguasa atau pemerintah akan melaksanakan amanah Allah dalam menjaga sumber daya alam dengan sebaik baiknya. Untuk kemaslahatan umat sesuai dengan syariat Islam. Dengan akidah Islam, mereka akan takut untuk berbuat seenaknya terhadap lingkungan, karena yakin akan adanya hari pembalasan.
Dengan penerapan syariat Islam, khilafah akan menerapkan hukum syariat untuk memastikan perusahaan ataupun individu tidak merusak lingkungan demi urusan pribadi.
Hanya dengan penerapan syariat islam secara menyeluruhlah yang mampu menjaga kelestarian lingkungan, dan tentunya penerapan syariat Islam secara kaffah ini hanya dengan naungan Daulah Khilafah Islamiyyah. [LM/Ss]
