Berulangnya Penistaan Agama, Akibat Ppenerapan Akidah Seluler

Blue and White Modern Bordered Background Instagram Post_20261022_182018_0000

Oleh : Cokorda Dewi

LenSa Media News, Opini—Penistaan terhadap Islam kembali terulang. Sebuah video penistaan Al Qur’an viral di media sosial.
Seorang pemuda bernama Alfan Sulleh (24), tercatat sebagai warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso. Pemuda ini membuat video adegan melakukan penistaan Al Qur’an, dengan cara menempelkan Al Qur’an pada alat vital dan pantatnya. Video ini menjadi viral. Dan polisi berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif, terkait motifnya. Tersangka akan dijerat Pasal 243 dan/atau Pasal 301 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(detik.com, 12-10-2026)

Penistaan Al Qur’an sebelumnya terjadi di Jakarta Utara. Tindak penistaan terkait tantangan (challenge) hafalan surah Al-Qur’an, yang berhadiah miras (minuman keras). Lokasi kejadian di salah satu booth festival musik The Sounds Project, yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Dua orang tersangka berhasil ditahan oleh aparat kepolisian, yaitu AK selaku pembuat tantangan, dan M sebagai pihak yang tampil melafalkan QS. Adh-Dhuha melalui pengeras suara. Dua tersangka tersebut dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (cnnindonesia.com, 14-08-2026).

Penistaan Agama Efek Penerapan Akidah Sekuler

Negara dalam lingkup sistem sekuler kapitalis, tidak akan ada upaya dalam melindungi kesucian Al Qur’an. Sebab dalam sistem sekuler, agama menjadi urusan pribadi dan berada dalam ruang privasi. Negara hanya akan segeta bertindak, ketika penistasn itu sudah terjadi dan viral. Sanksi yang diberikan pun hanya lewat pasal pidana umum, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Tidak ada tindakan negara yang bersifat pencegahan (zawajir) dan memiliki efek jera. Sehingga hal serupa tidak terulang lagi.
Motif ekonomi yang menjadi dalih dalam pembuatan konten ataupun sebuah kegiatan Ekstrem. Kemudian disebarkan di media sosial, agar viral. Media sosial memiliki jangkauan yang sangat luas. Jangkauan yang sangat luas bernilai ekonomi. Dan platform tidak memiliki kewenangan tanggungjawab atas konten-konten negatif yang bersifat merusak akidah. Platform tidak punya kepentingan untuk menutup konten-konten perusak akidah. Kejadian penistaan Al Qur’an dapat tersebar luas dengan mudah, karena logika tersebut.

Dalam pendidikan sekuler, menghasilkan generasi sekuler. Bahwa urusan agama adalah urusan pribadi seseorang dengan Sang Penciptanya, dan terpisah dari segala urusan kehidupan. Landasan perbuatannya, dan capaian hidupnya adalah asas manfaat atau materi semata.

Penerapan Sistem Islam Sebagai Pelindung Agama

Dalam paradigma Islam, negara adalah pelindung agama (hifzh ad-din). Negara memiliki sanksi tegas untuk menindak para pelaku penista agama. Sanksi tersebut bersifat zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya). Negara dalam sistem Islam, menerapkan pendidikan berbasis akidah Islam. Sehingga dapat mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah). Negara juga akan menutup konten-konten perusak akidah. Dan memberikan sanksi tegas bagi platform yang membiarkan konten-konten negatif tersebar.
Umat muslim seharus

(nya bersatu untuk berjuang menerapkan syariat Islam dalam kehidupan. Dan hanya melalui institusi sebuah negara (khilafah), yang mampu menjaga kesucian dan kemuliaan Al Qur’an. Wallahu a’ lam.

(LM/Sn)